Follow Us :              

Usulkan SIM Khusus Pelajar

  21 November 2018  |   10:00:00  |   dibaca : 379 
Kategori :
Bagikan :


Usulkan SIM Khusus Pelajar

21 November 2018 | 10:00:00 | dibaca : 379
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan dilahirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pelajar sebagai jawaban maraknya pengendara di kalangan pelajar yang notabene di bawah usia 17 tahun, usia minimal pemegang SIM. 

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat membuka focus group discussion Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan Polda Jateng di Hotel Patra Jasa, Rabu (21/11/2018). Ganjar mengatakan perlu ada solusi khusus bagi pengendara berstatus pelajar tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

"Kita sedang membicarakan itu,  mensimulasikan karena banyak pelajar kita yang menggunakan kendaraan. Satu dari sisi aturan kalau belum 17 (tahun) kan nggak boleh. Fakta yang ada, mereka adalah menggunakan kendaraan untuk sekolah," katanya.

Dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun. Menyikapi hal tersebut menurut Ganjar, pemerintah bisa hadir mengintervensi semisal dengan menghadirkan angkutan publik, misalnya bus sekolah. Atau meminta orangtua secara wajib mengantarkan anak masing-masing ke tempat mereka belajar.

"Atau kemudian secara psikologis diuji, apakah sebenarnya usia anak-anak itu cukup untuk bisa mengendarai. Jangan-jangan tidak 17 (tahun), jangan-jangan 15 (tahun) sudah bisa (ikut uji SIM). Kalau itu iya, maka saya kemudian bicara, mungkin nggak? Simple aja," terangnya.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengaku menerima dengan baik soal usulan SIM Pelajar dari Ganjar. Dalam beberapa waktu ke depan, Mantan Karoprovos Divpropam Polri itu bakal melakukan kajian terhadap gagasan tersebut.

"Karena memang persyaratan-persyaratan normatif itu memang sudah diatur, tentu ada suatu kebijakan juga kalau memang pengkajian kita layak diberikan. Perlu pengkajian, kita respon," katanya.
(Ibra/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Kurangi Laju 5%, Tekan Laka Lantas 30%


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan dilahirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pelajar sebagai jawaban maraknya pengendara di kalangan pelajar yang notabene di bawah usia 17 tahun, usia minimal pemegang SIM. 

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat membuka focus group discussion Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan Polda Jateng di Hotel Patra Jasa, Rabu (21/11/2018). Ganjar mengatakan perlu ada solusi khusus bagi pengendara berstatus pelajar tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

"Kita sedang membicarakan itu,  mensimulasikan karena banyak pelajar kita yang menggunakan kendaraan. Satu dari sisi aturan kalau belum 17 (tahun) kan nggak boleh. Fakta yang ada, mereka adalah menggunakan kendaraan untuk sekolah," katanya.

Dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun. Menyikapi hal tersebut menurut Ganjar, pemerintah bisa hadir mengintervensi semisal dengan menghadirkan angkutan publik, misalnya bus sekolah. Atau meminta orangtua secara wajib mengantarkan anak masing-masing ke tempat mereka belajar.

"Atau kemudian secara psikologis diuji, apakah sebenarnya usia anak-anak itu cukup untuk bisa mengendarai. Jangan-jangan tidak 17 (tahun), jangan-jangan 15 (tahun) sudah bisa (ikut uji SIM). Kalau itu iya, maka saya kemudian bicara, mungkin nggak? Simple aja," terangnya.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengaku menerima dengan baik soal usulan SIM Pelajar dari Ganjar. Dalam beberapa waktu ke depan, Mantan Karoprovos Divpropam Polri itu bakal melakukan kajian terhadap gagasan tersebut.

"Karena memang persyaratan-persyaratan normatif itu memang sudah diatur, tentu ada suatu kebijakan juga kalau memang pengkajian kita layak diberikan. Perlu pengkajian, kita respon," katanya.
(Ibra/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Kurangi Laju 5%, Tekan Laka Lantas 30%


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu