Follow Us :              

RP3KP Dukung Penyediaan Perumahan dan Permukiman Layak Huni

  25 March 2019  |   11:00:00  |   dibaca : 1620 
Kategori :
Bagikan :


RP3KP Dukung Penyediaan Perumahan dan Permukiman Layak Huni

25 March 2019 | 11:00:00 | dibaca : 1620
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Isu perumahan dan permukiman layak huni bagi masyarakat tak hanya memperoleh perhatian serius dari pemerintah, namun juga kalangan legislatif. Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah telah memprakarsai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Jateng.

Regulasi tersebut dinilai penting, mengingat perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan sekaligus hak dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi karena minimnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Campur tangan pemerintah dalam isu ini semakin diperlukan mengingat jumlah penduduk semakin bertambah dan aktivitas pun semakin kompleks sehingga hal ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan lahan," ujar Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri melalui sambutan tertulisnya pada Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Senin (25/3/2019).

Alwin memaparkan, Raperda tersebut mengatur tentang kebijakan strategis pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang meliputi penyediaan dan realitas rumah korban bencana provinsi, fasilitas penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah provinsi, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10-15 hektare, penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di lingkungan hunian dan kawasan permukiman.

Kemudian fasilitas perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di kawasan strategis provinsi daerah perbatasan, penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada gubernur beserta segenap jajaran Pemprov Jateng yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan pembahasan raperda RP3KP," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono yang hadir rapat tersebut mengapresiasi langkah legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda itu. Dia berpendapat, rumah tidak sekadar bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya, namun juga memiliki peranan strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Karena urgensi itulah diperlukan kebijakan yang berupa Peraturan Daerah tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah atau RP3KP," katanya.

Dia berharap, dengan ditetapkan Perda tentang RP3KP dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional dan sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, serta meningkatkan daya dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan PKP dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan. Baik di kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan.

"Harapannya, dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan," ungkapnya.

 

Baca juga : Dorong Pengembangan Pemukiman Berkelanjutan


Bagikan :

SEMARANG - Isu perumahan dan permukiman layak huni bagi masyarakat tak hanya memperoleh perhatian serius dari pemerintah, namun juga kalangan legislatif. Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah telah memprakarsai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Jateng.

Regulasi tersebut dinilai penting, mengingat perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan sekaligus hak dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi karena minimnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Campur tangan pemerintah dalam isu ini semakin diperlukan mengingat jumlah penduduk semakin bertambah dan aktivitas pun semakin kompleks sehingga hal ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan lahan," ujar Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri melalui sambutan tertulisnya pada Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Senin (25/3/2019).

Alwin memaparkan, Raperda tersebut mengatur tentang kebijakan strategis pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang meliputi penyediaan dan realitas rumah korban bencana provinsi, fasilitas penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah provinsi, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10-15 hektare, penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di lingkungan hunian dan kawasan permukiman.

Kemudian fasilitas perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di kawasan strategis provinsi daerah perbatasan, penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada gubernur beserta segenap jajaran Pemprov Jateng yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan pembahasan raperda RP3KP," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono yang hadir rapat tersebut mengapresiasi langkah legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda itu. Dia berpendapat, rumah tidak sekadar bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya, namun juga memiliki peranan strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Karena urgensi itulah diperlukan kebijakan yang berupa Peraturan Daerah tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah atau RP3KP," katanya.

Dia berharap, dengan ditetapkan Perda tentang RP3KP dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional dan sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, serta meningkatkan daya dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan PKP dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan. Baik di kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan.

"Harapannya, dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan," ungkapnya.

 

Baca juga : Dorong Pengembangan Pemukiman Berkelanjutan


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu