Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan lembaganya, kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh berada pada level atas.
Maka dari itu, ia meminta capaian itu tetap dipertahankan, meskipun saat ini ada perubahan sistem penilaian dari Ombudsman RI.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Hotel Oaktree Semarang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pada tahun 2025, Ombudsman RI menerapkan sistem penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Diketahui, maladministrasi adalah tindakan/perbuatan melanggar hukum, etika, atau prinsip pelayanan publik, yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak lain dalam pelayanan publik.
"Sebelumnya, publik mengenal Survei Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tahun ini, Ombudsman melakukan transformasi menuju Opini Maladministrasi,” kata Farida.
Pendekatan baru tersebut tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan, demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan, Pemprov Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Pemprov Jateng mendapatkan capaian positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, nilai kepatuhan Provinsi Jateng berada di zona kuning dengan nilai 73,49. Setahun kemudian, sudah masuk ke zona hijau dengan nilai 93,14. Angka ini masuk dalam kategori opini kualitas tertinggi.
Selanjutnya pada tahun 2023, nilanya mengalami peningkatan menjadi 94,5, yang artinya Jateng masuk zona hijau dan opini kualitas tertinggi. Terakhir pada tahun 2024, Jateng tetap menjadi leading pada opini kualitas tertinggi-zona hijau dengan nilai 98,21.
Pada kesempatan itu, Sekda memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan assessment (penilaian), sehingga Pemprov Jateng mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik berhasil terlaksana, apabila masyarakat merasa terbantu dan terselesaikan masalahnya. Hal ini sejalan dengan program pertama dari 11 program prioritas yang diusung oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, yakni pemerintahan yang Good and Clear Government atau pemerintahan yang baik dan bersih serta Collaborative Governance atau tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, melalui peningkatan kesejahteraan, profesionalitas, dan kualitas ASN serta perangkat desa.
SEMARANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan lembaganya, kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh berada pada level atas.
Maka dari itu, ia meminta capaian itu tetap dipertahankan, meskipun saat ini ada perubahan sistem penilaian dari Ombudsman RI.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Hotel Oaktree Semarang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pada tahun 2025, Ombudsman RI menerapkan sistem penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Diketahui, maladministrasi adalah tindakan/perbuatan melanggar hukum, etika, atau prinsip pelayanan publik, yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak lain dalam pelayanan publik.
"Sebelumnya, publik mengenal Survei Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tahun ini, Ombudsman melakukan transformasi menuju Opini Maladministrasi,” kata Farida.
Pendekatan baru tersebut tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan, demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan, Pemprov Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Pemprov Jateng mendapatkan capaian positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, nilai kepatuhan Provinsi Jateng berada di zona kuning dengan nilai 73,49. Setahun kemudian, sudah masuk ke zona hijau dengan nilai 93,14. Angka ini masuk dalam kategori opini kualitas tertinggi.
Selanjutnya pada tahun 2023, nilanya mengalami peningkatan menjadi 94,5, yang artinya Jateng masuk zona hijau dan opini kualitas tertinggi. Terakhir pada tahun 2024, Jateng tetap menjadi leading pada opini kualitas tertinggi-zona hijau dengan nilai 98,21.
Pada kesempatan itu, Sekda memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan assessment (penilaian), sehingga Pemprov Jateng mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik berhasil terlaksana, apabila masyarakat merasa terbantu dan terselesaikan masalahnya. Hal ini sejalan dengan program pertama dari 11 program prioritas yang diusung oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, yakni pemerintahan yang Good and Clear Government atau pemerintahan yang baik dan bersih serta Collaborative Governance atau tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, melalui peningkatan kesejahteraan, profesionalitas, dan kualitas ASN serta perangkat desa.
Berita Terbaru