Follow Us :              

Pemprov Jateng Aktivasi SAPA 129, Layanan Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak

  05 October 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 292 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Aktivasi SAPA 129, Layanan Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak

05 October 2023 | 09:00:00 | dibaca : 292
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya memudahkan serta siap tanggap dalam menindaklanjuti berbagai laporan kasus kekerasan. Salah satunya melalui aktivasi sebuah aplikasi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. 

Layanan tersebut bertujuan agar para korban kekerasan dapat dengan mudah dan cepat melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Aplikasi yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu diaktifkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (5/10/2023).

"SAPA 129 dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ini, menjadi salah satu media pelaporan bagi masyarakat, atas kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Sekda.  

Selama ini, menurut Sekda, media pelaporan korban kekerasan pada perempuan dan anak dianggap masih kurang memadai, sehingga Kementerian PPPA membuat hotline service agar masyarakat bisa menyampaikan dan melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. 

Aktivasi layanan pengaduan  terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan secara serentak di 10 provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Jawa Tengah. Melalui layanan ini, selain menerima pengaduan dan laporan, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi gratis kapanpun dan dimanapun. Harapannya, masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ini adalah interaksi dua arah yang tidak perlu ketemu. Kadang orang kalau ada kejadian seperti itu merasa malu, takut, dan sebagainya. Maka dengan layanan hotline ini, kami sangat berharap kepada masyarakat, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, bisa menyampaikan di media itu (SAPA 129)," kata Sekda.

Melalui layanan SAPA 129, kata Sekda, para pelapor tidak perlu khawatir identitas dirinya tersebar atau diketahui pihak lain. Sebab, privasinya akan terjaga, sehingga pelapor dapat leluasa menyampaikan ataupun konsultasi terkait kekerasan yang dilihat atau dialaminya. 

Jika masyarakat berani melapor, maka pemerintah akan turun tangan dan terlibat untuk menyelesaikan persoalan. Sekda menambahkan, berbagai laporan atau aduan dari masyarakat yang masuk ke SAPA 129 akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lain. 

Tindak lanjut tersebut meliputi asesmen psikologi, pelayanan medis secara gratis, dan pendampingan kepada korban. Bahkan, jika kejadian tersebut masuk ke ranah pidana, maka Pemprov Jateng juga akan membantu. 

"Dengan hotline ini, kami juga berharap, nanti sosialisasinya masif kepada masyarakat, sehingga kalau nanti ada kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat bisa menyampaikan atau sekadar curhat di SAPA 129," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis, Titi Eko Rahayu mengatakan, SAPA 129 merupakan contact center pengaduan khusus perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa kekerasan yang dilihat atau dialami melalui telepon hotline (021) 129 maupun Whatsapp ke nomor 08111129129

"SAPA 129 diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Titi. 

Adanya SAPA 129 di setiap provinsi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, dapat mempercepat penanganan kekerasan, sebab pelapor akan langsung terhubung dengan petugas di wilayah masing-masing. 

Pada tahun 2022 lalu, SAPA 129 telah menerima aduan sebanyak 2.346 kasus terkait perempuan dan 957 kasus anak. Angka tersebut menunjukkan layanan SAPA 129 disambut baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya memudahkan serta siap tanggap dalam menindaklanjuti berbagai laporan kasus kekerasan. Salah satunya melalui aktivasi sebuah aplikasi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. 

Layanan tersebut bertujuan agar para korban kekerasan dapat dengan mudah dan cepat melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Aplikasi yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu diaktifkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (5/10/2023).

"SAPA 129 dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ini, menjadi salah satu media pelaporan bagi masyarakat, atas kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Sekda.  

Selama ini, menurut Sekda, media pelaporan korban kekerasan pada perempuan dan anak dianggap masih kurang memadai, sehingga Kementerian PPPA membuat hotline service agar masyarakat bisa menyampaikan dan melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. 

Aktivasi layanan pengaduan  terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan secara serentak di 10 provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Jawa Tengah. Melalui layanan ini, selain menerima pengaduan dan laporan, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi gratis kapanpun dan dimanapun. Harapannya, masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ini adalah interaksi dua arah yang tidak perlu ketemu. Kadang orang kalau ada kejadian seperti itu merasa malu, takut, dan sebagainya. Maka dengan layanan hotline ini, kami sangat berharap kepada masyarakat, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, bisa menyampaikan di media itu (SAPA 129)," kata Sekda.

Melalui layanan SAPA 129, kata Sekda, para pelapor tidak perlu khawatir identitas dirinya tersebar atau diketahui pihak lain. Sebab, privasinya akan terjaga, sehingga pelapor dapat leluasa menyampaikan ataupun konsultasi terkait kekerasan yang dilihat atau dialaminya. 

Jika masyarakat berani melapor, maka pemerintah akan turun tangan dan terlibat untuk menyelesaikan persoalan. Sekda menambahkan, berbagai laporan atau aduan dari masyarakat yang masuk ke SAPA 129 akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lain. 

Tindak lanjut tersebut meliputi asesmen psikologi, pelayanan medis secara gratis, dan pendampingan kepada korban. Bahkan, jika kejadian tersebut masuk ke ranah pidana, maka Pemprov Jateng juga akan membantu. 

"Dengan hotline ini, kami juga berharap, nanti sosialisasinya masif kepada masyarakat, sehingga kalau nanti ada kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat bisa menyampaikan atau sekadar curhat di SAPA 129," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis, Titi Eko Rahayu mengatakan, SAPA 129 merupakan contact center pengaduan khusus perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa kekerasan yang dilihat atau dialami melalui telepon hotline (021) 129 maupun Whatsapp ke nomor 08111129129

"SAPA 129 diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Titi. 

Adanya SAPA 129 di setiap provinsi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, dapat mempercepat penanganan kekerasan, sebab pelapor akan langsung terhubung dengan petugas di wilayah masing-masing. 

Pada tahun 2022 lalu, SAPA 129 telah menerima aduan sebanyak 2.346 kasus terkait perempuan dan 957 kasus anak. Angka tersebut menunjukkan layanan SAPA 129 disambut baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu