Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., terus melakukan berbagai upaya mencari solusi untuk merelokasi korban bencana tanah gerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang dan Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro, baik terkait status tanah, anggaran, hingga tempat relokasi.
“Nanti akan ditindaklanjuti agar ada status bagi masyarakat sekitar. Kalau relokasi, dinas akan kita panggil untuk membahas detailnya," ucap Gubernur di kantornya pada Jumat, 10 April 2026.
Koordinasi dengan Kodam IV/Diponegoro dilakukan untuk mencari lahan, yang sekiranya dapat digunakan sebagai permukiman warga. Maka dari itu, Dinas dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah akan diterjunkan untuk mengecek lahan yang aman dan tidak jauh dari lokasi bencana.
Berdasarkan SOP penanganan bencana, keselamatan warga menjadi prioritas nomor satu. Setelah itu, penyediaan hunian sementara (huntara), kemudian baru hunian tetap (huntap). Huntara disediakan untuk menampung sementara korban bencana sembari menunggu pembangunan huntap.
"Huntap itu sudah sertifikasi by name by address dan punya hak milik. Itu kalau sudah huntap. Kalau huntara itu kan sementara. Nanti saya koordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota (Semarang)," ucap Gubernur.
Sementara terkait pihak mana yang nantinya akan membangun huntap, Gubernur menyatakan bahwa hal ini masih belum ditetapkan. Namun pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap akan memberikan bantuan bagi warga terdampak.
"Komposisi dana belum kita rapatkan, tetapi minimal saya harus koordinasi dulu dengan wali kota," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan, Pemerintah Kota Semarang tidak dapat melakukan penanganan sepenuhnya, karena status kepemilikan lahan di kawasan tersebut milik Kodam IV/Diponegoro. Status kepemilikan tanah itu membuat Pemkot tidak dapat memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Seperti diketahui, bencana tanah gerak di Kampung Sekip RT007/RW001, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terjadi pada Rabu (4/2/2026). Sebanyak 15 unit rumah terdampak kejadian tersebut, sebanyak 4 rumah di antaranya roboh.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Tengah sudah meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu (14/2/2026).
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., terus melakukan berbagai upaya mencari solusi untuk merelokasi korban bencana tanah gerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang dan Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro, baik terkait status tanah, anggaran, hingga tempat relokasi.
“Nanti akan ditindaklanjuti agar ada status bagi masyarakat sekitar. Kalau relokasi, dinas akan kita panggil untuk membahas detailnya," ucap Gubernur di kantornya pada Jumat, 10 April 2026.
Koordinasi dengan Kodam IV/Diponegoro dilakukan untuk mencari lahan, yang sekiranya dapat digunakan sebagai permukiman warga. Maka dari itu, Dinas dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah akan diterjunkan untuk mengecek lahan yang aman dan tidak jauh dari lokasi bencana.
Berdasarkan SOP penanganan bencana, keselamatan warga menjadi prioritas nomor satu. Setelah itu, penyediaan hunian sementara (huntara), kemudian baru hunian tetap (huntap). Huntara disediakan untuk menampung sementara korban bencana sembari menunggu pembangunan huntap.
"Huntap itu sudah sertifikasi by name by address dan punya hak milik. Itu kalau sudah huntap. Kalau huntara itu kan sementara. Nanti saya koordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota (Semarang)," ucap Gubernur.
Sementara terkait pihak mana yang nantinya akan membangun huntap, Gubernur menyatakan bahwa hal ini masih belum ditetapkan. Namun pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap akan memberikan bantuan bagi warga terdampak.
"Komposisi dana belum kita rapatkan, tetapi minimal saya harus koordinasi dulu dengan wali kota," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan, Pemerintah Kota Semarang tidak dapat melakukan penanganan sepenuhnya, karena status kepemilikan lahan di kawasan tersebut milik Kodam IV/Diponegoro. Status kepemilikan tanah itu membuat Pemkot tidak dapat memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Seperti diketahui, bencana tanah gerak di Kampung Sekip RT007/RW001, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terjadi pada Rabu (4/2/2026). Sebanyak 15 unit rumah terdampak kejadian tersebut, sebanyak 4 rumah di antaranya roboh.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Tengah sudah meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu (14/2/2026).
Berita Terbaru