Follow Us :              

Ajak Masyarakat Mencoblos, Ganjar: Datang Pagi-pagi ke TPS dan Jangan Golput

  16 April 2019  |   09:00:00  |   dibaca : 448 
Kategori :
Bagikan :


Ajak Masyarakat Mencoblos, Ganjar: Datang Pagi-pagi ke TPS dan Jangan Golput

16 April 2019 | 09:00:00 | dibaca : 448
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng beramai-ramai ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)  presiden dan wakil presiden serta legislatif pada Rabu (17/4/2019) besok.

"Datanglah pagi-pagi ke TPS, jam 07.00WIB sudah dibuka, ayo ramai-ramai nyoblos. Gunakan hak suaramu karena ini bagian dari partisipasi politik, jangan golput," ajak Ganjar di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (16/4/2019).

Berdasarkan peraturan KPU, kata dia, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya bila mereka sudah mendaftar sebelum pukul 13.00WIB. Meskipun mendapat giliran pencoblosan di atas pukul 13.00WIB. Karenanya, masyarakat diharapkan mendaftar sejak pagi agar jika antreannya panjang, tetap diperkenankan mencoblos.

Gubernur berharap, partisipasi masyarakat Jateng pada Pemilu 2019 ini semakin tinggi. Terlebih berbagai kegiatan telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan partisipasi pemilih. Termasuk membidik pemilih pemula agar bersemangat menyalurkan suaranya.

Untuk diketahui, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Di pasal tersebut menjelaskan, pada pukul 13.00WIB waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPT, KPU, model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK KPU. 

Atau pemilih telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU.

Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

 

Baca juga : Sambil Motoran, Ganjar Keliling Copoti APK dan Gelar Lomba Daur Ulang


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng beramai-ramai ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)  presiden dan wakil presiden serta legislatif pada Rabu (17/4/2019) besok.

"Datanglah pagi-pagi ke TPS, jam 07.00WIB sudah dibuka, ayo ramai-ramai nyoblos. Gunakan hak suaramu karena ini bagian dari partisipasi politik, jangan golput," ajak Ganjar di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (16/4/2019).

Berdasarkan peraturan KPU, kata dia, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya bila mereka sudah mendaftar sebelum pukul 13.00WIB. Meskipun mendapat giliran pencoblosan di atas pukul 13.00WIB. Karenanya, masyarakat diharapkan mendaftar sejak pagi agar jika antreannya panjang, tetap diperkenankan mencoblos.

Gubernur berharap, partisipasi masyarakat Jateng pada Pemilu 2019 ini semakin tinggi. Terlebih berbagai kegiatan telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan partisipasi pemilih. Termasuk membidik pemilih pemula agar bersemangat menyalurkan suaranya.

Untuk diketahui, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Di pasal tersebut menjelaskan, pada pukul 13.00WIB waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPT, KPU, model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK KPU. 

Atau pemilih telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU.

Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

 

Baca juga : Sambil Motoran, Ganjar Keliling Copoti APK dan Gelar Lomba Daur Ulang


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu