Follow Us :              

PPKM Dilaksanakan, Penegakan Hukum Disiapkan

  11 January 2021  |   11:00:00  |   dibaca : 853 
Kategori :
Bagikan :


PPKM Dilaksanakan, Penegakan Hukum Disiapkan

11 January 2021 | 11:00:00 | dibaca : 853
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan dua hal terkait PPKM, yakni sosialisasi aturan  dan penegakan hukumnya.

“Kita mesti menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal, satu sambil melaksanakan (penegakan) tapi sekaligus sambil sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisi waktu kan ada yang menawar,” tegas Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di lantai 2 Kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1/2021).

Adanya perbedaan aturan, lanjut Ganjar, diharapkan tidak menjadi suatu persoalan dan diperdebatkan mengingat PPKM kini telah berjalan. Pihaknya juga telah meminta Plh Sekda Jateng Prasetyo Aribowo untuk berkoordinasi dengan seluruh sekda kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan PPKM agar melaporkan jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mal.

“Terkait penegakan hukum, kepolisian pasti nanti perintahnya akan satu, karena kan sentral, tapi kalau kita kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan. Masukan ini dipertimbangkan Ganjar lantaran masyarakat mulai jengah mengenakan masker dan protokol kesehatan, sehingga perlu ada ketegasan.

Di sisi lain, Ganjar juga mendengar usulan dari warga. Saat sedang sidak ke pasar-pasar pagi tadi, seorang warga mengusulkan denda Rp 250.000 untuk mereka yang tak patuh mengenakan masker.

“Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang,” ujar Ganjar.

Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya sanksi terkait hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah.

“Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai 50 juta itu, kurungan juga sampai 6 bulan. Sehingga saya bilang itu saja diterapkan, kan itu (hukuman) maksimal,” pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan dua hal terkait PPKM, yakni sosialisasi aturan  dan penegakan hukumnya.

“Kita mesti menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal, satu sambil melaksanakan (penegakan) tapi sekaligus sambil sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisi waktu kan ada yang menawar,” tegas Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di lantai 2 Kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1/2021).

Adanya perbedaan aturan, lanjut Ganjar, diharapkan tidak menjadi suatu persoalan dan diperdebatkan mengingat PPKM kini telah berjalan. Pihaknya juga telah meminta Plh Sekda Jateng Prasetyo Aribowo untuk berkoordinasi dengan seluruh sekda kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan PPKM agar melaporkan jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mal.

“Terkait penegakan hukum, kepolisian pasti nanti perintahnya akan satu, karena kan sentral, tapi kalau kita kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan. Masukan ini dipertimbangkan Ganjar lantaran masyarakat mulai jengah mengenakan masker dan protokol kesehatan, sehingga perlu ada ketegasan.

Di sisi lain, Ganjar juga mendengar usulan dari warga. Saat sedang sidak ke pasar-pasar pagi tadi, seorang warga mengusulkan denda Rp 250.000 untuk mereka yang tak patuh mengenakan masker.

“Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang,” ujar Ganjar.

Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya sanksi terkait hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah.

“Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai 50 juta itu, kurungan juga sampai 6 bulan. Sehingga saya bilang itu saja diterapkan, kan itu (hukuman) maksimal,” pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu