Follow Us :              

RTRW Direvisi Agar Daerah Tak Berbondong-bondong Tambah Kawasan Industri

  19 March 2019  |   10:30:00  |   dibaca : 1659 
Kategori :
Bagikan :


RTRW Direvisi Agar Daerah Tak Berbondong-bondong Tambah Kawasan Industri

19 March 2019 | 10:30:00 | dibaca : 1659
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

YOGYAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, Batang, Kendal, Kabupaten Semarang, Karanganyar dan Boyolali, direvisi bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam Rapat Sinkronisasi Substansi Teknis Revisi RTRW Provinsi Jateng di The Phoenix Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta Selasa, (19/3/2019), Sekda Jateng Sri Puryono mengatakan, revisi itu dilakukan untuk mengukur daya dukung, daya tampung, aspek kelestarian alam, sosial dan lingkungan agar tidak timpang. Apalagi, yang diusulkan semuanya menambah kawasan industri. Karena itu, tidak semua daerah bisa berbondong-bondong membuat kawasan industri. 

"RTRW itu hasil studi awalnya memungkinkan atau tidak, terkait penggunaan lahan yang tidak produktif. Lahan pertanian jelas kita pertahankan, mengingat Jateng ini jadi lumbung pangan nasional. Apalagi, kawasan industri itu berjejeran dengan kabupaten lain, daya tampung dan daya dukung, serta aspek lingkungannya tidak mendukung ya tidak bisa," paparnya.

Di depan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, Bupati Kendal Mirna Annisa, Bupati Batang Wihaji, Bupati Karanganyar Juliyatmono, Bupati Brebes Idza Priyanti, Bupati Kabupaten Semarang Mundjirin yang diwakili Sekda Gunawan Wibisono, serta Bupati Boyolali Seno Samodro yang diwakili Kepala Bappeda Boyolali, memaparkan alasan-alasan penambahan kawasan industri.

Bupati Batang Wihaji menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak menambah kawasan industri, akan tetapi menghidupkan kembali kawasan industri yang sebelumnya berhenti beraktivitas dan masih berdiri bangunan gudang. 

Bupati Brebes Idza Priyanti menjelaskan, dari luasan lahan yang sempat diajukan, sudah dikurangi. Penambahan kawasan industri hanya ada di Kecamatan Losari, Tanjung, Bulakamba dan Brebes bagian tengah.

"Misalnya dari total lahan yang direncanakan dari 1.380 hektare hanya menjadi 380 hektare, itupun di atas lahan kering. Untuk Wanasari sampai Losari dari 400 hektare menjadi 200 hektare. Karena, kami akan mengembalikan lahan hijau sebesar 5.275 hektare," jelasnya. 

Di Kabupaten Kendal, kawasan tanaman pangan yang sebelumnya 29.038,63 hektare berubah menjadi 25.388,12 hektare justru dikarenakan garis pantai yang abrasi menjadi maju ke daratan.

"Kami usul, di tiap daerah seharusnya terbentuk cluster-cluster industri. Misalnya, Kendal Cluster UMKM," usul Mirna.

 

Baca juga : Revisi Perda RTRW Jateng, 65 Pasal Diubah


Bagikan :

YOGYAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, Batang, Kendal, Kabupaten Semarang, Karanganyar dan Boyolali, direvisi bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam Rapat Sinkronisasi Substansi Teknis Revisi RTRW Provinsi Jateng di The Phoenix Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta Selasa, (19/3/2019), Sekda Jateng Sri Puryono mengatakan, revisi itu dilakukan untuk mengukur daya dukung, daya tampung, aspek kelestarian alam, sosial dan lingkungan agar tidak timpang. Apalagi, yang diusulkan semuanya menambah kawasan industri. Karena itu, tidak semua daerah bisa berbondong-bondong membuat kawasan industri. 

"RTRW itu hasil studi awalnya memungkinkan atau tidak, terkait penggunaan lahan yang tidak produktif. Lahan pertanian jelas kita pertahankan, mengingat Jateng ini jadi lumbung pangan nasional. Apalagi, kawasan industri itu berjejeran dengan kabupaten lain, daya tampung dan daya dukung, serta aspek lingkungannya tidak mendukung ya tidak bisa," paparnya.

Di depan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, Bupati Kendal Mirna Annisa, Bupati Batang Wihaji, Bupati Karanganyar Juliyatmono, Bupati Brebes Idza Priyanti, Bupati Kabupaten Semarang Mundjirin yang diwakili Sekda Gunawan Wibisono, serta Bupati Boyolali Seno Samodro yang diwakili Kepala Bappeda Boyolali, memaparkan alasan-alasan penambahan kawasan industri.

Bupati Batang Wihaji menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak menambah kawasan industri, akan tetapi menghidupkan kembali kawasan industri yang sebelumnya berhenti beraktivitas dan masih berdiri bangunan gudang. 

Bupati Brebes Idza Priyanti menjelaskan, dari luasan lahan yang sempat diajukan, sudah dikurangi. Penambahan kawasan industri hanya ada di Kecamatan Losari, Tanjung, Bulakamba dan Brebes bagian tengah.

"Misalnya dari total lahan yang direncanakan dari 1.380 hektare hanya menjadi 380 hektare, itupun di atas lahan kering. Untuk Wanasari sampai Losari dari 400 hektare menjadi 200 hektare. Karena, kami akan mengembalikan lahan hijau sebesar 5.275 hektare," jelasnya. 

Di Kabupaten Kendal, kawasan tanaman pangan yang sebelumnya 29.038,63 hektare berubah menjadi 25.388,12 hektare justru dikarenakan garis pantai yang abrasi menjadi maju ke daratan.

"Kami usul, di tiap daerah seharusnya terbentuk cluster-cluster industri. Misalnya, Kendal Cluster UMKM," usul Mirna.

 

Baca juga : Revisi Perda RTRW Jateng, 65 Pasal Diubah


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu