Follow Us :              

UMK 2020 Berdasarkan KHL Sudah Dikaji

  02 October 2019  |   15:00:00  |   dibaca : 1668 
Kategori :
Bagikan :


UMK 2020 Berdasarkan KHL Sudah Dikaji

02 October 2019 | 15:00:00 | dibaca : 1668
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah sudah melakukan kajian penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hasil kajian berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tersebut akan menjadi pedoman penentuan UMK di Jateng tahun 2020. 

"Untuk penentuan UMK, kajiannya berdasarkan peraturan dilakukan lima tahun sekali. Ini tahun keempat dan pemerintah pusat sudah melakukan kajian,” ujar Sekda Jateng saat menanggapi tuntan ribuan buruh yang berunjukrasa di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (2/10/2019).

Di hadapan massa pendemo yang menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan  penetapan UMK 2020 berdasarkan survei  kebutuhan KHL, Sekda Jateng menjelaskan, untuk menentuan UMK Jateng 2020 berdasar KHL, telah disampaikan dan sudah dikaji oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun terus mendorong agar hasil kajian  menjadi pedoman penentuan UMK.

"Tahun 2019 merupakan tahun keempat dilaksanakannya PP 78/2015 tentang Pengupahan. Meskipun sekarang memasuki tahun keempat, namun sudah dilakukan kajian ulang," katanya.

Selain Sekda Jateng, massa pengunjukrasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga ditemui Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Aziz dan Plt Kepala Disnakertrans Jateng Susi Handayani di Kantor DPRD.

Menanggapi tuntutan para buruh, Abdul Aziz mengatakan aspirasi para buruh akan disuarakan ke DPR dan pemerintah pusat. Sebab, UU Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 merupakan produk pemerintah pusat. 

“Kami telah mendengar tuntutan kalian. Yang pertama tolak revisi UU ketenagakerjaan, yang kedua, tolak kenaikan iuran BPJS. Yang ketiga tolak PP 78. Semua tuntutan tadi sudah kita dengarkan dan kita sepakat untuk melanjutkan dalam waktu sesegera mungkin karena tuntutan tersebut memang produk pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, massa KSPI Jawa Tengah mengganggap sejumlah poin dalam revisi UU  Nomor 13 Tahun 2013  memberatkan buruh. Antara lain ketentuan kontrak kerja dari tiga  tahun menjadi lima tahun, membebaskan penggunaan tenaga outsourcing di semua lini produksi, dan kenaikan upah minimum menjadi dua tahun sekali. 

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Jawa Tengah (FSP KEP) Zainuddin berpendapat, apabila dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan, yang terjadi justru pemerintah menurunkan nilai UU itu. Buruh pribumi juga khawatir, revisi UU tersebut akan menyingkirkan mereka. 

“Yang terjadi saat ini, justru pemerintah ingin menurunkan nilai UU 13/2002 menjadi lebih buruk. Dan bahayanya ketika digabung dengan aturan lain tentang tenaga kerja asing. Misalnya, kami pribumi akan tersingkir. Itu jadi keprihatinan kami, sehingga kami harapkan undang-undang tersebut tidak direvisi,” bebernya.

Senada disampaikan Sekretaris KSPI, Aulia Hakim. Keinginan pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan untuk menarik investor, tidak ada kaitannya dengan persoalan ketenagakerjaan. Faktanya, bulan lalu, 33 perusahaan dari Tiongkok tidak memilih Indonesia sebagai tempat investasi. 

“Setelah diteliti, itu bukan karena upah tenaga kerja, tapi terkait dengan perizinan. Maka menjadi anti tesis dengan rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Kalau mau investasi masuk, yang diubah jangan UU Ketenagakerjaan, yang direvisi UU Penanaman Modal, Perizinan. Ini membuat resah buruh,” tandasnya.

Selain menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, para buruh di Jawa Tengah juga meminta agar penetapan UMK 2020 nanti berdasarkan survei KHL. Penetapan UMK dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dinilai merugikan buruh karena kenaikan upah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kisarannya hanya 8 persen.

“PP Nomor 78 itu sebenarnya kan di bawah UU Ketenagakerjaan. Kalau aturan UU harus memakai KHL, mengapa pemerintah menerapkan menggunakan PP. Ini kan jadi aneh. Maka kami butuh terobosan-terobosan tentang upah di Jateng. Soalnya kalau bicara disparitas upah dengan provinsi lain di Jawa, sudah sangat tinggi. Kita duduk bersama tentang terobosan-terobosan ini, apakah dewan bisa membentengi karena masyarakat Jateng juga punya hak untuk hidup layak," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, kalangan buruh juga menolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan, karena iuran BPJS akan menambah beban pengeluaran keluarga. Pihaknya mengingatkan, BPJS bukanlah BUMN, tetapi wali amanat yang merupakan lembaga nonprofit.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah sudah melakukan kajian penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hasil kajian berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tersebut akan menjadi pedoman penentuan UMK di Jateng tahun 2020. 

"Untuk penentuan UMK, kajiannya berdasarkan peraturan dilakukan lima tahun sekali. Ini tahun keempat dan pemerintah pusat sudah melakukan kajian,” ujar Sekda Jateng saat menanggapi tuntan ribuan buruh yang berunjukrasa di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (2/10/2019).

Di hadapan massa pendemo yang menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan  penetapan UMK 2020 berdasarkan survei  kebutuhan KHL, Sekda Jateng menjelaskan, untuk menentuan UMK Jateng 2020 berdasar KHL, telah disampaikan dan sudah dikaji oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun terus mendorong agar hasil kajian  menjadi pedoman penentuan UMK.

"Tahun 2019 merupakan tahun keempat dilaksanakannya PP 78/2015 tentang Pengupahan. Meskipun sekarang memasuki tahun keempat, namun sudah dilakukan kajian ulang," katanya.

Selain Sekda Jateng, massa pengunjukrasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga ditemui Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Aziz dan Plt Kepala Disnakertrans Jateng Susi Handayani di Kantor DPRD.

Menanggapi tuntutan para buruh, Abdul Aziz mengatakan aspirasi para buruh akan disuarakan ke DPR dan pemerintah pusat. Sebab, UU Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 merupakan produk pemerintah pusat. 

“Kami telah mendengar tuntutan kalian. Yang pertama tolak revisi UU ketenagakerjaan, yang kedua, tolak kenaikan iuran BPJS. Yang ketiga tolak PP 78. Semua tuntutan tadi sudah kita dengarkan dan kita sepakat untuk melanjutkan dalam waktu sesegera mungkin karena tuntutan tersebut memang produk pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, massa KSPI Jawa Tengah mengganggap sejumlah poin dalam revisi UU  Nomor 13 Tahun 2013  memberatkan buruh. Antara lain ketentuan kontrak kerja dari tiga  tahun menjadi lima tahun, membebaskan penggunaan tenaga outsourcing di semua lini produksi, dan kenaikan upah minimum menjadi dua tahun sekali. 

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Jawa Tengah (FSP KEP) Zainuddin berpendapat, apabila dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan, yang terjadi justru pemerintah menurunkan nilai UU itu. Buruh pribumi juga khawatir, revisi UU tersebut akan menyingkirkan mereka. 

“Yang terjadi saat ini, justru pemerintah ingin menurunkan nilai UU 13/2002 menjadi lebih buruk. Dan bahayanya ketika digabung dengan aturan lain tentang tenaga kerja asing. Misalnya, kami pribumi akan tersingkir. Itu jadi keprihatinan kami, sehingga kami harapkan undang-undang tersebut tidak direvisi,” bebernya.

Senada disampaikan Sekretaris KSPI, Aulia Hakim. Keinginan pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan untuk menarik investor, tidak ada kaitannya dengan persoalan ketenagakerjaan. Faktanya, bulan lalu, 33 perusahaan dari Tiongkok tidak memilih Indonesia sebagai tempat investasi. 

“Setelah diteliti, itu bukan karena upah tenaga kerja, tapi terkait dengan perizinan. Maka menjadi anti tesis dengan rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Kalau mau investasi masuk, yang diubah jangan UU Ketenagakerjaan, yang direvisi UU Penanaman Modal, Perizinan. Ini membuat resah buruh,” tandasnya.

Selain menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, para buruh di Jawa Tengah juga meminta agar penetapan UMK 2020 nanti berdasarkan survei KHL. Penetapan UMK dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dinilai merugikan buruh karena kenaikan upah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kisarannya hanya 8 persen.

“PP Nomor 78 itu sebenarnya kan di bawah UU Ketenagakerjaan. Kalau aturan UU harus memakai KHL, mengapa pemerintah menerapkan menggunakan PP. Ini kan jadi aneh. Maka kami butuh terobosan-terobosan tentang upah di Jateng. Soalnya kalau bicara disparitas upah dengan provinsi lain di Jawa, sudah sangat tinggi. Kita duduk bersama tentang terobosan-terobosan ini, apakah dewan bisa membentengi karena masyarakat Jateng juga punya hak untuk hidup layak," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, kalangan buruh juga menolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan, karena iuran BPJS akan menambah beban pengeluaran keluarga. Pihaknya mengingatkan, BPJS bukanlah BUMN, tetapi wali amanat yang merupakan lembaga nonprofit.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu