Follow Us :              

Kebijakan Pemakaian Sarung Batik ASN Pemprov Jateng Berpotensi Tingkatkan Industri UMKM Batik

  28 November 2025  |   08:30:00  |   dibaca : 617 
Kategori :
Bagikan :


Kebijakan Pemakaian Sarung Batik ASN Pemprov Jateng Berpotensi Tingkatkan Industri UMKM Batik

28 November 2025 | 08:30:00 | dibaca : 617
Kategori :
Bagikan :

Foto : Medianto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Medianto (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan tentang pemakaian sarung batik/lurik kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat identitas Jawa Tengah serta mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak dalam kerajinan batik.  

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin mengatakan, sarung merupakan kekhasan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, sarung bukan milik identitas umat agama tertentu, karena telah digunakan masyarakat lintas agama sebagaimana halnya peci hitam. 

"Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD  Tahun Anggaran  2026, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jumat, 28 November 2025.

Wagub juga menyampaikan, batik Indonesia telah diakui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda pada 2019. 

Penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga turut memberikan dampak ekonomi, karena mampu menyerap produksi dari pelaku UMKM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat," ucap Wagub.

Ia menambahkan, produk sarung batik/lurik buatan Indonesia juga sudah merambah pasar dunia, seperti Eropa, Afrika, dan sejumlah negara di Asia. 
 
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdurahman menyebut sarung batik sebagai bagian dari budaya dengan akar kuat dalam tradisi masyarakat Jawa. 

“Dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada sebuah harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya,” kata dia. 

Ia menjelaskan, tradisi memakai sarung telah tumbuh di berbagai wilayah lain, termasuk Malaysia dan India.

“Tentu dengan berbagai corak dan motifnya,” kata dia. 

Wahid juga menyoroti potensi ekonomi dari kebijakan ini. Berdasarkan data per tanggal 10 September 2025, jumlah ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

“Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah, maka nilainya (bisa) mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak,” kata dia. 

Ia menambahkan, mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM, sehingga kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat industri tersebut.
 
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Dalam SE tersebut, diatur ketentuan penggunaan PDH Khas Jawa Tengah sebagai berikut:

Pakaian ASN pria dengan alternatif berupa:
1. kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;
2. atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan  sarung batik;
3. pegawai pria dapat menggunakan peci
4. alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.

Pakaian ASN wanita berupa:
1. gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;
2. tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
3. atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik  dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut; 
4. bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;
5. alas kaki berupa sandal selop/sepatu.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan tentang pemakaian sarung batik/lurik kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat identitas Jawa Tengah serta mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak dalam kerajinan batik.  

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin mengatakan, sarung merupakan kekhasan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, sarung bukan milik identitas umat agama tertentu, karena telah digunakan masyarakat lintas agama sebagaimana halnya peci hitam. 

"Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD  Tahun Anggaran  2026, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jumat, 28 November 2025.

Wagub juga menyampaikan, batik Indonesia telah diakui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda pada 2019. 

Penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga turut memberikan dampak ekonomi, karena mampu menyerap produksi dari pelaku UMKM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat," ucap Wagub.

Ia menambahkan, produk sarung batik/lurik buatan Indonesia juga sudah merambah pasar dunia, seperti Eropa, Afrika, dan sejumlah negara di Asia. 
 
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdurahman menyebut sarung batik sebagai bagian dari budaya dengan akar kuat dalam tradisi masyarakat Jawa. 

“Dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada sebuah harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya,” kata dia. 

Ia menjelaskan, tradisi memakai sarung telah tumbuh di berbagai wilayah lain, termasuk Malaysia dan India.

“Tentu dengan berbagai corak dan motifnya,” kata dia. 

Wahid juga menyoroti potensi ekonomi dari kebijakan ini. Berdasarkan data per tanggal 10 September 2025, jumlah ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

“Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah, maka nilainya (bisa) mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak,” kata dia. 

Ia menambahkan, mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM, sehingga kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat industri tersebut.
 
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Dalam SE tersebut, diatur ketentuan penggunaan PDH Khas Jawa Tengah sebagai berikut:

Pakaian ASN pria dengan alternatif berupa:
1. kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;
2. atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan  sarung batik;
3. pegawai pria dapat menggunakan peci
4. alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.

Pakaian ASN wanita berupa:
1. gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;
2. tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
3. atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik  dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut; 
4. bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;
5. alas kaki berupa sandal selop/sepatu.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu