Follow Us :              

Wujudkan Single Data System Pemprov Jateng dan Kab/Kota Sepakati Berbagi Pakai Infrastruktur TIK

  23 August 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 329 
Kategori :
Bagikan :


Wujudkan Single Data System Pemprov Jateng dan Kab/Kota Sepakati Berbagi Pakai Infrastruktur TIK

23 August 2023 | 13:00:00 | dibaca : 329
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng telah menyepakati berbagi pakai infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari 35 kabupaten/kota. 

Penandatanganan berita acara disaksikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno dan Kepala Dinas Kominfo Jateng, Riena Retnaningrum di Gedung Data Center Jateng, Rabu (23/8/2023).

Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Jateng terus mendorong berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan single data system (sistem data tunggal) dan pemerintahan berbasis elektronik. Menurut Sekda, hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik, cepat, dan akurat.

"Berbicara tentang teknologi informasi, tentu saja terkait kemudahan layanan kepada masyarakat dan kecepatan layanan masyarakat, serta tidak kalah penting adalah terkait akuntabilitas layanan," ujar Sekda. 

Pada kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan, penandatangan kesepakatan itu sekaligus sebagai momentum untuk menciptakan sistem data tunggal. Sehingga kolaborasi atau kerja sama antara Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng harus segera dilakukan. Sebab, nantinya akan mempermudah kerja sama di antara keduanya.

"Kita bisa berkolaborasi bersama, karena kalau hubungan pemerintahan dari kabupaten dan kota dengan provinsi, kita berbicara tentang evaluasi APBD dan evaluasi dokumen-dokumen lain, kalau ada link elektronik akan lebih baik," katanya. 

Sementara itu, dijelaskan kolaborasi dan berbagai layanan yang disepakati, antara Kominfo Jateng dan Kominfo Kabupaten/Kota harus dijalankan dengan prinsip berbagi pakai sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik serta Pergub Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jateng.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng telah menyepakati berbagi pakai infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari 35 kabupaten/kota. 

Penandatanganan berita acara disaksikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno dan Kepala Dinas Kominfo Jateng, Riena Retnaningrum di Gedung Data Center Jateng, Rabu (23/8/2023).

Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Jateng terus mendorong berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan single data system (sistem data tunggal) dan pemerintahan berbasis elektronik. Menurut Sekda, hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik, cepat, dan akurat.

"Berbicara tentang teknologi informasi, tentu saja terkait kemudahan layanan kepada masyarakat dan kecepatan layanan masyarakat, serta tidak kalah penting adalah terkait akuntabilitas layanan," ujar Sekda. 

Pada kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan, penandatangan kesepakatan itu sekaligus sebagai momentum untuk menciptakan sistem data tunggal. Sehingga kolaborasi atau kerja sama antara Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jateng harus segera dilakukan. Sebab, nantinya akan mempermudah kerja sama di antara keduanya.

"Kita bisa berkolaborasi bersama, karena kalau hubungan pemerintahan dari kabupaten dan kota dengan provinsi, kita berbicara tentang evaluasi APBD dan evaluasi dokumen-dokumen lain, kalau ada link elektronik akan lebih baik," katanya. 

Sementara itu, dijelaskan kolaborasi dan berbagai layanan yang disepakati, antara Kominfo Jateng dan Kominfo Kabupaten/Kota harus dijalankan dengan prinsip berbagi pakai sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik serta Pergub Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu