Follow Us :              

Jangkau Para Wajib Pajak di Desa, Sekda dorong Peningkatan Kolaborasi Dengan BUMDes

  21 December 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 136 
Kategori :
Bagikan :


Jangkau Para Wajib Pajak di Desa, Sekda dorong Peningkatan Kolaborasi Dengan BUMDes

21 December 2023 | 09:00:00 | dibaca : 136
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak. Salah satunya dengan mendorong untuk meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan memasifkan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di sela sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng pada Kamis, 21 Desember 2023.
  
Menurut Sekda, keberadaan BUMDes yang tersebar di berbagai desa bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah kepada para wajib pajak. 

Bahkan, beberapa BUMDes diketahui telah menerapkan sistem "menalangi" atau pembayaran pajak menggunakan anggaran dari BUMDes terlebih dahulu. 

"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak, agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo," ujarnya. 

Sekda menyampaikan, adanya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Sehingga, hal ini bisa menjadi titik awal pengelolaan pendapatan di pemerintah provinsi agar bisa menjadi lebih optimal.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng sebelumnya telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan tahun 2023. Program tersebut merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam memaksimalkan keberadaan BUMDes. Hal itu bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak di desa. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santosa menjelaskan, sosialisasi ini diselenggarakan guna membangun persepsi yang sama dalam setiap instansi.

Diharapkan terbangun kolaborasi dan kerja sama antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah penghasil, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se-Jawa Tengah, terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah pasca penetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu)," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak. Salah satunya dengan mendorong untuk meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan memasifkan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di sela sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng pada Kamis, 21 Desember 2023.
  
Menurut Sekda, keberadaan BUMDes yang tersebar di berbagai desa bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah kepada para wajib pajak. 

Bahkan, beberapa BUMDes diketahui telah menerapkan sistem "menalangi" atau pembayaran pajak menggunakan anggaran dari BUMDes terlebih dahulu. 

"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak, agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo," ujarnya. 

Sekda menyampaikan, adanya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Sehingga, hal ini bisa menjadi titik awal pengelolaan pendapatan di pemerintah provinsi agar bisa menjadi lebih optimal.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng sebelumnya telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan tahun 2023. Program tersebut merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam memaksimalkan keberadaan BUMDes. Hal itu bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak di desa. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santosa menjelaskan, sosialisasi ini diselenggarakan guna membangun persepsi yang sama dalam setiap instansi.

Diharapkan terbangun kolaborasi dan kerja sama antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah penghasil, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se-Jawa Tengah, terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah pasca penetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu)," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu