Follow Us :              

Pengamat Pendidikan Apresiasi Ketegasan Gubernur Berantas Pungli di Sekolah

  15 July 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 384 
Kategori :
Bagikan :


Pengamat Pendidikan Apresiasi Ketegasan Gubernur Berantas Pungli di Sekolah

15 July 2023 | 10:00:00 | dibaca : 384
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan. Sebanyak 152 diantaranya telah selesai diproses, 69 dalam tahap verifikasi, 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan 1 aduan belum dijawab.

Pengamat pendidikan yang juga dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Ngasbun Egar, mengapresiasi inovasi yang digagas Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, LaporGub merupakan upaya jitu yang efektif untuk memperbaiki pelayanan publik. 

“Saya kira ini merupakan inovasi yang bagus, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan atau aduan,” kata Ngasbun, Sabtu (15/7/2023). 

Menurutnya, apabila memang terbukti melakukan pungli perlu dilakukan sanksi sesuai dengan aturan, untuk memberikan efek jera. Namun, selain memberikan efek jera, Ngasbun juga mengimbau pemerintah agar melakukan evaluasi dan koreksi, kenapa praktik pungli masih terjadi di sekolah. 

Ngasbun menuturkan, adanya praktik pungli di sekolah kemungkinan disebabkan beberapa faktor. Misalnya, karena kebutuhan dana operasional sekolah. Hal itu memaksa pihak sekolah untuk mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi. 

“Kita memang perlu mengkaji kembali kenapa masih ada saja sekolah yang melakukan praktik dengan berbagai istilah. Kemudian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, apakah sesungguhnya biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah sudah benar-benar mencukupi untuk keseluruhan biaya di sekolah atau belum,” jelasnya. 

Sementara itu, terkait dengan keputusan Gubernur menindaktegas yang kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar, dirinya mengaku sepakat. 

“Kalau benar-benar ada pungli, itu jelas dilarang. Apapun itu dalihnya. Tentu saya sepakat untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, efek jera itu perlu,” ujar mantan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jateng ini. 

Seperti diketahui, Gubernur telah berulang kali menegaskan para kepala sekolah agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa.

“Kami selalu menindak tegas setiap pungutan liar, namun ini harus diiringi sinergi semua pihak. Kita semua harus memerangi pungli dengan keras, tidak lagi sebatas teguran dan imbauan saja. Jaga komitmen dan pegang erat integritas dimanapun berada!,” tegas Gubernur melalui akun twitternya.


Bagikan :

SEMARANG - Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan. Sebanyak 152 diantaranya telah selesai diproses, 69 dalam tahap verifikasi, 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan 1 aduan belum dijawab.

Pengamat pendidikan yang juga dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Ngasbun Egar, mengapresiasi inovasi yang digagas Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, LaporGub merupakan upaya jitu yang efektif untuk memperbaiki pelayanan publik. 

“Saya kira ini merupakan inovasi yang bagus, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan atau aduan,” kata Ngasbun, Sabtu (15/7/2023). 

Menurutnya, apabila memang terbukti melakukan pungli perlu dilakukan sanksi sesuai dengan aturan, untuk memberikan efek jera. Namun, selain memberikan efek jera, Ngasbun juga mengimbau pemerintah agar melakukan evaluasi dan koreksi, kenapa praktik pungli masih terjadi di sekolah. 

Ngasbun menuturkan, adanya praktik pungli di sekolah kemungkinan disebabkan beberapa faktor. Misalnya, karena kebutuhan dana operasional sekolah. Hal itu memaksa pihak sekolah untuk mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi. 

“Kita memang perlu mengkaji kembali kenapa masih ada saja sekolah yang melakukan praktik dengan berbagai istilah. Kemudian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, apakah sesungguhnya biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah sudah benar-benar mencukupi untuk keseluruhan biaya di sekolah atau belum,” jelasnya. 

Sementara itu, terkait dengan keputusan Gubernur menindaktegas yang kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar, dirinya mengaku sepakat. 

“Kalau benar-benar ada pungli, itu jelas dilarang. Apapun itu dalihnya. Tentu saya sepakat untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, efek jera itu perlu,” ujar mantan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jateng ini. 

Seperti diketahui, Gubernur telah berulang kali menegaskan para kepala sekolah agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa.

“Kami selalu menindak tegas setiap pungutan liar, namun ini harus diiringi sinergi semua pihak. Kita semua harus memerangi pungli dengan keras, tidak lagi sebatas teguran dan imbauan saja. Jaga komitmen dan pegang erat integritas dimanapun berada!,” tegas Gubernur melalui akun twitternya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu