Follow Us :              

Gubernur Minta Kabupaten/Kota Miliki Aturan Penanggulangan Terorisme

  28 March 2023  |   16:00:00  |   dibaca : 770 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Minta Kabupaten/Kota Miliki Aturan Penanggulangan Terorisme

28 March 2023 | 16:00:00 | dibaca : 770
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SALATIGA -  Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah nomor 35 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Agar penanggulangan lebih optimal, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah kabupaten/kota juga ikut membuat peraturan serupa dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

"Ternyata kita termasuk yang pertama punya Pergub ini, dan mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menginspirasi. Tapi intinya bagaimana mencegah kekerasan, mencegah gerakan-gerakan radikalisasi. Kemudian juga partisipasi dari masyarakat dalam hal ini," jelas Gubernur usai menjadi pembicara kunci dalam acara Kenduri Perdamaian bertema "Cegah Terorisme Jateng Gayeng" di Kampung Percik, Kota Salatiga, Selasa (28/3/2022).

Turut disampaikan, Pergub Jawa Tengah nomor 35 tahun 2022 merupakan implementasi lanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE). Pergub ini dibuat melalui pembahasan dengan melibatkan kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan. 

"(Pergub) tadi mendapatkan apresiasi karena dibuat dengan melibatkan peran civil society, (masyarakat sipil) dengan partisipasi kelompok perempuan sehingga gender mainstream- nya tampak," jelasnya.

Keterlibatan masyarakat juga dilakukan dalam sosialisasi pergub tersebut. Keberadaan mereka diharapkan bisa menghadirkan pendekatan yang lebih halus dalam pencegahan tindakan radikal. Pendekatan bisa melalui budaya dengan melibatkan masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan eks napiter. Para eks napiter itu akan memberikan edukasi dan pemahaman tentang pola penyebaran faham radikal serta bagaimana mencegah atau menangkalnya.

"Dengan cara itu insyaallah pencegahan tindakan radikal bisa dilakukan dengan lebih soft. Maka tadi kami bawa narasumber yang andal, mantan teroris. Dia menceritakan hal-hal yang penting," ungkap Gubernur. 
Hal penting yang dimaksud adalah penyebaran paham radikalisme di lingkungan sekolah. Meskipun terlihat sederhana, namun paham gerakan dari paham tersebut bisa berafiliasi dengan gerakan-gerakan radikal yang lain.

Agar pencegahan gerakan radikalisme bisa dilakukan lebih menyeluruh, Gubernur berharap kabupaten/kota di Jawa Tengah bersedia membuat peraturan serupa. "Mudah-mudahan Pergub ini menginspirasi yang lain untuk mau melakukan juga. Kalau semua bersedia melakukan, nanti saya minta saja (imbauan) seluruh kabupaten/kota membuat semacam ini," ujarnya.


Bagikan :

SALATIGA -  Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah nomor 35 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Agar penanggulangan lebih optimal, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah kabupaten/kota juga ikut membuat peraturan serupa dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

"Ternyata kita termasuk yang pertama punya Pergub ini, dan mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menginspirasi. Tapi intinya bagaimana mencegah kekerasan, mencegah gerakan-gerakan radikalisasi. Kemudian juga partisipasi dari masyarakat dalam hal ini," jelas Gubernur usai menjadi pembicara kunci dalam acara Kenduri Perdamaian bertema "Cegah Terorisme Jateng Gayeng" di Kampung Percik, Kota Salatiga, Selasa (28/3/2022).

Turut disampaikan, Pergub Jawa Tengah nomor 35 tahun 2022 merupakan implementasi lanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE). Pergub ini dibuat melalui pembahasan dengan melibatkan kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan. 

"(Pergub) tadi mendapatkan apresiasi karena dibuat dengan melibatkan peran civil society, (masyarakat sipil) dengan partisipasi kelompok perempuan sehingga gender mainstream- nya tampak," jelasnya.

Keterlibatan masyarakat juga dilakukan dalam sosialisasi pergub tersebut. Keberadaan mereka diharapkan bisa menghadirkan pendekatan yang lebih halus dalam pencegahan tindakan radikal. Pendekatan bisa melalui budaya dengan melibatkan masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan eks napiter. Para eks napiter itu akan memberikan edukasi dan pemahaman tentang pola penyebaran faham radikal serta bagaimana mencegah atau menangkalnya.

"Dengan cara itu insyaallah pencegahan tindakan radikal bisa dilakukan dengan lebih soft. Maka tadi kami bawa narasumber yang andal, mantan teroris. Dia menceritakan hal-hal yang penting," ungkap Gubernur. 
Hal penting yang dimaksud adalah penyebaran paham radikalisme di lingkungan sekolah. Meskipun terlihat sederhana, namun paham gerakan dari paham tersebut bisa berafiliasi dengan gerakan-gerakan radikal yang lain.

Agar pencegahan gerakan radikalisme bisa dilakukan lebih menyeluruh, Gubernur berharap kabupaten/kota di Jawa Tengah bersedia membuat peraturan serupa. "Mudah-mudahan Pergub ini menginspirasi yang lain untuk mau melakukan juga. Kalau semua bersedia melakukan, nanti saya minta saja (imbauan) seluruh kabupaten/kota membuat semacam ini," ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu