Follow Us :              

Sekda Jateng: 31 Mei Bukan Hari Libur Kejepit Nasional

  29 May 2019  |   08:00:00  |   dibaca : 617 
Kategori :
Bagikan :


Sekda Jateng: 31 Mei Bukan Hari Libur Kejepit Nasional

29 May 2019 | 08:00:00 | dibaca : 617
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Demi menegakkan kedisiplinan pegawai, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menegaskan bahwa hari Jumat, 31 Mei mendatang, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja usai libur nasional keagamaan pada hari sebelumnya, Kamis, 30 Mei 2019.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Puryono selaras dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. "Sesuai dengan perintah Menteri PAN-RB, tanggal 31 Mei bukan hari libur atau hari libur kejepit nasional. Hari Jumat masih masuk kantor seperti biasa, masuk pukul 08.00WIB dan pulang pukul 15.30WIB," tegasnya saat memimpin apel rutin di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019).

Sri Puryono menambahkan, pada 1 Juni mendatang, ASN juga diwajibkan hadir mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Oleh sebab itu, Sri Puryono meminta pimpinan SKPD untuk bersikap sangat selektif terhadap pengajuan cuti tahunan ASN yang waktunya berhimpitan dengan cuti bersama Lebaran. "Kecuali pertimbangan yang sifatnya darurat dan tidak sampai mengganggu kinerja organisasi. Tanggal 10 Juni adalah hari pertama masuk setelah kita cuti bersama Lebaran. Bapak/Ibu saya minta hadir tepat waktu," katanya.

Sri Puryono menambahkan, ASN juga diinstruksikan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas, seperti pelayanan kesehatan saat arus mudik dan balik, pemantauan jalan, dan sebagainya.

"Selama pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1440 H, semua pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, kecuali untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional kedinasan. Utamanya Rumah Sakit Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan PU, Dinas Sosial, dan Satpol PP," jelasnya.

Sri Puryono juga meminta segenap ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik saat arus mudik dan balik agar tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Perangkat daerah atau instansi kerja yang melakukan pelayanan langsung untuk masyarakat luas agar tetap melaksanakan tugas selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. PNS sebagaimana dimaksud diberi tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi atas cuti bersama yang tidak digunakan," lanjutnya.

Sebelum melaksanakan cuti bersama Lebaran, Sri Puryono meminta para pimpinan SKPD untuk menentukan petugas piket secara bergiliran yang bertugas memantau, mengendalikan, dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan perangkat daerah serta menjaga dan memelihara aset daerah.

"Para pimpinan perangkat daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap keamanan kantor, dokumen, sarana prasarana, listrik, air dan aset lain milik pemerintah dengan melakukan pengawasan dan pengamanan secara mandiri di instansi masing-masing. Penunjukan petugas piket yang dimaksud disertai dengan kompensasi sesuai dengan ketentuan," bebernya. 

Pada apel tersebut, Sri Puryono juga menyerahkan SK Pensiun kepada Kepala Sub Bagian TU Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Sri Kuswantari Nuriyati A dan Pengadministrasi Program Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III pada Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Kus Supartinah. Kepada dua PNS yang akan purna tugas pada 1 Juni mendatang itu, Sri Puryono mendoakan agar mereka senantiasa sehat dan tetap bersilaturahmi dengan rekan-rekan sejawatnya.

"Terima kasih, Ibu telah mengabdikan diri lebih dari 30 tahun di instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saya mendoakan ibu tetap diberi kesehatan, kebugaran, umur panjang yang barokah dan jangan memutus tali silaturahmi," ujarnya.

 

Baca juga : Sekda: ASN Wajib Taati Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas


Bagikan :

SEMARANG - Demi menegakkan kedisiplinan pegawai, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menegaskan bahwa hari Jumat, 31 Mei mendatang, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja usai libur nasional keagamaan pada hari sebelumnya, Kamis, 30 Mei 2019.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Puryono selaras dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. "Sesuai dengan perintah Menteri PAN-RB, tanggal 31 Mei bukan hari libur atau hari libur kejepit nasional. Hari Jumat masih masuk kantor seperti biasa, masuk pukul 08.00WIB dan pulang pukul 15.30WIB," tegasnya saat memimpin apel rutin di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019).

Sri Puryono menambahkan, pada 1 Juni mendatang, ASN juga diwajibkan hadir mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Oleh sebab itu, Sri Puryono meminta pimpinan SKPD untuk bersikap sangat selektif terhadap pengajuan cuti tahunan ASN yang waktunya berhimpitan dengan cuti bersama Lebaran. "Kecuali pertimbangan yang sifatnya darurat dan tidak sampai mengganggu kinerja organisasi. Tanggal 10 Juni adalah hari pertama masuk setelah kita cuti bersama Lebaran. Bapak/Ibu saya minta hadir tepat waktu," katanya.

Sri Puryono menambahkan, ASN juga diinstruksikan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas, seperti pelayanan kesehatan saat arus mudik dan balik, pemantauan jalan, dan sebagainya.

"Selama pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1440 H, semua pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, kecuali untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional kedinasan. Utamanya Rumah Sakit Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan PU, Dinas Sosial, dan Satpol PP," jelasnya.

Sri Puryono juga meminta segenap ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik saat arus mudik dan balik agar tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Perangkat daerah atau instansi kerja yang melakukan pelayanan langsung untuk masyarakat luas agar tetap melaksanakan tugas selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. PNS sebagaimana dimaksud diberi tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi atas cuti bersama yang tidak digunakan," lanjutnya.

Sebelum melaksanakan cuti bersama Lebaran, Sri Puryono meminta para pimpinan SKPD untuk menentukan petugas piket secara bergiliran yang bertugas memantau, mengendalikan, dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan perangkat daerah serta menjaga dan memelihara aset daerah.

"Para pimpinan perangkat daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap keamanan kantor, dokumen, sarana prasarana, listrik, air dan aset lain milik pemerintah dengan melakukan pengawasan dan pengamanan secara mandiri di instansi masing-masing. Penunjukan petugas piket yang dimaksud disertai dengan kompensasi sesuai dengan ketentuan," bebernya. 

Pada apel tersebut, Sri Puryono juga menyerahkan SK Pensiun kepada Kepala Sub Bagian TU Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Sri Kuswantari Nuriyati A dan Pengadministrasi Program Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III pada Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Kus Supartinah. Kepada dua PNS yang akan purna tugas pada 1 Juni mendatang itu, Sri Puryono mendoakan agar mereka senantiasa sehat dan tetap bersilaturahmi dengan rekan-rekan sejawatnya.

"Terima kasih, Ibu telah mengabdikan diri lebih dari 30 tahun di instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saya mendoakan ibu tetap diberi kesehatan, kebugaran, umur panjang yang barokah dan jangan memutus tali silaturahmi," ujarnya.

 

Baca juga : Sekda: ASN Wajib Taati Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu