Follow Us :              

Jateng Terima Penghargaan Indeks Maturitas NKK dari KSAN

  26 September 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 898 
Kategori :
Bagikan :


Jateng Terima Penghargaan Indeks Maturitas NKK dari KSAN

26 September 2023 | 13:00:00 | dibaca : 898
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menerima penghargaan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meraih kategori patuh dalam pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku (NKK) ASN dengan perolehan nilai 364 poin.

"Alhamdulillah kami mendapat penghargaan, penghargaan terkait dengan indeks maturitas terkait masalah kode etik, dengan status patuh. Jadi ini artinya, bahwa penilaian selama satu tahun terakhir, ASN di Jateng ini, dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang ada, berkaitan dengan masalah kode etik ini, kita patuh," tutur Pj Gubernur usai menerima penghargaan dalam acara Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN di Gradhika Bhakti Praja, Selasa (26/09/2023).

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyambung, penyelenggaraan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas ASN oleh Pemprov Jateng, juga merupakan bagian penting dari upaya pemerintah melakukan pencegahan, agar para ASN tidak melanggar berbagai peraturan. Pihaknya membeberkan, saat Pilkada tahun 2020, ada sebanyak 2.035 pelanggaran netralitas ASN. Padahal, itu baru sebagian daerah yang menyelenggarakan. 

"Tahun depan adalah seluruh kabupaten, provinsi, ditambah pilpres (pemilihan presiden), pileg (pemilihan legislatif), DPD, dan sebagainya. Maka, potensi pelanggarannya bisa empat kali lipat lebih, artinya bisa mencapai 8 sampai 10 ribu. Karena itu, kita di awal harus mulai mencegah. Pengawasan terbaik adalah melalui pencegahan," tandasnya.

Pengukuran indeks maturitas, jelas Agus, merupakan bagian penting untuk menjaga serta mencegah para ASN, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Tujuan dari pengukuran indeks ini, untuk mengaktifkan instansi pemerintah, agar memiliki aturan yang jelas dan pasti.

"Jadi mereka harus membentuk aturan-aturan nilai dasar kode etik, kode perilaku, kemudian disosialisasikan, kemudian ditegakkan. Itu tujuannya," tutupnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menerima penghargaan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meraih kategori patuh dalam pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku (NKK) ASN dengan perolehan nilai 364 poin.

"Alhamdulillah kami mendapat penghargaan, penghargaan terkait dengan indeks maturitas terkait masalah kode etik, dengan status patuh. Jadi ini artinya, bahwa penilaian selama satu tahun terakhir, ASN di Jateng ini, dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang ada, berkaitan dengan masalah kode etik ini, kita patuh," tutur Pj Gubernur usai menerima penghargaan dalam acara Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN di Gradhika Bhakti Praja, Selasa (26/09/2023).

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyambung, penyelenggaraan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas ASN oleh Pemprov Jateng, juga merupakan bagian penting dari upaya pemerintah melakukan pencegahan, agar para ASN tidak melanggar berbagai peraturan. Pihaknya membeberkan, saat Pilkada tahun 2020, ada sebanyak 2.035 pelanggaran netralitas ASN. Padahal, itu baru sebagian daerah yang menyelenggarakan. 

"Tahun depan adalah seluruh kabupaten, provinsi, ditambah pilpres (pemilihan presiden), pileg (pemilihan legislatif), DPD, dan sebagainya. Maka, potensi pelanggarannya bisa empat kali lipat lebih, artinya bisa mencapai 8 sampai 10 ribu. Karena itu, kita di awal harus mulai mencegah. Pengawasan terbaik adalah melalui pencegahan," tandasnya.

Pengukuran indeks maturitas, jelas Agus, merupakan bagian penting untuk menjaga serta mencegah para ASN, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Tujuan dari pengukuran indeks ini, untuk mengaktifkan instansi pemerintah, agar memiliki aturan yang jelas dan pasti.

"Jadi mereka harus membentuk aturan-aturan nilai dasar kode etik, kode perilaku, kemudian disosialisasikan, kemudian ditegakkan. Itu tujuannya," tutupnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu