Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SEMARANG - Membangun kawasan industri menjadi salah satu cara untuk membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Itu pula yang kini tengah dilakukan Pemprov Jawa Tengah.
"Kami sudah menunjuk beberapa kawasan menjadi kawasan industri. Namun, masih ada lahan yang belum terbeli, sehingga ini jadi kendala," tutur Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen dalam wawancara dengan Metro TV di Rumah Dinas Wagub, Minggu (29/9/2019).
Wagub tidak menginginkan hal yang sama terjadi di kemudian hari. Sehingga, pihaknya meminta agar sebelum memberikan izin, semua regulasi yang ada di kabupaten/kota sudah diselesaikan.
"Kami mengharap (pemerintah) kabupaten/kota yang sekarang sudah ditunjuk untuk memacu pertumbuhan ekonomi, kita selesaikan masalah-masalah ketersediaan lahan ini. Sehingga, tidak ada lagi investor ke Indonesia sudah membangun kawasan, sudah membangun pabrik, ternyata tidak bisa beroperasi," paparnya
Untuk mengurangi kendala penyiapan kawasan industri, lanjut dia, regulasi di tingkat pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, mesti sama. Sehingga tidak muncul perbedaan pemahaman.
SEMARANG - Membangun kawasan industri menjadi salah satu cara untuk membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Itu pula yang kini tengah dilakukan Pemprov Jawa Tengah.
"Kami sudah menunjuk beberapa kawasan menjadi kawasan industri. Namun, masih ada lahan yang belum terbeli, sehingga ini jadi kendala," tutur Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen dalam wawancara dengan Metro TV di Rumah Dinas Wagub, Minggu (29/9/2019).
Wagub tidak menginginkan hal yang sama terjadi di kemudian hari. Sehingga, pihaknya meminta agar sebelum memberikan izin, semua regulasi yang ada di kabupaten/kota sudah diselesaikan.
"Kami mengharap (pemerintah) kabupaten/kota yang sekarang sudah ditunjuk untuk memacu pertumbuhan ekonomi, kita selesaikan masalah-masalah ketersediaan lahan ini. Sehingga, tidak ada lagi investor ke Indonesia sudah membangun kawasan, sudah membangun pabrik, ternyata tidak bisa beroperasi," paparnya
Untuk mengurangi kendala penyiapan kawasan industri, lanjut dia, regulasi di tingkat pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, mesti sama. Sehingga tidak muncul perbedaan pemahaman.