Follow Us :              

Berhasil Terapkan Sistem Merit, 12 Daerah di Jateng Terima Anugerah Meritokrasi

  01 December 2022  |   20:00:00  |   dibaca : 897 
Kategori :
Bagikan :


Berhasil Terapkan Sistem Merit, 12 Daerah di Jateng Terima Anugerah Meritokrasi

01 December 2022 | 20:00:00 | dibaca : 897
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

MAGELANG - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapat Anugerah Meritokrasi Provinsi Jawa Tengah 2022. Penghargaan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022  diserahkan oleh Se?retaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto kepada 12 bupati dan wali kota atau yang mewakili di Hotel Atria Kota Magelang, Kamis (1/12/2022). 

Pada Anugerah Meritokrasi 2021 penerimanya saat itu baru 5. Tahun ini jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat. 12 daerah penerima Anugerah Meritokrasi 2022 tersebut adalah Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Pekalongan, Demak, Klaten, Wonogiri, Purworejo, Surakarta, Magelang, dan Sragen.

"Meritokrasi ini sangat penting karena berbicara mengenai manajemen ASN, pengembangan, dan kinerja ASN. Karena meritokrasi adalah menempatkan orang sesuai kompetensinya. Ini sangat penting," ujar Sekda di sela acara Anugerah Meritokrasi Jateng 2022. 

Sekda menerangkan, sistem merit menjadikan proses pengelolaan jabatan di ASN menjadi transparan berdasarkan kompetensi dan kinerja yang baik. Hal itu bebeda pada penempatan ASN menggunakan pola-pola lama, salah satunya berdasarkan kedekatan dengan pimpinan. Sistem jabatan ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dilakukan melalui cara jual beli jabatan ataupun faktor kedekatan dengan pimpinan. 

"Di Pemprov Jateng (Jawa Tengah) tidak ada jabatan yang didapat dengan jual beli jabatan atau kedekatan, tetapi lebih pada kompetensi. Masyarakat bisa melihat kinerja ASN di Pemprov Jateng," katanya. 

Turut ditambahkan, pemberlakuan sistem merit bertujuan sangat mulia. Semua pihak didorong untuk bersama-sama meningkatkan kinerja ASN, dengan tatakelola yang lebih transparan, khususnya dalam penentuan jabatan dan jenjang karir. Penjelasan ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto. 

Tasdik menyampaikan, ketentuan yang diterapkan dengan ketat di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuat proses penentuan jabatan ASN menjadi bukan saja lebih transparan, tetapi juga lebih adil. Dianalogikan dengan lirik lagu Bengawan Solo, Tasdik menceritakan, sebelum menerapkan sistem merit diterapkan, riwayat kedekatan dengan atasan sangat menentukan sejauh mana karir seorang ASN bisa 'mengalir'. 

"Merit sistem intinya adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi atau tempat yang tepat dan dikelola secara transparan berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Semua itu diberlakukan sejak awal proses rekrutmen, saat akan masuk ASN," terangnya.


Bagikan :

MAGELANG - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapat Anugerah Meritokrasi Provinsi Jawa Tengah 2022. Penghargaan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022  diserahkan oleh Se?retaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto kepada 12 bupati dan wali kota atau yang mewakili di Hotel Atria Kota Magelang, Kamis (1/12/2022). 

Pada Anugerah Meritokrasi 2021 penerimanya saat itu baru 5. Tahun ini jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat. 12 daerah penerima Anugerah Meritokrasi 2022 tersebut adalah Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Pekalongan, Demak, Klaten, Wonogiri, Purworejo, Surakarta, Magelang, dan Sragen.

"Meritokrasi ini sangat penting karena berbicara mengenai manajemen ASN, pengembangan, dan kinerja ASN. Karena meritokrasi adalah menempatkan orang sesuai kompetensinya. Ini sangat penting," ujar Sekda di sela acara Anugerah Meritokrasi Jateng 2022. 

Sekda menerangkan, sistem merit menjadikan proses pengelolaan jabatan di ASN menjadi transparan berdasarkan kompetensi dan kinerja yang baik. Hal itu bebeda pada penempatan ASN menggunakan pola-pola lama, salah satunya berdasarkan kedekatan dengan pimpinan. Sistem jabatan ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dilakukan melalui cara jual beli jabatan ataupun faktor kedekatan dengan pimpinan. 

"Di Pemprov Jateng (Jawa Tengah) tidak ada jabatan yang didapat dengan jual beli jabatan atau kedekatan, tetapi lebih pada kompetensi. Masyarakat bisa melihat kinerja ASN di Pemprov Jateng," katanya. 

Turut ditambahkan, pemberlakuan sistem merit bertujuan sangat mulia. Semua pihak didorong untuk bersama-sama meningkatkan kinerja ASN, dengan tatakelola yang lebih transparan, khususnya dalam penentuan jabatan dan jenjang karir. Penjelasan ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto. 

Tasdik menyampaikan, ketentuan yang diterapkan dengan ketat di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuat proses penentuan jabatan ASN menjadi bukan saja lebih transparan, tetapi juga lebih adil. Dianalogikan dengan lirik lagu Bengawan Solo, Tasdik menceritakan, sebelum menerapkan sistem merit diterapkan, riwayat kedekatan dengan atasan sangat menentukan sejauh mana karir seorang ASN bisa 'mengalir'. 

"Merit sistem intinya adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi atau tempat yang tepat dan dikelola secara transparan berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Semua itu diberlakukan sejak awal proses rekrutmen, saat akan masuk ASN," terangnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu