Follow Us :              

Jelang Tahapan Kampanye, Pj Gubernur Tekankan Kembali Netralitas ASN

  17 November 2023  |   08:00:00  |   dibaca : 274 
Kategori :
Bagikan :


Jelang Tahapan Kampanye, Pj Gubernur Tekankan Kembali Netralitas ASN

17 November 2023 | 08:00:00 | dibaca : 274
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menghadiri pengarahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara daring di kantornya, Jumat, 17 November 2023. 

Pengarahan yang juga dihadiri oleh 204 penjabat kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota se-Indonesia itu, terkait dengan jaminan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. 

"Jadi sudah jelas. Beberapa waktu lalu, kami dikumpulkan oleh Presiden dan Mendagri, bahwa seluruh ASN, termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah ini, harus netral. Tidak bermain politik praktis, dan itu akan dievaluasi," ucapnya beberapa waktu lalu.

Ketegasan tentang netralitas ASN di Jawa Tengah juga selalu digaungkan oleh Pj Gubernur. Bahkan hal tersebut sudah diwujudkan dalam ikrar bersama yang dilakukan di berbagai kesempatan, bahkan dibacakan pada setiap apel pagi.

"Provinsi Jawa Tengah sudah komitmen dan sudah berikrar, kita punya hak pilih, tetapi tidak bermain politik praktis," katanya.

Pihaknya juga sudah menugaskan tim khusus untuk memantau netralitas ASN selama tahapan Pemilu, baik tindakan nyata di lapangan maupun aktivitas di media sosial. 

Dalam memantau netralitas ini, Pemprov Jateng melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jateng juga menggandeng kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan instansi terkait lainnya. 

Dalam arahannya, Tito menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama 75 hari masa kampanye tersebut, pihaknya meminta penyelenggara negara dan ASN menjaga dengan baik netralitasnya.

"Saya menyampaikan surat dari Bawaslu, tanggal 13 November 2023 lalu, yang isinya meminta kepada Mendagri, untuk menekankan kembali netralitas ASN," katanya. 

Tito juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. 

Hukuman disiplin ini terbagi atas hukuman sedang dan berat. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, sedangkan hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, serta pemberhentian dengan hormat, tetapi tidak dengan permintaannya sendiri sebagai ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Tito menegaskan 9 poin implementasi netralitas penjabat kepala daerah. Rincian poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera peserta pemilu (Presiden, DPD, DPR, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan pengurus partai politik;
2. Dilarang foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan;
3. Dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye;
4. Dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu;
5. Dilarang mengunggah, menanggapi menyebarluaskan gambar, foto, peserta pemilu dan video;
6. Dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu;
7. Dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu;
8. Dilarang menyebarkan kebencian dan berita bohong;
9. Dilarang melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.


Bagikan :

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menghadiri pengarahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara daring di kantornya, Jumat, 17 November 2023. 

Pengarahan yang juga dihadiri oleh 204 penjabat kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota se-Indonesia itu, terkait dengan jaminan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. 

"Jadi sudah jelas. Beberapa waktu lalu, kami dikumpulkan oleh Presiden dan Mendagri, bahwa seluruh ASN, termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah ini, harus netral. Tidak bermain politik praktis, dan itu akan dievaluasi," ucapnya beberapa waktu lalu.

Ketegasan tentang netralitas ASN di Jawa Tengah juga selalu digaungkan oleh Pj Gubernur. Bahkan hal tersebut sudah diwujudkan dalam ikrar bersama yang dilakukan di berbagai kesempatan, bahkan dibacakan pada setiap apel pagi.

"Provinsi Jawa Tengah sudah komitmen dan sudah berikrar, kita punya hak pilih, tetapi tidak bermain politik praktis," katanya.

Pihaknya juga sudah menugaskan tim khusus untuk memantau netralitas ASN selama tahapan Pemilu, baik tindakan nyata di lapangan maupun aktivitas di media sosial. 

Dalam memantau netralitas ini, Pemprov Jateng melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jateng juga menggandeng kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan instansi terkait lainnya. 

Dalam arahannya, Tito menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama 75 hari masa kampanye tersebut, pihaknya meminta penyelenggara negara dan ASN menjaga dengan baik netralitasnya.

"Saya menyampaikan surat dari Bawaslu, tanggal 13 November 2023 lalu, yang isinya meminta kepada Mendagri, untuk menekankan kembali netralitas ASN," katanya. 

Tito juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. 

Hukuman disiplin ini terbagi atas hukuman sedang dan berat. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, sedangkan hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, serta pemberhentian dengan hormat, tetapi tidak dengan permintaannya sendiri sebagai ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Tito menegaskan 9 poin implementasi netralitas penjabat kepala daerah. Rincian poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera peserta pemilu (Presiden, DPD, DPR, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan pengurus partai politik;
2. Dilarang foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan;
3. Dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye;
4. Dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu;
5. Dilarang mengunggah, menanggapi menyebarluaskan gambar, foto, peserta pemilu dan video;
6. Dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu;
7. Dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu;
8. Dilarang menyebarkan kebencian dan berita bohong;
9. Dilarang melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu