Follow Us :              

Atasi Pinjol Ilegal di Masyarakat, Sekda Minta KPRI Bhakti Praja Sediakan Layanan dan Persyaratan Yang Mudah

  20 December 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 150 
Kategori :
Bagikan :


Atasi Pinjol Ilegal di Masyarakat, Sekda Minta KPRI Bhakti Praja Sediakan Layanan dan Persyaratan Yang Mudah

20 December 2023 | 09:00:00 | dibaca : 150
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen akan terus memperkuat peran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bhakti Praja, guna mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Harapan kami, KPRI Bhakti Praja ini bisa menjadi bagian (untuk) mengatasi problem teman-teman, dan masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di sela pembukaan penetapan rencana kerja Koperasi KPRI Bhakti Praja di Aula Gedung Dharma Wanita Jateng pada Rabu, 20 Desember 2023.

Sekda menyampaikan, jasa pinjol ilegal memang menawarkan sejumlah kemudahan dan kecepatan, sehingga tidak sedikit orang yang tertarik. 

Namun, dampak yang acapkali muncul sungguh tidak terbayangkan. Selain terjebak dengan suku bunga yang tinggi, juru tagihnya juga akan terus mengejar nasabah untuk segera membayar pinjamannya. 

“Kalau angsuran terlambat maka akan diteror, data pribadi disebar kemana-mana, bahkan yang kena teror tidak hanya nasabah yang bersangkutan, tapi juga orang-orang di lingkungannya," bebernya. 

Oleh karena itu, Sekda berharap, Koperasi Bhakti Praja, terkhusus unit simpan pinjamnya dapat segera menyusun konsep mengenai proses peminjaman dana agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses fasilitas atau layanan kredit di koperasi. 

"Saya berharap dari sisi alur, prosedur, persyaratan, dan lainnya dipermudah, sehingga teman-teman ataupun saudara-saudara kita, tidak tertarik masuk pinjol, tetapi bisa pinjam di koperasi," ucapnya.

Hingga September 2023, jumlah anggota KPRI Bhakti Praja tercatat sebanyak 6.697 orang. Rinciannya, anggota berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 4.688 orang, pensiunan sejumlah 184 orang, pegawai harian lepas 385 orang, dan masyarakat umum sebanyak 1.385 orang.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen akan terus memperkuat peran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bhakti Praja, guna mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Harapan kami, KPRI Bhakti Praja ini bisa menjadi bagian (untuk) mengatasi problem teman-teman, dan masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di sela pembukaan penetapan rencana kerja Koperasi KPRI Bhakti Praja di Aula Gedung Dharma Wanita Jateng pada Rabu, 20 Desember 2023.

Sekda menyampaikan, jasa pinjol ilegal memang menawarkan sejumlah kemudahan dan kecepatan, sehingga tidak sedikit orang yang tertarik. 

Namun, dampak yang acapkali muncul sungguh tidak terbayangkan. Selain terjebak dengan suku bunga yang tinggi, juru tagihnya juga akan terus mengejar nasabah untuk segera membayar pinjamannya. 

“Kalau angsuran terlambat maka akan diteror, data pribadi disebar kemana-mana, bahkan yang kena teror tidak hanya nasabah yang bersangkutan, tapi juga orang-orang di lingkungannya," bebernya. 

Oleh karena itu, Sekda berharap, Koperasi Bhakti Praja, terkhusus unit simpan pinjamnya dapat segera menyusun konsep mengenai proses peminjaman dana agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses fasilitas atau layanan kredit di koperasi. 

"Saya berharap dari sisi alur, prosedur, persyaratan, dan lainnya dipermudah, sehingga teman-teman ataupun saudara-saudara kita, tidak tertarik masuk pinjol, tetapi bisa pinjam di koperasi," ucapnya.

Hingga September 2023, jumlah anggota KPRI Bhakti Praja tercatat sebanyak 6.697 orang. Rinciannya, anggota berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 4.688 orang, pensiunan sejumlah 184 orang, pegawai harian lepas 385 orang, dan masyarakat umum sebanyak 1.385 orang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu