Follow Us :              

DPRD Setujui Perda RPJMD Jateng 2018-2023

  18 February 2019  |   10:00:00  |   dibaca : 1108 
Kategori :
Bagikan :


DPRD Setujui Perda RPJMD Jateng 2018-2023

18 February 2019 | 10:00:00 | dibaca : 1108
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - DPRD Jawa Tengah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jateng Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (18/2/2019).

"DPRD Jateng menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan kesatu, menyetujui Raperda RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Tengah. Kedua, menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jateng untuk dapat ditetapkan menjadi Perda," kata pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. 

Sebelum menyetujui penetapan, Ketua Pansus RPJMD DPRD Jateng, Abdul Aziz menyampaikan, Raperda RPJMD 2018-2023 mempunyai posisi sangat strategis karena menjadi dokumen penting perencanaan yang akan menjadi pedoman dalam menyusun dan menentukan arah pembangunan Jateng lima tahun ke depan. Maka, Pansus dalam pembahasannya senantiasa membangun rasa optimisme dalam menentukan target pembangunan. 

"Secara substansif, Pansus sangat memberikan dukungan terhadap visi-misi dan program yang telah disusun oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Mulai dari sekolah tanpa sekat, reformasi birokrasi RTLH, penguatan BUMDes, asuransi gagal panen, transportasi masal, bantuan sekolah swasta, pondok pesantren madrasah, dan lain lain adalah program - program unggulan yang memiliki orientasi konkret bagi kesejahteraan rakyat dan kemaslahatan umat," kata Anggota Komisi D DPRD Jateng ini.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mewakili Gubernur mengatakan, penetapan Perda tentang RPJMD Jateng 2018-2023 merupakan sebuah proses yang sangat penting sebagai produk kebijakan daerah. Hal ini memberikan arah pengembangan daerah dan target yang dicapai dalam lima tahun mendatang. 

"Selain itu, menjadi pedoman langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan visi dan misi gubernur dapat tercapai. Untuk selanjutnya, proses evaluasi atas Raperda tentang RPJMD 2018-2023 ini di Kementerian Dalam Negeri akan menyempurnakan penyusunan Raperda ini. Sehingga tuntas dalam aspek substansi dan aspek formalnya," katanya, membacakan pendapat akhir Gubernur Ganjar Pranowo.

 

Baca juga : DPRD Setujui Raperda APBD Jateng 2019


Bagikan :

SEMARANG - DPRD Jawa Tengah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jateng Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (18/2/2019).

"DPRD Jateng menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan kesatu, menyetujui Raperda RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Tengah. Kedua, menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jateng untuk dapat ditetapkan menjadi Perda," kata pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. 

Sebelum menyetujui penetapan, Ketua Pansus RPJMD DPRD Jateng, Abdul Aziz menyampaikan, Raperda RPJMD 2018-2023 mempunyai posisi sangat strategis karena menjadi dokumen penting perencanaan yang akan menjadi pedoman dalam menyusun dan menentukan arah pembangunan Jateng lima tahun ke depan. Maka, Pansus dalam pembahasannya senantiasa membangun rasa optimisme dalam menentukan target pembangunan. 

"Secara substansif, Pansus sangat memberikan dukungan terhadap visi-misi dan program yang telah disusun oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Mulai dari sekolah tanpa sekat, reformasi birokrasi RTLH, penguatan BUMDes, asuransi gagal panen, transportasi masal, bantuan sekolah swasta, pondok pesantren madrasah, dan lain lain adalah program - program unggulan yang memiliki orientasi konkret bagi kesejahteraan rakyat dan kemaslahatan umat," kata Anggota Komisi D DPRD Jateng ini.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mewakili Gubernur mengatakan, penetapan Perda tentang RPJMD Jateng 2018-2023 merupakan sebuah proses yang sangat penting sebagai produk kebijakan daerah. Hal ini memberikan arah pengembangan daerah dan target yang dicapai dalam lima tahun mendatang. 

"Selain itu, menjadi pedoman langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan visi dan misi gubernur dapat tercapai. Untuk selanjutnya, proses evaluasi atas Raperda tentang RPJMD 2018-2023 ini di Kementerian Dalam Negeri akan menyempurnakan penyusunan Raperda ini. Sehingga tuntas dalam aspek substansi dan aspek formalnya," katanya, membacakan pendapat akhir Gubernur Ganjar Pranowo.

 

Baca juga : DPRD Setujui Raperda APBD Jateng 2019


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu