Follow Us :              

Lomba Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023, Sekda: Bersama-sama Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat 

  12 August 2023  |   19:00:00  |   dibaca : 469 
Kategori :
Bagikan :


Lomba Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023, Sekda: Bersama-sama Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat 

12 August 2023 | 19:00:00 | dibaca : 469
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberantas peredaran produk rokok ilegal atau tanpa cukai resmi. Salah satunya dengan menyelenggarakan Lomba Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023, sebagai media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya, serta kerugian dari peredaran rokok ilegal bagi negara maupun masyarakat. 

"Lomba jingle ini bertujuan untuk menyosialisasikan terkait peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Apalagi tahun ini ada kenaikan cukai, jadi peredarannya masih banyak," ujar Sekda di sela acara malam penganugerahan pemenang lomba jingle gempur rokok ilegal di halaman Gedung Despra Jateng, Sabtu (12/8/2023).

Lomba yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat. Selain menjadi kompetisi, lomba jingle juga memfasilitasi anak muda yang mempunyai kreasi dalam menggempur rokok ilegal.

 "Di Jawa Tengah, kita lebih banyak mengedukasi kepada konsumen atau masyarakat yang mengonsumai rokok. Bahwa cukai merupakan kompensasi kepada masyarakat yang tidak menggunakan rokok, karena pada rokok legal terdapat cukai, pajak rokok yang menjadi sumber penerimaan negara, yang nantinya akan kembali kepada masyarakat," terangnya. 

Sekda menjelaskan, penerimaan pendapatan dari cukai, pajak, bagi hasil cukai tembakau, dan sebagainya akan kembali kepada masyarakat. Termasuk pajak dari konsumsi rokok yang diterima Pemprov Jateng, dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan masyarakat yang mencapai sekitar Rp420 miliar. Sedangkan penerimaan dari dana bagi hasil cukai, digunakan untuk penyediaan layanan kesehatan serta bantuan sosial bagi masyarakat yang bersinggungan dengan tembakau. 

"Kami berterima kasih kepada Bu Ratna, Kepala Disperindag Jateng yang sudah menyelenggarakan event ini. Karena ini adalah bagian kita bersama-sama menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Yang menjadi PR kita adalah bagaimana kita mengedukasi konsumennya atau masyarakat yang mengonsumsi rokok," terang Sekda.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Ratna Kawuri menjelaskan, lomba yang diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, bertujuan agar masyarakat dapat turut serta dalam sosialisasi gempur rokok ilegal melalui kreasi menciptakan jingle. Selain itu, mengajak masyarakat lebih sadar tentang bahaya peredaran rokok ilegal, serta manfaat mengenakan cukai pada rokok melalui musik.

"Ada 65 karya jingle yang sudah masuk di panitia. Begitu banyak peminatnya dan kami cukup kesulitan menetapkan pemenangnya, tapi ada beberapa kriteria yang sudah disepakati. Yang pertama adalah kreativitas, musik, arasemen, harmonisasi musik, dan lirik," katanya.

Adapun juara pertama dimenangkan oleh @jack_neutron28 asal Bekasi Jawa Barat, juara dua diraih @abihome_team dari Palembang, juara tiga adalah @babendutz asal Bekasi Jabar, serta juara favorit yakni @enggar_dandi dari Semarang Jateng. Para pemenang menerima plakat dan hadiah uang, untuk juara pertama mendapat Rp10 juta, juara dua Rp7,5 juta, juara tiga Rp5 juta, serta juara favorit Rp 2,5 juta.


Bagikan :

SEMARANG - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberantas peredaran produk rokok ilegal atau tanpa cukai resmi. Salah satunya dengan menyelenggarakan Lomba Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023, sebagai media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya, serta kerugian dari peredaran rokok ilegal bagi negara maupun masyarakat. 

"Lomba jingle ini bertujuan untuk menyosialisasikan terkait peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Apalagi tahun ini ada kenaikan cukai, jadi peredarannya masih banyak," ujar Sekda di sela acara malam penganugerahan pemenang lomba jingle gempur rokok ilegal di halaman Gedung Despra Jateng, Sabtu (12/8/2023).

Lomba yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat. Selain menjadi kompetisi, lomba jingle juga memfasilitasi anak muda yang mempunyai kreasi dalam menggempur rokok ilegal.

 "Di Jawa Tengah, kita lebih banyak mengedukasi kepada konsumen atau masyarakat yang mengonsumai rokok. Bahwa cukai merupakan kompensasi kepada masyarakat yang tidak menggunakan rokok, karena pada rokok legal terdapat cukai, pajak rokok yang menjadi sumber penerimaan negara, yang nantinya akan kembali kepada masyarakat," terangnya. 

Sekda menjelaskan, penerimaan pendapatan dari cukai, pajak, bagi hasil cukai tembakau, dan sebagainya akan kembali kepada masyarakat. Termasuk pajak dari konsumsi rokok yang diterima Pemprov Jateng, dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan masyarakat yang mencapai sekitar Rp420 miliar. Sedangkan penerimaan dari dana bagi hasil cukai, digunakan untuk penyediaan layanan kesehatan serta bantuan sosial bagi masyarakat yang bersinggungan dengan tembakau. 

"Kami berterima kasih kepada Bu Ratna, Kepala Disperindag Jateng yang sudah menyelenggarakan event ini. Karena ini adalah bagian kita bersama-sama menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Yang menjadi PR kita adalah bagaimana kita mengedukasi konsumennya atau masyarakat yang mengonsumsi rokok," terang Sekda.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Ratna Kawuri menjelaskan, lomba yang diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, bertujuan agar masyarakat dapat turut serta dalam sosialisasi gempur rokok ilegal melalui kreasi menciptakan jingle. Selain itu, mengajak masyarakat lebih sadar tentang bahaya peredaran rokok ilegal, serta manfaat mengenakan cukai pada rokok melalui musik.

"Ada 65 karya jingle yang sudah masuk di panitia. Begitu banyak peminatnya dan kami cukup kesulitan menetapkan pemenangnya, tapi ada beberapa kriteria yang sudah disepakati. Yang pertama adalah kreativitas, musik, arasemen, harmonisasi musik, dan lirik," katanya.

Adapun juara pertama dimenangkan oleh @jack_neutron28 asal Bekasi Jawa Barat, juara dua diraih @abihome_team dari Palembang, juara tiga adalah @babendutz asal Bekasi Jabar, serta juara favorit yakni @enggar_dandi dari Semarang Jateng. Para pemenang menerima plakat dan hadiah uang, untuk juara pertama mendapat Rp10 juta, juara dua Rp7,5 juta, juara tiga Rp5 juta, serta juara favorit Rp 2,5 juta.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu