Follow Us :              

1.159 Perusahaan di Jateng Telah Bayar Penuh THR Tahun Ini, Ganjar : Ini Sudah Ketentuan

  11 May 2021  |   13:00:00  |   dibaca : 845 
Kategori :
Bagikan :


1.159 Perusahaan di Jateng Telah Bayar Penuh THR Tahun Ini, Ganjar : Ini Sudah Ketentuan

11 May 2021 | 13:00:00 | dibaca : 845
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 1.159 perusahaan di Jawa Tengah tercatat telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada lebaran tahun ini. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengingatkan pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR. Apabila terjadi masalah, ia meminta pengusaha berkomunikasi dengan para buruh untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting. 

"Saya titip kepada para pengusaha, karena ini sudah ketentuan, mari kita berkomunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar. 

Sebagai tindaklanjut arahan itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, pihaknya sedang berupaya menindaklanjuti 99 aduan yang masuk. Dari data yang ia terima, saat ini ada sekitar 112 perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau tidak penuh. Terkait itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. 

“Seluruh  pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam Satker (Satuan Kerja) turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” jelas Sakina di sela pemantauan pembayaran THR bersama Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, di perusahaan AR Packaging, Kabupaten Semarang, Selasa (11/5/2021). 

Dengan upaya keras yang dilakukan jajarannya, Sakina berharap, karyawan bisa mendapatkan THR mereka. Di sisi lain, Sakina menyadari pandemi membuat sejumlah perusahaan menghadapi kesulitan keuangan. Meski begitu, ia mengingatkan, pembayaran THR sudah menjadi ketentuan. 

“Tapi apapun itu, itu adalah ketentuan, bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” ungkapnya.


Bagikan :

SEMARANG - Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 1.159 perusahaan di Jawa Tengah tercatat telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada lebaran tahun ini. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengingatkan pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR. Apabila terjadi masalah, ia meminta pengusaha berkomunikasi dengan para buruh untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting. 

"Saya titip kepada para pengusaha, karena ini sudah ketentuan, mari kita berkomunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar. 

Sebagai tindaklanjut arahan itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, pihaknya sedang berupaya menindaklanjuti 99 aduan yang masuk. Dari data yang ia terima, saat ini ada sekitar 112 perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau tidak penuh. Terkait itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. 

“Seluruh  pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam Satker (Satuan Kerja) turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” jelas Sakina di sela pemantauan pembayaran THR bersama Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, di perusahaan AR Packaging, Kabupaten Semarang, Selasa (11/5/2021). 

Dengan upaya keras yang dilakukan jajarannya, Sakina berharap, karyawan bisa mendapatkan THR mereka. Di sisi lain, Sakina menyadari pandemi membuat sejumlah perusahaan menghadapi kesulitan keuangan. Meski begitu, ia mengingatkan, pembayaran THR sudah menjadi ketentuan. 

“Tapi apapun itu, itu adalah ketentuan, bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” ungkapnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu