Follow Us :              

E-SHB Perkecil Celah Mark Up Harga dan Korupsi

  14 May 2019  |   12:30:00  |   dibaca : 856 
Kategori :
Bagikan :


E-SHB Perkecil Celah Mark Up Harga dan Korupsi

14 May 2019 | 12:30:00 | dibaca : 856
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Untuk mendukung pelaksanaan peraturan gubernur tentang sistem E-SHB atau sistem yang dipakai dalam proses penyusunan standardisasi harga barang Provinsi Jawa Tengah pada 2020, tim penyusun E-SHB pun telah terbentuk dan diketuai oleh Sekda Jateng Sri Puryono.

Sistem itu terdiri dari empat komponen user, yaitu superadmin yang bertugas mengelola user dan waktu input di aplikasi E-SHB, tim verifikasi yang bertugas menganalisa data usulan, memberikan saran dan memutuskan usulan standardisasi harga dan biaya dari setiap OPD. 

Kemudian user input (OPD), memiliki tugas memasukkan data usulan standardisasi yang akan digunakan untuk penyusunan RAB. Dan tim ahli, memiliki tugas menganalisis data usulan dan memberikan saran kepada tim verifikasi untuk penyusunan standardisasi harga dan biaya. 

Menurut Sri Puryono saat memberikan pembekalan kepada tim di ruang rapat Sekda Jateng, Selasa (14/5/2019), di era digital, sarana dan prasarana di Jateng haruslah ada dan mumpuni. 

"E-SHB ini kan sudah terintegrasi dengan E-Planing dan E-Budgedting, sehingga menjadi pedoman menyusun RKA Provinsi Jateng. Saya berpesan, ketika input data jangan terlambat, lakukan dengan cermat dan hati-hati ketika membuat keputusan," tandasnya.

Kepala Biro Umum Setda Jateng Edy Supriyanta menambahkan, E-SHB 2019 dapat dipergunakan oleh seluruh SKPD seluruh Pemprov Jateng dengan mudah. Karena hanya membutuhkan koneksi internet. "Tentunya bisa diakses setiap waktu, setiap tempat secara real time," ujarnya.

Edy menambahkan, E-SHB ini merupakan pengembangan aplikasi e-SHB dari versi sebelumnya yang kini lebih lengkap dan mudah digunakan, serta mampu meminimalisasi terjadinya banyak tindak korupsi.

"Misalnya juga untuk meminimalisir terjadinya mark up harga suatu barang. Selain itu, menjadi solusi bagi OPD yang selama ini kesulitan mempunyai data standardisasi harga barang dan belum tersedia secara online," ujarnya.

 

Baca juga : Ganjar : Kurangi Rapat dan Studi Banding


Bagikan :

SEMARANG - Untuk mendukung pelaksanaan peraturan gubernur tentang sistem E-SHB atau sistem yang dipakai dalam proses penyusunan standardisasi harga barang Provinsi Jawa Tengah pada 2020, tim penyusun E-SHB pun telah terbentuk dan diketuai oleh Sekda Jateng Sri Puryono.

Sistem itu terdiri dari empat komponen user, yaitu superadmin yang bertugas mengelola user dan waktu input di aplikasi E-SHB, tim verifikasi yang bertugas menganalisa data usulan, memberikan saran dan memutuskan usulan standardisasi harga dan biaya dari setiap OPD. 

Kemudian user input (OPD), memiliki tugas memasukkan data usulan standardisasi yang akan digunakan untuk penyusunan RAB. Dan tim ahli, memiliki tugas menganalisis data usulan dan memberikan saran kepada tim verifikasi untuk penyusunan standardisasi harga dan biaya. 

Menurut Sri Puryono saat memberikan pembekalan kepada tim di ruang rapat Sekda Jateng, Selasa (14/5/2019), di era digital, sarana dan prasarana di Jateng haruslah ada dan mumpuni. 

"E-SHB ini kan sudah terintegrasi dengan E-Planing dan E-Budgedting, sehingga menjadi pedoman menyusun RKA Provinsi Jateng. Saya berpesan, ketika input data jangan terlambat, lakukan dengan cermat dan hati-hati ketika membuat keputusan," tandasnya.

Kepala Biro Umum Setda Jateng Edy Supriyanta menambahkan, E-SHB 2019 dapat dipergunakan oleh seluruh SKPD seluruh Pemprov Jateng dengan mudah. Karena hanya membutuhkan koneksi internet. "Tentunya bisa diakses setiap waktu, setiap tempat secara real time," ujarnya.

Edy menambahkan, E-SHB ini merupakan pengembangan aplikasi e-SHB dari versi sebelumnya yang kini lebih lengkap dan mudah digunakan, serta mampu meminimalisasi terjadinya banyak tindak korupsi.

"Misalnya juga untuk meminimalisir terjadinya mark up harga suatu barang. Selain itu, menjadi solusi bagi OPD yang selama ini kesulitan mempunyai data standardisasi harga barang dan belum tersedia secara online," ujarnya.

 

Baca juga : Ganjar : Kurangi Rapat dan Studi Banding


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu