Follow Us :              

Pemprov Jateng Dorong UPZ Optimalkan Zakat ASN

  15 February 2019  |   10:00:00  |   dibaca : 332 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dorong UPZ Optimalkan Zakat ASN

15 February 2019 | 10:00:00 | dibaca : 332
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng mendorong Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan potensi zakat yang ada. Terlebih pemanfaatan zakat sangat besar dalam upaya membantu pengentasan kemiskinan dan persoalan lain.

"Pada acara ini, seluruh kepala OPD dan UPZ kami kumpulkan. Tidak hanya tunjangan peningkatan prestasi kerja dan gaji ASN, per Maret 2019 plus jasa medis yang dikenakan rumah sakit-rumah sakit provinsi yang ada di beberapa daerah," ujar Sekda Jateng Sri Puryono saat memberi pengarahan pada kegiatan Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Jateng, di Wisma Perdamaian Semarang, Jumat (15/2/2019).

Zakat yang telah dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Jateng, kata dia, termasuk zakat 2,5 persen dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji ASN, digunakan untuk membantu percepatan pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana alam, peningkatan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. 

"Penggunaannya sudah sesuai, yaitu diberikan kepada yang berhak. Antara lain, warga miskin dan korban bencana seperti tsunami, gempa di Lombok, Palu, dan Banten. Terutama ketika APBD tidak bisa membantu, zakat bisa mengatasinya," terangnya.

Sekda menjelaskan, bagi umat muslim mengeluarkan zakat adalah kewajiban karena merupakan perintah agama. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga harta atau penghasilan yang dimiliki setiap orang ada hak orang lain di dalamnya. Terutama para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

"Saya hanya ingin memberikan pemahaman agar semua sadar diri. Jangan ada yang keberatan terkait pemotongan gaji dan TPP 2,5 persen, karena zakat bukan paksaan tetapi perintah agama," bebernya.

Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji menegaskan, optimalisasi zakat merupakan hal penting untuk membantu pengentasan kemiskinan dan persoalan lain yang harus ditangani secara cepat. Bahkan, berbagai program pemberdayaan masyarakat juga diselenggarakan oleh Baznas.

Dia mencontohkan, penyerahan bantuan dana dari Baznas Jateng, untuk korban bencana alam di sejumlah daerah. Salah satunya di Lombok sebesar Rp1.8 miliar, sebagai bentuk kepedulian masyarakat Jateng terhadap korban bemcana. "Selain itu juga bantuan untuk warga miskin, beasiswa Baznas bagi warga berprestasi, bantuan air bersih untuk warga di daerah-daerah kekeringan, dan lainnya," imbuhnya.

 

Baca juga : Lebarkan Sayap, Baznas Jateng Jajaki Pengelolaan Mikro Finance


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng mendorong Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan potensi zakat yang ada. Terlebih pemanfaatan zakat sangat besar dalam upaya membantu pengentasan kemiskinan dan persoalan lain.

"Pada acara ini, seluruh kepala OPD dan UPZ kami kumpulkan. Tidak hanya tunjangan peningkatan prestasi kerja dan gaji ASN, per Maret 2019 plus jasa medis yang dikenakan rumah sakit-rumah sakit provinsi yang ada di beberapa daerah," ujar Sekda Jateng Sri Puryono saat memberi pengarahan pada kegiatan Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Jateng, di Wisma Perdamaian Semarang, Jumat (15/2/2019).

Zakat yang telah dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Jateng, kata dia, termasuk zakat 2,5 persen dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji ASN, digunakan untuk membantu percepatan pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana alam, peningkatan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. 

"Penggunaannya sudah sesuai, yaitu diberikan kepada yang berhak. Antara lain, warga miskin dan korban bencana seperti tsunami, gempa di Lombok, Palu, dan Banten. Terutama ketika APBD tidak bisa membantu, zakat bisa mengatasinya," terangnya.

Sekda menjelaskan, bagi umat muslim mengeluarkan zakat adalah kewajiban karena merupakan perintah agama. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga harta atau penghasilan yang dimiliki setiap orang ada hak orang lain di dalamnya. Terutama para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

"Saya hanya ingin memberikan pemahaman agar semua sadar diri. Jangan ada yang keberatan terkait pemotongan gaji dan TPP 2,5 persen, karena zakat bukan paksaan tetapi perintah agama," bebernya.

Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji menegaskan, optimalisasi zakat merupakan hal penting untuk membantu pengentasan kemiskinan dan persoalan lain yang harus ditangani secara cepat. Bahkan, berbagai program pemberdayaan masyarakat juga diselenggarakan oleh Baznas.

Dia mencontohkan, penyerahan bantuan dana dari Baznas Jateng, untuk korban bencana alam di sejumlah daerah. Salah satunya di Lombok sebesar Rp1.8 miliar, sebagai bentuk kepedulian masyarakat Jateng terhadap korban bemcana. "Selain itu juga bantuan untuk warga miskin, beasiswa Baznas bagi warga berprestasi, bantuan air bersih untuk warga di daerah-daerah kekeringan, dan lainnya," imbuhnya.

 

Baca juga : Lebarkan Sayap, Baznas Jateng Jajaki Pengelolaan Mikro Finance


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu