Follow Us :              

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2018 Disepakati

  31 August 2018  |   14:00:00  |   dibaca : 1201 
Kategori :
Bagikan :


KUPA-PPAS Perubahan APBD 2018 Disepakati

31 August 2018 | 14:00:00 | dibaca : 1201
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2018 di Gedung DPRD Jawa Tengah lantai IV, Jumat (31/8/2018). Penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS antara eksekutif dan legislatif ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD TA 2018 yang nantinya bisa mendukung percepatan prioritas program pembangunan di Jawa Tengah agar pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat bisa terus ditingkatkan.

PJ Gubernur Jawa Tengah Drs Syarifuddin MM dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018 ini penting sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang memerlukan percepatan. Sehingga target dan sasaran pembangunan yang belum terealisasi dapat segera diwujudkan, mengingat tahun 2018 merupakan tahun terakhir dari RPJMD 2013-2018.

Pada perubahan APBD TA 2018, imbuhnya, ada penyesuaian terhadap pendapatan belanja dan pembiayaan utamanya pada pemenuhan alokasi belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, pengalokasian kurang pakai dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu, beberapa penyesuaian juga dilakukan terhadap alokasi belanja, diantaranya; pengadaan tanah ruas Banjarsari-Salem karena terjadi bencana tanah longsor, pengadaan alat laboratorium bagi SMA/SMK, alokasi penanganan sarana dan prasarana irigasi untuk mengatasi banjir.

“Serta pengembangan sistem jateng online dan juga kegiatan yang mengalami kekurangan pendanaan dan penyesuaian terhadap pergeseran belanja yang telah disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” katanya.

Syarifuddin menyampaikan pada P-APBD TA 2018 pada pos pendapatan yang semula sebesar Rp24,413 triliun bertambah Rp295,20 miliar menjadi Rp24,780 triliun. Sedangkan pada pos belanja yang semula sebesar Rp24,993 triliun bertambah Rp1,08 triliun, sehingga setelah perubahan menjadi Rp26,79 triliun.

Perubahan ini menimbulkan defisit sebesar Rp 1,371 triliun. Karenanya untuk menutup defisit tersebut diambil dari pembiayaan netto yang jumlahnya sama persis dengan defisit pada P-APBD TA 2018.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (SILPA) tentunya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan harus terbagi habis, yaitu nihil,” ujarnya.

Syarifuddin berharap setelah penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS tersebut dapat mendorong percepatan prioritas program pembangunan di Jawa Tengah, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karenanya untuk mewujudkan itu semua diperlukan kerjasama yang solid dan kerja keras antara eksekutif dan legislatif guna membangun Jawa Tengah yang semakin maju, sejahtera, dan berdikari.

“Sinergitas dan harmonisasi politik anggaran seperti ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di Jawa Tengah menuju Jawa Tengah sejahtera dan berdikari,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi menyampaikan terima kasihnya kepada TAPD Pemprov Jateng yang terus berkerjasama dengan DPRD Jateng dalam mencermati, sinkronisasi dan menyamakan persepsi terhadap perubahan APBD TA 2018.

Dirinya mengatakan asumsi dasar yang mendasari perubahan APBD TA 2018 diantaranya pertumbuhan ekonomi Jateng sampai dengan triwulan I tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan di mana pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha informasi dan komunikasi. Selain itu, juga didasari oleh laju inflasi, kemiskinan yang telah mengalami penurunan, dan tingkat pengangguran terbuka yang menurun.

Karenanya, dirinya berharap perubahan APBD TA 2018 ini nantinya bisa menuntaskan capaian sasaran dan target akhir pembangunan yang tercantum pada RPJMD lantaran tahun 2018 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2013-2018.
(Kukuh/Puji/Humas Jateng)

Baca juga : KUPA-PPAS APBDP 2017 Ditandatangani


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2018 di Gedung DPRD Jawa Tengah lantai IV, Jumat (31/8/2018). Penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS antara eksekutif dan legislatif ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD TA 2018 yang nantinya bisa mendukung percepatan prioritas program pembangunan di Jawa Tengah agar pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat bisa terus ditingkatkan.

PJ Gubernur Jawa Tengah Drs Syarifuddin MM dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018 ini penting sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang memerlukan percepatan. Sehingga target dan sasaran pembangunan yang belum terealisasi dapat segera diwujudkan, mengingat tahun 2018 merupakan tahun terakhir dari RPJMD 2013-2018.

Pada perubahan APBD TA 2018, imbuhnya, ada penyesuaian terhadap pendapatan belanja dan pembiayaan utamanya pada pemenuhan alokasi belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, pengalokasian kurang pakai dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu, beberapa penyesuaian juga dilakukan terhadap alokasi belanja, diantaranya; pengadaan tanah ruas Banjarsari-Salem karena terjadi bencana tanah longsor, pengadaan alat laboratorium bagi SMA/SMK, alokasi penanganan sarana dan prasarana irigasi untuk mengatasi banjir.

“Serta pengembangan sistem jateng online dan juga kegiatan yang mengalami kekurangan pendanaan dan penyesuaian terhadap pergeseran belanja yang telah disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” katanya.

Syarifuddin menyampaikan pada P-APBD TA 2018 pada pos pendapatan yang semula sebesar Rp24,413 triliun bertambah Rp295,20 miliar menjadi Rp24,780 triliun. Sedangkan pada pos belanja yang semula sebesar Rp24,993 triliun bertambah Rp1,08 triliun, sehingga setelah perubahan menjadi Rp26,79 triliun.

Perubahan ini menimbulkan defisit sebesar Rp 1,371 triliun. Karenanya untuk menutup defisit tersebut diambil dari pembiayaan netto yang jumlahnya sama persis dengan defisit pada P-APBD TA 2018.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (SILPA) tentunya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan harus terbagi habis, yaitu nihil,” ujarnya.

Syarifuddin berharap setelah penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS tersebut dapat mendorong percepatan prioritas program pembangunan di Jawa Tengah, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karenanya untuk mewujudkan itu semua diperlukan kerjasama yang solid dan kerja keras antara eksekutif dan legislatif guna membangun Jawa Tengah yang semakin maju, sejahtera, dan berdikari.

“Sinergitas dan harmonisasi politik anggaran seperti ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di Jawa Tengah menuju Jawa Tengah sejahtera dan berdikari,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi menyampaikan terima kasihnya kepada TAPD Pemprov Jateng yang terus berkerjasama dengan DPRD Jateng dalam mencermati, sinkronisasi dan menyamakan persepsi terhadap perubahan APBD TA 2018.

Dirinya mengatakan asumsi dasar yang mendasari perubahan APBD TA 2018 diantaranya pertumbuhan ekonomi Jateng sampai dengan triwulan I tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan di mana pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha informasi dan komunikasi. Selain itu, juga didasari oleh laju inflasi, kemiskinan yang telah mengalami penurunan, dan tingkat pengangguran terbuka yang menurun.

Karenanya, dirinya berharap perubahan APBD TA 2018 ini nantinya bisa menuntaskan capaian sasaran dan target akhir pembangunan yang tercantum pada RPJMD lantaran tahun 2018 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2013-2018.
(Kukuh/Puji/Humas Jateng)

Baca juga : KUPA-PPAS APBDP 2017 Ditandatangani


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu