Follow Us :              

PTSL Bantu Peternak Kembangkan Usaha

  30 August 2019  |   09:00:00  |   dibaca : 436 
Kategori :
Bagikan :


PTSL Bantu Peternak Kembangkan Usaha

30 August 2019 | 09:00:00 | dibaca : 436
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

KABUPATEN MAGELANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau masyarakat mengenalnya dengan pemutihan, dirasakan manfaatnya oleh Eko Suparno, peternak asal Desa Pandean Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang. Bermodalkan sertifikat tanah yang dia dapat dari program PTSL, usaha sapi perah laki-laki 48 tahun itu makin berkembang.

"Setelah punya sertipikat tanah, saya mudah mendapatkan modal usaha. Apalagi saya punya kelompok. Sekarang sapi saya sudah 5 ekor. Tadinya cuma satu," kata Eko dalam sesi Dialog Pada Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di GOR Gemilang, Jumat (30/8/2019).

Dia mengaku, dulu kesulitan mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha. Bahkan karena sangat ingin membesarkan usaha yang ditekuni, dia dan anggota kelompoknya menerapkan sistem menabung. Tetapi meski sudah menabung, modal yang dikumpulkan tidak cukup untuk membesarkan usaha sapi perah.

"Pengalaman kemarin kita ingin mengembangkan sulit. Menabung juga lama untuk mencapai nilai modal yang dibutuhkan," ujar dia.

Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Kementerian ATR BPN Ratmono mengatakan, program PTSL memang memiliki dua tujuan, yakni untuk menata aset dan akses. Penataan aset dilakukan melalui proses legalisasi aset. Maka lahirlah program PTSL.

"Penataan akses adalah bagaimana caranya sertifikat menjadi aset yang hidup. Yang bisa dijadikan modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penataan akses merupakan kerja bersama dalam gugus tugas reforma agraria. Di kabupaten kota diketuai bupati wali kota. Anggotanya ada OPD dan perbankan," jelasnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Soekowardojo mengatakan, sertipikat tanah itu boleh diagunkan. Namun dia menggarisbawahi, bukan untuk keperluan konsumsi. 

"Sertipikat dijaminkan untuk membiayai modal kerja. Bukan untuk konsumsi. Kalau usahanya lancar, apalagi tergabung dalam satu kelompok usaha bersama yang sehat, kelompoknya aktif dan usaha lancar, biasanya untuk mengembangkan usaha melalui bank mudah," kata dia.

Bank Indonesia, lanjutnya, sudah menjalin kerja sama dengan bank-bank pemerintah untuk membantu kredit modal kerja bagi masyarakat. Perbankan akan senang hati melayani.

 

Baca juga : Setelah Terima Sertipikat, Ganjar : Yen Tak Sawang-Sawang, Semangat Mau Utang


Bagikan :

KABUPATEN MAGELANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau masyarakat mengenalnya dengan pemutihan, dirasakan manfaatnya oleh Eko Suparno, peternak asal Desa Pandean Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang. Bermodalkan sertifikat tanah yang dia dapat dari program PTSL, usaha sapi perah laki-laki 48 tahun itu makin berkembang.

"Setelah punya sertipikat tanah, saya mudah mendapatkan modal usaha. Apalagi saya punya kelompok. Sekarang sapi saya sudah 5 ekor. Tadinya cuma satu," kata Eko dalam sesi Dialog Pada Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di GOR Gemilang, Jumat (30/8/2019).

Dia mengaku, dulu kesulitan mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha. Bahkan karena sangat ingin membesarkan usaha yang ditekuni, dia dan anggota kelompoknya menerapkan sistem menabung. Tetapi meski sudah menabung, modal yang dikumpulkan tidak cukup untuk membesarkan usaha sapi perah.

"Pengalaman kemarin kita ingin mengembangkan sulit. Menabung juga lama untuk mencapai nilai modal yang dibutuhkan," ujar dia.

Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Kementerian ATR BPN Ratmono mengatakan, program PTSL memang memiliki dua tujuan, yakni untuk menata aset dan akses. Penataan aset dilakukan melalui proses legalisasi aset. Maka lahirlah program PTSL.

"Penataan akses adalah bagaimana caranya sertifikat menjadi aset yang hidup. Yang bisa dijadikan modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penataan akses merupakan kerja bersama dalam gugus tugas reforma agraria. Di kabupaten kota diketuai bupati wali kota. Anggotanya ada OPD dan perbankan," jelasnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Soekowardojo mengatakan, sertipikat tanah itu boleh diagunkan. Namun dia menggarisbawahi, bukan untuk keperluan konsumsi. 

"Sertipikat dijaminkan untuk membiayai modal kerja. Bukan untuk konsumsi. Kalau usahanya lancar, apalagi tergabung dalam satu kelompok usaha bersama yang sehat, kelompoknya aktif dan usaha lancar, biasanya untuk mengembangkan usaha melalui bank mudah," kata dia.

Bank Indonesia, lanjutnya, sudah menjalin kerja sama dengan bank-bank pemerintah untuk membantu kredit modal kerja bagi masyarakat. Perbankan akan senang hati melayani.

 

Baca juga : Setelah Terima Sertipikat, Ganjar : Yen Tak Sawang-Sawang, Semangat Mau Utang


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu