Follow Us :              

Pemprov Jateng dan DPRD Optimis Pembahasan Raperda akan Terakselerasi Pasca Pemilu 2024

  29 January 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 215 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng dan DPRD Optimis Pembahasan Raperda akan Terakselerasi Pasca Pemilu 2024

29 January 2024 | 09:00:00 | dibaca : 215
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD optimis pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diprogramkan pada tahun 2024, bisa terakselerasi setelah tahapan Pemilu mendatang. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, pembahasan sejumlah Raperda diupayakan menjadi lebih efektif. 

“Setelah tanggal 14 Februari 2024, kita akan lebih akseleratif lagi, untuk menyelesaikan (Raperda) yang sudah ditetapkan di dalam program ini,” kata Sekda usai menghadiri Rapat Paripurna tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 29 Januari 2024. 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Nur Saadah mengatakan, tercatat ada 20 Raperda yang masuk dalam Propemperda DPRD Jateng tahun 2024. 

Berdasarkan jumlah tersebut, 8 Raperda merupakan usulan Gubernur Jateng. Beberapa di antaranya, terkait dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045; Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2043; Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah; serta Raperda lainnya.

Sedangkan, sisanya merupakan inisiatif dari DPRD Jateng. Beberapa usulan tersebut, yakni Raperda mengenai Pemantauan Orang Asing, Penyelenggaraan Sistem Pertanian, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Sistem Air Minum Regional, Pemajuan kebudayaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan lain sebagainya.

“Raperda Prioritas 2024, yang disusun ini, kami harapkan, dapat menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat,” kata Nur. 

Terkait hal tersebut, penyusunan Raperda berupaya mengedepankan aspek perlindungan hukum, pelayanan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD optimis pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diprogramkan pada tahun 2024, bisa terakselerasi setelah tahapan Pemilu mendatang. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, pembahasan sejumlah Raperda diupayakan menjadi lebih efektif. 

“Setelah tanggal 14 Februari 2024, kita akan lebih akseleratif lagi, untuk menyelesaikan (Raperda) yang sudah ditetapkan di dalam program ini,” kata Sekda usai menghadiri Rapat Paripurna tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 29 Januari 2024. 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Nur Saadah mengatakan, tercatat ada 20 Raperda yang masuk dalam Propemperda DPRD Jateng tahun 2024. 

Berdasarkan jumlah tersebut, 8 Raperda merupakan usulan Gubernur Jateng. Beberapa di antaranya, terkait dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045; Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2043; Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah; serta Raperda lainnya.

Sedangkan, sisanya merupakan inisiatif dari DPRD Jateng. Beberapa usulan tersebut, yakni Raperda mengenai Pemantauan Orang Asing, Penyelenggaraan Sistem Pertanian, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Sistem Air Minum Regional, Pemajuan kebudayaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan lain sebagainya.

“Raperda Prioritas 2024, yang disusun ini, kami harapkan, dapat menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat,” kata Nur. 

Terkait hal tersebut, penyusunan Raperda berupaya mengedepankan aspek perlindungan hukum, pelayanan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu