Follow Us :              

Berhasil Terapkan Sistem Merit, Pemprov Jateng Berikan Penghargaan kepada 22 Pemda 

  07 December 2023  |   19:00:00  |   dibaca : 205 
Kategori :
Bagikan :


Berhasil Terapkan Sistem Merit, Pemprov Jateng Berikan Penghargaan kepada 22 Pemda 

07 December 2023 | 19:00:00 | dibaca : 205
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

MAGELANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 22 pemerintah kabupaten/kota di daerah, sebab dianggap mampu menerapkan Sistem Merit pada manajemen talenta Aparatur Sipil negara (ASN).
 
Penghargaan Sistem Merit Award 2023 itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di Hotel Artos Kota Magelang pada Kamis, 7 Desember 2023 malam.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 

Pihaknya menyampaikan, seluruh ASN memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi dalam Sistem Merit, sebab penilaiannya dilakukan secara terbuka dan objektif untuk menempati suatu posisi atau jabatan. 

Menurutnya, Sistem Merit juga menjadi salah satu cara untuk menciptakan pemimpin-pemimpin dengan jenjang karir yang profesional, transparan, dan akuntabel.  

"Manajemen sumber daya manusia itu, bukan hal yang mudah, sehingga kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, yang membuat instrumen, bagaimana pengelolaan sumber daya manusia, menjadi lebih baik lagi," ujar Sekda. 

Sekda menyampaikan, Sistem Merit dapat mengeliminasi sistem karir dengan jalur-jalur yang tidak benar. Dengan demikian, perlu adanya dukungan penuh dalam penerapan dan pelaksanaan sistem ini.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada 20 kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat baik, serta 2 kota yang mendapat predikat sangat baik. 

Pihaknya berharap, daerah-daerah yang telah mendapatkan predikat baik dapat terus meningkatkan kinerjanya, sehingga ke depannya bahkan bisa meraih predikat sangat baik.

Sedangkan 13 daerah yang belum meraih predikat dalam penerapan Sistem Merit, nantinya akan mendapatkan pendampingan dari Pemprov Jateng dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, penerapan Sistem Merit dalam kelembagaan manajemen ASN merupakan hal yang sangat penting.

Penerapan sistem ini sudah menjadi komitmen nasional, bahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses reformasi birokrasi yang terus dilaksanakan.

"Proses reformasi birokrasi kita belum selesai, sementara tantangan kehidupan bangsa di era globalisasi, digitalisasi, dan kemarin, era pandemi sangat luar biasa. Situasi kehidupan yang dinamis dan kompleks, harus dihadapi," kata Tasdik.

Dalam penganugerahan ini, pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang menerima Anugerah Sistem Merit kategori Sangat Baik adalah Kota Magelang dan Kota Pekalongan. 

Sedangkan pemda yang memperoleh penghargaan dalam kategori Baik, yaitu Kabupaten Cilacap, Pati, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Grobogan, Kabupaten Tegal, Banjarnegara, Brebes, Wonosobo, Boyolali, Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Blora, Kabupaten Semarang, Temanggung, Karanganyar, Purbalingga, Kendal, Kebumen, dan Kudus.


Bagikan :

MAGELANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 22 pemerintah kabupaten/kota di daerah, sebab dianggap mampu menerapkan Sistem Merit pada manajemen talenta Aparatur Sipil negara (ASN).
 
Penghargaan Sistem Merit Award 2023 itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di Hotel Artos Kota Magelang pada Kamis, 7 Desember 2023 malam.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 

Pihaknya menyampaikan, seluruh ASN memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi dalam Sistem Merit, sebab penilaiannya dilakukan secara terbuka dan objektif untuk menempati suatu posisi atau jabatan. 

Menurutnya, Sistem Merit juga menjadi salah satu cara untuk menciptakan pemimpin-pemimpin dengan jenjang karir yang profesional, transparan, dan akuntabel.  

"Manajemen sumber daya manusia itu, bukan hal yang mudah, sehingga kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, yang membuat instrumen, bagaimana pengelolaan sumber daya manusia, menjadi lebih baik lagi," ujar Sekda. 

Sekda menyampaikan, Sistem Merit dapat mengeliminasi sistem karir dengan jalur-jalur yang tidak benar. Dengan demikian, perlu adanya dukungan penuh dalam penerapan dan pelaksanaan sistem ini.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada 20 kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat baik, serta 2 kota yang mendapat predikat sangat baik. 

Pihaknya berharap, daerah-daerah yang telah mendapatkan predikat baik dapat terus meningkatkan kinerjanya, sehingga ke depannya bahkan bisa meraih predikat sangat baik.

Sedangkan 13 daerah yang belum meraih predikat dalam penerapan Sistem Merit, nantinya akan mendapatkan pendampingan dari Pemprov Jateng dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, penerapan Sistem Merit dalam kelembagaan manajemen ASN merupakan hal yang sangat penting.

Penerapan sistem ini sudah menjadi komitmen nasional, bahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses reformasi birokrasi yang terus dilaksanakan.

"Proses reformasi birokrasi kita belum selesai, sementara tantangan kehidupan bangsa di era globalisasi, digitalisasi, dan kemarin, era pandemi sangat luar biasa. Situasi kehidupan yang dinamis dan kompleks, harus dihadapi," kata Tasdik.

Dalam penganugerahan ini, pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang menerima Anugerah Sistem Merit kategori Sangat Baik adalah Kota Magelang dan Kota Pekalongan. 

Sedangkan pemda yang memperoleh penghargaan dalam kategori Baik, yaitu Kabupaten Cilacap, Pati, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Grobogan, Kabupaten Tegal, Banjarnegara, Brebes, Wonosobo, Boyolali, Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Blora, Kabupaten Semarang, Temanggung, Karanganyar, Purbalingga, Kendal, Kebumen, dan Kudus.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu