Follow Us :              

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026

  18 September 2026  |   09:30:00  |   dibaca : 6725 
Kategori :
Bagikan :

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026

18 September 2026 | 09:30:00 | dibaca : 6725
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September 2026

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, hingga pembebasan sanksi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September-28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. Hal ini dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya pada Jumat, 18 September 2026.

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan menurunkan tunggakan PKB di Jateng.

 “Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," ucapnya.

Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai dari Februari 2026 ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai saat ini.

Ka Bapenda Jateng menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

 "Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan, terkait relaksasi pajak ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Jadi denda tahun-tahun lalu, tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, hingga pembebasan sanksi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September-28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. Hal ini dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya pada Jumat, 18 September 2026.

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan menurunkan tunggakan PKB di Jateng.

 “Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," ucapnya.

Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai dari Februari 2026 ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai saat ini.

Ka Bapenda Jateng menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

 "Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan, terkait relaksasi pajak ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Jadi denda tahun-tahun lalu, tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu