Follow Us :              

UMP dan UMSP Jateng 2026 akan Ditetapkan pada 8 Desember 2025

  20 November 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 1052 
Kategori :
Bagikan :


UMP dan UMSP Jateng 2026 akan Ditetapkan pada 8 Desember 2025

20 November 2025 | 09:00:00 | dibaca : 1052
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menemui perwakilan pengusaha di wilayahnya pada Kamis, 20 November 2025.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jateng itu bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para pengusaha, sebelum dilakukannya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi mengenai penentuan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari pemerintah pusat.
 
"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,"ucapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, regulasi terkait penetapan upah minimum sampai saat ini masih belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

"Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Dalam rancangan RPP, penetapan UMP dan UMSP akan dilakukan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dilaksanakan pada 15 Desember 2025.

"Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," ucap Ka Disnakertrans Jateng.

Terkait dengan penetapan UMP dan UMPS, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mempersiapkannya dari jauh-jauh hari. Beberapa upaya yang telah dilakukan, antara lain menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi.

"Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum," ucapnya.

Pada pertemuan itu, salah satu hal yang disinggung adalah penetapan UMSP dan UMSK. Diketahui, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Terkait draft upah sektoral itu, ada beberapa parameter atau kriteria di antaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.

"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya, dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan aspirasi dari para pengusaha kepada Gubernur Jateng, terkait dengan upah minimum dan upah minimum sektoral.

"Kita akan komitmen, sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, ia menyampaikan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya serta menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam Peraturan Pemerintah, tentu kita komitmen dan akan kita laksanakan. Tetapi kita tidak mau, sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," ujarnya.


Bagikan :

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menemui perwakilan pengusaha di wilayahnya pada Kamis, 20 November 2025.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jateng itu bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para pengusaha, sebelum dilakukannya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi mengenai penentuan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari pemerintah pusat.
 
"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,"ucapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, regulasi terkait penetapan upah minimum sampai saat ini masih belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

"Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Dalam rancangan RPP, penetapan UMP dan UMSP akan dilakukan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dilaksanakan pada 15 Desember 2025.

"Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," ucap Ka Disnakertrans Jateng.

Terkait dengan penetapan UMP dan UMPS, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mempersiapkannya dari jauh-jauh hari. Beberapa upaya yang telah dilakukan, antara lain menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi.

"Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum," ucapnya.

Pada pertemuan itu, salah satu hal yang disinggung adalah penetapan UMSP dan UMSK. Diketahui, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Terkait draft upah sektoral itu, ada beberapa parameter atau kriteria di antaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.

"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya, dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan aspirasi dari para pengusaha kepada Gubernur Jateng, terkait dengan upah minimum dan upah minimum sektoral.

"Kita akan komitmen, sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, ia menyampaikan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya serta menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam Peraturan Pemerintah, tentu kita komitmen dan akan kita laksanakan. Tetapi kita tidak mau, sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu