Follow Us :              

Produk Hukum Provinsi Jateng sampai Desa Dapat Diakses melalui JDIH

  04 October 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 254 
Kategori :
Bagikan :


Produk Hukum Provinsi Jateng sampai Desa Dapat Diakses melalui JDIH

04 October 2023 | 09:00:00 | dibaca : 254
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mendokumentasikan seluruh produk hukum di lingkungan daerahnya. Hal tersebut diwujudkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai produk hukum.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, pendokumentasian semua produk hukum, dari tingkat desa hingga provinsi dalam JDIH, merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat.

"Kita jangan phobia (takut) untuk mem-publish (mengumumkan) produk hukum. Kita harus terbuka kepada masyarakat. Maka, mohon bantuan semuanya, untuk Kita bisa bareng-bareng menciptakan JDIH di Jateng lebih luas lagi," kata Sekda saat membuka Rapat Koordinasi JDIH dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jateng di ruang rapat gedung B lantai 5 Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Rabu (4/10/2023).

Dengan adanya kelengkapan dokumentasi dalam JDIH, lanjut Sekda, apabila masyarakat membutuhkan data produk hukum suatu OPD atau desa, tidak perlu menghubungi lembaga yang bersangkutan, namun dapat diperoleh langsung melalui JDIH Jawa Tengah.

Oleh sebab itu, Sekda mendorong JDIH Jateng menjadi wadah untuk segala jenis produk hukum, baik dari instansi, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun tingkat desa. Dengan begitu, informasi mengenai produk hukum Jateng dapat lebih mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat. 

“Dengan diwadahkan pada satu jaringan dokumentasi, tentu saja data tidak hilang, dan Kita yang membuat produk hukum tidak kesulitan saat mencari data-data produk hukum," imbuh Sekda.

Menurut Sekda, keberadaan JDIH yang mampu mengakomodir berbagai produk hukum yang terdokumentasi dengan baik dari pemerintah daerah ini, akan memudahkan pencarian apabila suatu saat dibutuhkan.

"Kalau pola-pola dahulu, masyarakat harus datang meminta tolong untuk bisa memperoleh produk hukum, tetapi sekarang eranya sudah berubah. Kita sebagai pelayan masyarakat, sehingga segala informasi, bahkan yang tidak hanya dibutuhkan, tetapi mereka berhak untuk tahu harus kita berikan dengan mudah," ujarnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mendokumentasikan seluruh produk hukum di lingkungan daerahnya. Hal tersebut diwujudkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai produk hukum.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, pendokumentasian semua produk hukum, dari tingkat desa hingga provinsi dalam JDIH, merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat.

"Kita jangan phobia (takut) untuk mem-publish (mengumumkan) produk hukum. Kita harus terbuka kepada masyarakat. Maka, mohon bantuan semuanya, untuk Kita bisa bareng-bareng menciptakan JDIH di Jateng lebih luas lagi," kata Sekda saat membuka Rapat Koordinasi JDIH dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jateng di ruang rapat gedung B lantai 5 Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Rabu (4/10/2023).

Dengan adanya kelengkapan dokumentasi dalam JDIH, lanjut Sekda, apabila masyarakat membutuhkan data produk hukum suatu OPD atau desa, tidak perlu menghubungi lembaga yang bersangkutan, namun dapat diperoleh langsung melalui JDIH Jawa Tengah.

Oleh sebab itu, Sekda mendorong JDIH Jateng menjadi wadah untuk segala jenis produk hukum, baik dari instansi, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun tingkat desa. Dengan begitu, informasi mengenai produk hukum Jateng dapat lebih mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat. 

“Dengan diwadahkan pada satu jaringan dokumentasi, tentu saja data tidak hilang, dan Kita yang membuat produk hukum tidak kesulitan saat mencari data-data produk hukum," imbuh Sekda.

Menurut Sekda, keberadaan JDIH yang mampu mengakomodir berbagai produk hukum yang terdokumentasi dengan baik dari pemerintah daerah ini, akan memudahkan pencarian apabila suatu saat dibutuhkan.

"Kalau pola-pola dahulu, masyarakat harus datang meminta tolong untuk bisa memperoleh produk hukum, tetapi sekarang eranya sudah berubah. Kita sebagai pelayan masyarakat, sehingga segala informasi, bahkan yang tidak hanya dibutuhkan, tetapi mereka berhak untuk tahu harus kita berikan dengan mudah," ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu