Follow Us :              

Terbitnya Peraturan Turunan UU Pemajuan Kebudayaan Ditunggu

  24 August 2019  |   15:00:00  |   dibaca : 2667 
Kategori :
Bagikan :


Terbitnya Peraturan Turunan UU Pemajuan Kebudayaan Ditunggu

24 August 2019 | 15:00:00 | dibaca : 2667
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

WONOGIRI - Sejak 2017, Indonesia memiliki Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Terbitnya undang-undang nomor 5/ 2017 tersebut, disambut baik Jawa Tengah karena menjadi landasan hukum pembangunan kebudayaan yang selama ini dinilai agak tertinggal.

"Saya selaku Ketua KSBN (Komite Seni Budaya Nasional) Jawa Tengah dan pengamat budaya, saya merasa kok pemajuan kebudayaan ini kok dereng. Rada keri (agak tertinggal)," kata Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono KS MP saat menjadi narasumber Dialog Rumah Budaya "Kemarin, Kini dan Nanti" di Aula Kantor Bappeda Wonogiri, Sabtu (24/8/2019)

Sekda mengatakan, setelah terbitnya UU Pemajuan Kebudayaan, diharapkan segera diikuti terbitnya peraturan turunannya. Peraturan turunan ini ditunggu, agar penganggaran untuk keperluan kegiatan pemajuan kebudayaan bisa dialokasikan dengan cukup.

Pihaknya hingga saat ini sudah melantik sekitar delapan ketua KSBN di kabupaten/kota. Namun, tidak berani jika mengintervensi dengan banyak kegiatan karena tidak tersedia anggaran.

"Kalau ada kegiatan, ya sudah kita "bantingan". Alhamdulillah sedikit-sedikit masih mampu. Tapi tidak bisa seperti itu. Kalau bahasa pilkada, harus tersistem, terstruktur dan masif," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, Jateng memiliki banyak potensi budaya. Seperti di Kudus memiliki penabuh kendang kecil yang bagus.  Namun ketika kegiatan sudah disusun secara rinci, terkendala pada anggaran.

Dirjen Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr Restu Gunawan merespon, peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan saat ini masih dalam proses. Saat ini, prosesnya pada tahap pembahasan dengan lintas sektor lain.

"Untuk urusan kebudayaan itu ada tiga undang-undang. UU Perfilman, Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan. Tiga UU ini yang akan jadi centelan kita. Kalau yang turunan UU Pemajuan Kebudayaan, PP nya sedang dalam proses. Karena iji kaitannya dengan urusan luar negeri dan sebagainya, jadi ada kesulitan tersendiri dalam merumuskannya. Tapi ini sedang proses pembahasan dengan lintas sektor lain," papar dia.

Pihaknya senang, Jateng memberikan perhatian pada persoalan pemajuan kebudayaan. Sebab artinya, merupakan daerah yang peduli dengan perubahan peradaban.

"UNESCO selalu mengatakan culture is driver for sustainability development. Barangsiapa yang memajukan kebudayaan, maka disitu kelihatan sebuah negara yang peradabannya seperti apa. Jadi daerah yang tidak peduli mengembangkan kebudayaan, sebenarnya kita bisa melihat betapa mereka tidak peduli pada perubahan peradaban dan menunjukkan peradaban yang masih mundur," jelasnya.

 

Baca juga : Serius Nguri-uri Budaya Jawa, Paguyuban Praja Budaya Tampilkan Karawitan


Bagikan :

WONOGIRI - Sejak 2017, Indonesia memiliki Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Terbitnya undang-undang nomor 5/ 2017 tersebut, disambut baik Jawa Tengah karena menjadi landasan hukum pembangunan kebudayaan yang selama ini dinilai agak tertinggal.

"Saya selaku Ketua KSBN (Komite Seni Budaya Nasional) Jawa Tengah dan pengamat budaya, saya merasa kok pemajuan kebudayaan ini kok dereng. Rada keri (agak tertinggal)," kata Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono KS MP saat menjadi narasumber Dialog Rumah Budaya "Kemarin, Kini dan Nanti" di Aula Kantor Bappeda Wonogiri, Sabtu (24/8/2019)

Sekda mengatakan, setelah terbitnya UU Pemajuan Kebudayaan, diharapkan segera diikuti terbitnya peraturan turunannya. Peraturan turunan ini ditunggu, agar penganggaran untuk keperluan kegiatan pemajuan kebudayaan bisa dialokasikan dengan cukup.

Pihaknya hingga saat ini sudah melantik sekitar delapan ketua KSBN di kabupaten/kota. Namun, tidak berani jika mengintervensi dengan banyak kegiatan karena tidak tersedia anggaran.

"Kalau ada kegiatan, ya sudah kita "bantingan". Alhamdulillah sedikit-sedikit masih mampu. Tapi tidak bisa seperti itu. Kalau bahasa pilkada, harus tersistem, terstruktur dan masif," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, Jateng memiliki banyak potensi budaya. Seperti di Kudus memiliki penabuh kendang kecil yang bagus.  Namun ketika kegiatan sudah disusun secara rinci, terkendala pada anggaran.

Dirjen Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr Restu Gunawan merespon, peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan saat ini masih dalam proses. Saat ini, prosesnya pada tahap pembahasan dengan lintas sektor lain.

"Untuk urusan kebudayaan itu ada tiga undang-undang. UU Perfilman, Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan. Tiga UU ini yang akan jadi centelan kita. Kalau yang turunan UU Pemajuan Kebudayaan, PP nya sedang dalam proses. Karena iji kaitannya dengan urusan luar negeri dan sebagainya, jadi ada kesulitan tersendiri dalam merumuskannya. Tapi ini sedang proses pembahasan dengan lintas sektor lain," papar dia.

Pihaknya senang, Jateng memberikan perhatian pada persoalan pemajuan kebudayaan. Sebab artinya, merupakan daerah yang peduli dengan perubahan peradaban.

"UNESCO selalu mengatakan culture is driver for sustainability development. Barangsiapa yang memajukan kebudayaan, maka disitu kelihatan sebuah negara yang peradabannya seperti apa. Jadi daerah yang tidak peduli mengembangkan kebudayaan, sebenarnya kita bisa melihat betapa mereka tidak peduli pada perubahan peradaban dan menunjukkan peradaban yang masih mundur," jelasnya.

 

Baca juga : Serius Nguri-uri Budaya Jawa, Paguyuban Praja Budaya Tampilkan Karawitan


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu