Follow Us :              

Ganjar Perintahkan Wabup Jepara Segera Ambil Alih Pemerintahan

  14 May 2019  |   15:08:00  |   dibaca : 426 
Kategori :
Bagikan :


Ganjar Perintahkan Wabup Jepara Segera Ambil Alih Pemerintahan

14 May 2019 | 15:08:00 | dibaca : 426
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Jepara, Dian Kristiandi untuk mengambil alih tongkat pemerintahan di kabupaten tersebut. Hal itu menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2019) lalu.

"Kemarin saya sudah komunikasi pada wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Ganjar menerangkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. "Nanti wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," terangnya.

Ganjar juga menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun menurutnya, pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," tukasnya.

Sekadar diketahui, Bupati Jepara Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK. Marzuqi ditahan atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

 

Baca juga : Ganjar Ajak Seluruh Wali Kota Terapkan Pendidikan Antikorupsi


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Jepara, Dian Kristiandi untuk mengambil alih tongkat pemerintahan di kabupaten tersebut. Hal itu menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2019) lalu.

"Kemarin saya sudah komunikasi pada wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Ganjar menerangkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. "Nanti wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," terangnya.

Ganjar juga menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun menurutnya, pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," tukasnya.

Sekadar diketahui, Bupati Jepara Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK. Marzuqi ditahan atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

 

Baca juga : Ganjar Ajak Seluruh Wali Kota Terapkan Pendidikan Antikorupsi


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu