Follow Us :              

Bangun Kawasan Perdesaan, Pemprov Jateng Optimis Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

  02 October 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 362 
Kategori :
Bagikan :


Bangun Kawasan Perdesaan, Pemprov Jateng Optimis Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

02 October 2023 | 13:00:00 | dibaca : 362
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun 2023 sebanyak 146 desa yang tersebar di 29 Kabupaten. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno optimis upaya tersebut dapat terealisasi, mengingat hingga Agustus 2023, pembangunan kawasan perdesaan Jateng telah mencapai 140 desa.

Selanjutnya melalui program perpaduan pembangunan antardesa, diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

"Yang jauh lebih penting bukan masalah terbentuknya, tetapi bahwa yang sudah terbentuk ini benar-benar bisa berjalan di kawasan-kawasan perdesaan, untuk menopang pertumbuhan di kawasan perdesaan," ujar Sekda di sela pembukaan Rakor Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Jateng, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Senin (2/10/2023).

Sekda berharap, rakor TKPKP Jateng yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan itu, menjadi momentum untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai potensi yang ada di kawasan perdesaan, kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusinya, serta pengembangan pembangunan kawasan perdesaan. Tujuannya agar upaya pembangunan kawasan perdesaan di Jateng dapat berjalan dengan baik. 

"Untuk model kawasannya sesuai dengan potensi yang ada. Seperti kawasan pertanian, peternakan, perikanan yang di daerah pantai, dan sebagainya. Jadi, pengembangan kawasan ini, lebih di sisi potensi yang ada di kawasan tersebut. Karena pembangunan kawasan perdesaan, merupakan pembangunan antardesa di satu kecamatan dan kabupaten," jelas Sekda. 

Pelaksana Harian Dispermadesdukcapil Jateng, Nur Kholis menjelaskan, Pemprov Jateng memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan yang ada di kabupaten. Pembinaan yang dilakukan berpedoman pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemprov Jateng telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang TKPKP Jateng. Upaya tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program kegiatan di kawasan perdesaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten serta memberikan pembinaan kepada TKPKP Kabupaten.

"Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kejelasan, dan pemahaman tentang pembangunan kawasan desa. Selain itu, juga pelaksanaan pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan kewenangan provinsi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta identifikasi program kegiatan dari OPD, yang masuk dalam keanggotaan tim pengembangan kawasan perdesaan," terangnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun 2023 sebanyak 146 desa yang tersebar di 29 Kabupaten. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno optimis upaya tersebut dapat terealisasi, mengingat hingga Agustus 2023, pembangunan kawasan perdesaan Jateng telah mencapai 140 desa.

Selanjutnya melalui program perpaduan pembangunan antardesa, diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

"Yang jauh lebih penting bukan masalah terbentuknya, tetapi bahwa yang sudah terbentuk ini benar-benar bisa berjalan di kawasan-kawasan perdesaan, untuk menopang pertumbuhan di kawasan perdesaan," ujar Sekda di sela pembukaan Rakor Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Jateng, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Senin (2/10/2023).

Sekda berharap, rakor TKPKP Jateng yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan itu, menjadi momentum untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai potensi yang ada di kawasan perdesaan, kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusinya, serta pengembangan pembangunan kawasan perdesaan. Tujuannya agar upaya pembangunan kawasan perdesaan di Jateng dapat berjalan dengan baik. 

"Untuk model kawasannya sesuai dengan potensi yang ada. Seperti kawasan pertanian, peternakan, perikanan yang di daerah pantai, dan sebagainya. Jadi, pengembangan kawasan ini, lebih di sisi potensi yang ada di kawasan tersebut. Karena pembangunan kawasan perdesaan, merupakan pembangunan antardesa di satu kecamatan dan kabupaten," jelas Sekda. 

Pelaksana Harian Dispermadesdukcapil Jateng, Nur Kholis menjelaskan, Pemprov Jateng memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan yang ada di kabupaten. Pembinaan yang dilakukan berpedoman pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemprov Jateng telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang TKPKP Jateng. Upaya tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program kegiatan di kawasan perdesaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten serta memberikan pembinaan kepada TKPKP Kabupaten.

"Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kejelasan, dan pemahaman tentang pembangunan kawasan desa. Selain itu, juga pelaksanaan pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan kewenangan provinsi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta identifikasi program kegiatan dari OPD, yang masuk dalam keanggotaan tim pengembangan kawasan perdesaan," terangnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu