Follow Us :              

Pemprov Jateng Dukung Terus Program Tuntaskan 1 Juta Sertifikasi Tanah Tahun 2024

  04 December 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 396 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dukung Terus Program Tuntaskan 1 Juta Sertifikasi Tanah Tahun 2024

04 December 2023 | 10:00:00 | dibaca : 396
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mendukung upaya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah untuk menuntaskan program 1 juta sertifikasi tanah di Jawa Tengah pada tahun 2024.

"Kami akan dukung. Memang tadi kendalanya masalah keuangan. Jadi, kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota, terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat," katanya usai menghadiri Zoom Meeting dalam acara launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional secara serentak oleh Presiden RI di Balaikota Semarang pada Senin, 4 Desember 2023.

Pj Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengupayakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah.

"Jadi kami akan berkoordinasi, nanti ketika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mengupayakan dari provinsi. Ini untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama membeberkan, dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, hanya tinggal 1 juta bidang yang belum diproses. Sesuai target, sertifikasi 1 juta bidang tanah itu akan selesai pada tahun 2024 mendatang.
  
Pihaknya menjelaskan, kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini terkait dengan biaya pra sertifikasi yang memang ditanggung oleh masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak memiliki uang untuk biaya tersebut.

"Sebab, yang dibiayai BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat, sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah," jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama dari Menteri ATR/BPN; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk daerah Jawa ditetapkan biaya pra sertifikasinya sebesar Rp150 ribu. 

Namun, di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa. Biaya pra sertifikasinya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaan tersebut diserahkan kepada pemerintah desa.

"Saya minta, terutama aparat-aparat dan pemerintah desa, juga harus support. Dokumen yang kita ambil untuk sertifikat itu, kan dari dokumen desa atau letter C. Ini peran Bupati dan Wali Kota untuk mendorong, karena kita memang bekerja untuk rakyat," katanya.

Dwi menambahkan, setiap daerah sudah memiliki kebijakan yang mendorong proses sertifikasi. Misalnya Kota Semarang yang memberikan diskon 40% untuk biaya pra sertifikasi, bahkan ada 12 daerah yang justru membebaskan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.


Bagikan :

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mendukung upaya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah untuk menuntaskan program 1 juta sertifikasi tanah di Jawa Tengah pada tahun 2024.

"Kami akan dukung. Memang tadi kendalanya masalah keuangan. Jadi, kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota, terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat," katanya usai menghadiri Zoom Meeting dalam acara launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional secara serentak oleh Presiden RI di Balaikota Semarang pada Senin, 4 Desember 2023.

Pj Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengupayakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah.

"Jadi kami akan berkoordinasi, nanti ketika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mengupayakan dari provinsi. Ini untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama membeberkan, dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, hanya tinggal 1 juta bidang yang belum diproses. Sesuai target, sertifikasi 1 juta bidang tanah itu akan selesai pada tahun 2024 mendatang.
  
Pihaknya menjelaskan, kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini terkait dengan biaya pra sertifikasi yang memang ditanggung oleh masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak memiliki uang untuk biaya tersebut.

"Sebab, yang dibiayai BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat, sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah," jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama dari Menteri ATR/BPN; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk daerah Jawa ditetapkan biaya pra sertifikasinya sebesar Rp150 ribu. 

Namun, di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa. Biaya pra sertifikasinya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaan tersebut diserahkan kepada pemerintah desa.

"Saya minta, terutama aparat-aparat dan pemerintah desa, juga harus support. Dokumen yang kita ambil untuk sertifikat itu, kan dari dokumen desa atau letter C. Ini peran Bupati dan Wali Kota untuk mendorong, karena kita memang bekerja untuk rakyat," katanya.

Dwi menambahkan, setiap daerah sudah memiliki kebijakan yang mendorong proses sertifikasi. Misalnya Kota Semarang yang memberikan diskon 40% untuk biaya pra sertifikasi, bahkan ada 12 daerah yang justru membebaskan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu