Follow Us :              

Belum Sesuainya LSD dan RTRW, Wagub Jateng Siap Bantu Satgas Percepatan Atasi Kendala

  11 July 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 904 
Kategori :
Bagikan :


Belum Sesuainya LSD dan RTRW, Wagub Jateng Siap Bantu Satgas Percepatan Atasi Kendala

11 July 2022 | 10:00:00 | dibaca : 904
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Ketidaksesuaian antara Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN) tentang penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, menjadi kendala dalam merealisasikan investasi di sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Tengah (Jateng). 

Tekait permasalahan ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) menanggapi, bahwa hal ini bisa diatasi dengan komunikasi yang lebih intensif antara pihak tim percepatan pelaksanaan berusaha daerah dengan pihak tim Kementerian ATR/ BPN, maupun kementerian lembaga lain yang terkait. 

Sebagai bentuk dukungan, Wagub memastikan Pemerintah Provinsi Jateng juga siap membantu jika permasalahan tersebut belum bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. 

"Sehingga, tolong kalau ada permasalahan yang belum bisa diselesaikan di kabupaten dengan kementerian, mungkin terlalu lama, sampaikan kepada kami. Sehingga, kami bisa mengkoordinasikan dengan kementerian," kata Wagub pada Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Senin (11/07/2022) di Kantor Gubernur. 

Wagub berharap masalah yang dihadapi Satgas Percepatan dan Pelaksanaan Berusaha ini bisa diselesaikan secepatnya, sekaligus menjadi  praktek bagus yang bisa dicontoh bagi penyelesaian masalah-masalah serupa di daerah lain. 

Kesulitan terkait masalah lahan tersebut disampaikan dalam rapat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPM-PTSP), Ratna Kawuri. "Kalau kemarin kita masih terbentur pada persoalan kesediaan Perda RTRW yang belum siap. Tapi sekarang, informasi dari rekan-rekan, tidak sekadar perda RTRW-nya, tetapi ternyata juga ada (masalah) LSD yang mau tidak mau, kita juga harus kita sikapi," tutur Kadis DPM-PTSP yang juga menjadi bagian dari Satgas. 

Persoalan ini, menurutnya, menjadi kendala dalam merealisasikan target investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp 65,54 triliun. 

Laporan itu mendapat tanggapan dari Kantor Wilayah ATR/ BPN  Jateng yang diwakili oleh Siti Aisyah. Dia menerangkan, apabila yang dipotret dalam LSD tidak sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, hal itu bisa disampaikan pada Forum Penataan Ruang (FPR). 

Sebagai informasi, FPR merupakan forum  beranggotakan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjalankan amanat Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). FPR bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Terkait permasalah ketidak sesuaian antara RTRW dengan LSD yang dihadapi Satgas Percepatan Berusaha, pihak Kanwil ATR/ BPN mengatakan, setelah Satgas Percepatan melapor ke FPR, forum ini akan mengkaji. Bila dari kajian FPR memutuskan untuk menghapus LSD agar sesuai dengan RTRW, pihak Kanwil ATR/ BPN akan mengikuti. 

"Jadi (FPR) inilah yang menjadi komando di daerah," tandasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Ketidaksesuaian antara Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN) tentang penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, menjadi kendala dalam merealisasikan investasi di sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Tengah (Jateng). 

Tekait permasalahan ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) menanggapi, bahwa hal ini bisa diatasi dengan komunikasi yang lebih intensif antara pihak tim percepatan pelaksanaan berusaha daerah dengan pihak tim Kementerian ATR/ BPN, maupun kementerian lembaga lain yang terkait. 

Sebagai bentuk dukungan, Wagub memastikan Pemerintah Provinsi Jateng juga siap membantu jika permasalahan tersebut belum bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. 

"Sehingga, tolong kalau ada permasalahan yang belum bisa diselesaikan di kabupaten dengan kementerian, mungkin terlalu lama, sampaikan kepada kami. Sehingga, kami bisa mengkoordinasikan dengan kementerian," kata Wagub pada Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Senin (11/07/2022) di Kantor Gubernur. 

Wagub berharap masalah yang dihadapi Satgas Percepatan dan Pelaksanaan Berusaha ini bisa diselesaikan secepatnya, sekaligus menjadi  praktek bagus yang bisa dicontoh bagi penyelesaian masalah-masalah serupa di daerah lain. 

Kesulitan terkait masalah lahan tersebut disampaikan dalam rapat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPM-PTSP), Ratna Kawuri. "Kalau kemarin kita masih terbentur pada persoalan kesediaan Perda RTRW yang belum siap. Tapi sekarang, informasi dari rekan-rekan, tidak sekadar perda RTRW-nya, tetapi ternyata juga ada (masalah) LSD yang mau tidak mau, kita juga harus kita sikapi," tutur Kadis DPM-PTSP yang juga menjadi bagian dari Satgas. 

Persoalan ini, menurutnya, menjadi kendala dalam merealisasikan target investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp 65,54 triliun. 

Laporan itu mendapat tanggapan dari Kantor Wilayah ATR/ BPN  Jateng yang diwakili oleh Siti Aisyah. Dia menerangkan, apabila yang dipotret dalam LSD tidak sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, hal itu bisa disampaikan pada Forum Penataan Ruang (FPR). 

Sebagai informasi, FPR merupakan forum  beranggotakan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjalankan amanat Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). FPR bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Terkait permasalah ketidak sesuaian antara RTRW dengan LSD yang dihadapi Satgas Percepatan Berusaha, pihak Kanwil ATR/ BPN mengatakan, setelah Satgas Percepatan melapor ke FPR, forum ini akan mengkaji. Bila dari kajian FPR memutuskan untuk menghapus LSD agar sesuai dengan RTRW, pihak Kanwil ATR/ BPN akan mengikuti. 

"Jadi (FPR) inilah yang menjadi komando di daerah," tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu