Follow Us :              

29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

  06 December 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 384 
Kategori :
Bagikan :


29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

06 December 2023 | 13:00:00 | dibaca : 384
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Sebanyak 29 desa di Jawa Tengah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa antikorupsi. 

Sebab, hingga kini belum ada provinsi lain yang memiliki desa antikorupsi di daerahnya, sehingga Jateng masih menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi ini.

Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Kami mengapresiasi, bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini, sebagai teladan yang sudah melaksanakan (berbagai upaya) antikorupsi," katanya.

Diketahui dari 29 desa antikorupsi yang ada, 4 desa di antaranya telah menerima penghargaan dari KPK pada acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 28 November lalu.

Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK, yaitu Desa Sraten, Kabupaten Semarang; Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara; Desa Maoslor, Kabupaten Cilacap; dan Desa Bojongnangka, Kabupaten Pemalang. 

Diketahui Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni sebesar 98 poin, kemudian disusul oleh Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 poin di bawah Desa Sraten dengan perolehan 97,5 poin. Sementara Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapatkan nilai sebanyak 97 poin.

Pj Gubernur menyampaikan, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai replikasi Desa Antikorupsi dinilai sebagai hal yang positif. Sebab, keberadaan desa-desa tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan pentingnya integritas guna mencegah korupsi. 

Pihaknya juga berharap, dengan adanya desa antikorupsi ini dapat memperbaiki tata kelola di pemerintah desa. 

"Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya, kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota, akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan antikorupsi,” katanya. 

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Jateng yang telah menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Acara tersebut diketahui juga dihadiri oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pelajar, dan jajaran dari pemerintah Provinsi Jateng. 

Dilibatkannya seluruh elemen tersebut, menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jateng untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yakni desa sampai dengan tingkat provinsi.

"Kita pahami bersama, bahwa tindak pidana korupsi, merupakan kejahatan luar biasa, yang memiliki dampak luar biasa pula,” kata Rino.

Pihaknya menyampaikan, dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum, serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan di masyarakat. 

“Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama," tandasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Sebanyak 29 desa di Jawa Tengah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa antikorupsi. 

Sebab, hingga kini belum ada provinsi lain yang memiliki desa antikorupsi di daerahnya, sehingga Jateng masih menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi ini.

Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Kami mengapresiasi, bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini, sebagai teladan yang sudah melaksanakan (berbagai upaya) antikorupsi," katanya.

Diketahui dari 29 desa antikorupsi yang ada, 4 desa di antaranya telah menerima penghargaan dari KPK pada acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 28 November lalu.

Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK, yaitu Desa Sraten, Kabupaten Semarang; Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara; Desa Maoslor, Kabupaten Cilacap; dan Desa Bojongnangka, Kabupaten Pemalang. 

Diketahui Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni sebesar 98 poin, kemudian disusul oleh Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 poin di bawah Desa Sraten dengan perolehan 97,5 poin. Sementara Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapatkan nilai sebanyak 97 poin.

Pj Gubernur menyampaikan, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai replikasi Desa Antikorupsi dinilai sebagai hal yang positif. Sebab, keberadaan desa-desa tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan pentingnya integritas guna mencegah korupsi. 

Pihaknya juga berharap, dengan adanya desa antikorupsi ini dapat memperbaiki tata kelola di pemerintah desa. 

"Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya, kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota, akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan antikorupsi,” katanya. 

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Jateng yang telah menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Acara tersebut diketahui juga dihadiri oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pelajar, dan jajaran dari pemerintah Provinsi Jateng. 

Dilibatkannya seluruh elemen tersebut, menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jateng untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yakni desa sampai dengan tingkat provinsi.

"Kita pahami bersama, bahwa tindak pidana korupsi, merupakan kejahatan luar biasa, yang memiliki dampak luar biasa pula,” kata Rino.

Pihaknya menyampaikan, dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum, serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan di masyarakat. 

“Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama," tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu