Follow Us :              

173 Napi Bebas setelah Terima Remisi Umum II, Gubernur: Harus Diserap dan Disalurkan supaya Berdaya Guna

  17 August 2025  |   11:00:00  |   dibaca : 3574 
Kategori :
Bagikan :


173 Napi Bebas setelah Terima Remisi Umum II, Gubernur: Harus Diserap dan Disalurkan supaya Berdaya Guna

17 August 2025 | 11:00:00 | dibaca : 3574
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 8.737 orang narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Ribuan orang yang menerima remisi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah. 

Penyerahan remisi dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan, ada dua macam remisi pada tahun 2025, yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Total ada sebanyak 9.964 warga binaan yang menerima remisi dasawarsa. Rinciannya, sebanyak 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.

Sementara itu, remisi umum diberikan kepada sebanyak 8.737 warga binaan, yang terdiri dari 8.668 orang penerima remisi umum narapidana dan 69 orang penerima remisi umum anak binaan. 

Ribuan narapidana itu berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging (penebangan liar), trafficking (perdagangan manusia), dan money laundry (pencucian uang).

"Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II," kata Mardi.

Sebagai informasi, ada 50 unit satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jateng, meliputi 31 Lembaga Pemasyarakatan, 18 Rutan, dan 1 LPK. Puluhan satuan kerja itu mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi syarat administrasi.

"Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak, karena memang populasi warga binaan di lapas itu paling banyak," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jateng serta jajaran di Lapas, Rutan, dan LPK se-Jateng yang telah memberikan pembinaan kepada para warga binaan.

"Adanya pembinaan ini, diharapkan mereka pulang (kembali ke masyarakat) sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat," katanya saat memberikan sambutan.

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jateng dan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya pelatihan keterampilan dan pemberdayaan yang dilakukan, Gubernur berharap, upaya ini dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para warga binaan.

"Tinggal nanti dinas-dinas kita harus bisa menyerap. Anak-anak kita, masyarakat kita harus kita salurkan, sehingga lebih berdaya guna," ungkap Gubernur.

Setelah menyerahkan remisi secara simbolis, Gubernur Jateng sempat berkeliling di LPP Kelas IIA Semarang. Ia menilai, kegiatan pemberdayaan dan pelatihan bagi warga binaan di lapas perempuan itu sudah berjalan dengan baik, sehingga mereka bisa menghasilkan produk-produk yang siap jual.


Bagikan :

SEMARANG – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 8.737 orang narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Ribuan orang yang menerima remisi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah. 

Penyerahan remisi dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan, ada dua macam remisi pada tahun 2025, yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Total ada sebanyak 9.964 warga binaan yang menerima remisi dasawarsa. Rinciannya, sebanyak 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.

Sementara itu, remisi umum diberikan kepada sebanyak 8.737 warga binaan, yang terdiri dari 8.668 orang penerima remisi umum narapidana dan 69 orang penerima remisi umum anak binaan. 

Ribuan narapidana itu berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging (penebangan liar), trafficking (perdagangan manusia), dan money laundry (pencucian uang).

"Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II," kata Mardi.

Sebagai informasi, ada 50 unit satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jateng, meliputi 31 Lembaga Pemasyarakatan, 18 Rutan, dan 1 LPK. Puluhan satuan kerja itu mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi syarat administrasi.

"Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak, karena memang populasi warga binaan di lapas itu paling banyak," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jateng serta jajaran di Lapas, Rutan, dan LPK se-Jateng yang telah memberikan pembinaan kepada para warga binaan.

"Adanya pembinaan ini, diharapkan mereka pulang (kembali ke masyarakat) sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat," katanya saat memberikan sambutan.

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jateng dan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya pelatihan keterampilan dan pemberdayaan yang dilakukan, Gubernur berharap, upaya ini dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para warga binaan.

"Tinggal nanti dinas-dinas kita harus bisa menyerap. Anak-anak kita, masyarakat kita harus kita salurkan, sehingga lebih berdaya guna," ungkap Gubernur.

Setelah menyerahkan remisi secara simbolis, Gubernur Jateng sempat berkeliling di LPP Kelas IIA Semarang. Ia menilai, kegiatan pemberdayaan dan pelatihan bagi warga binaan di lapas perempuan itu sudah berjalan dengan baik, sehingga mereka bisa menghasilkan produk-produk yang siap jual.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu