Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Usai mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menemui para buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantornya pada Rabu, 24 Desember 2025.
Di hadapan para buruh, ia membahas perihal penetapan UMP dan UMK Jateng serta kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh. Hal itu tentunya disambut antusiasme para buruh.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28% dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Adapun kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengatakan bahwa rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota, termasuk provinsi,” ucapnya.
Ia menegaskan, nilai alfa (indeks penentu) untuk UMP Jateng ditetapkan sebesar 0,90. Sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan tiap daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Gubernur berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jateng.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayahnya. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Jateng yang telah mencapai 5,37 persen atau lebih tinggi dari rata-rata nasional ini bisa semakin meningkat.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh, serta penguatan akses transportasi untuk buruh dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh. Selain itu, ia juga akan membuat Pergub mengenai penyediaan _daycare_ di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh dengan harga terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” katanya.
Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perjuangan ini dilakukan oleh SPN di seluruh daerah dengan melibatkan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.
Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai bahwa keputusan Gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja sekaligus sesuai dengan regulasi.
“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan batas maksimal sesuai aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
SEMARANG – Usai mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menemui para buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantornya pada Rabu, 24 Desember 2025.
Di hadapan para buruh, ia membahas perihal penetapan UMP dan UMK Jateng serta kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh. Hal itu tentunya disambut antusiasme para buruh.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28% dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Adapun kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengatakan bahwa rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota, termasuk provinsi,” ucapnya.
Ia menegaskan, nilai alfa (indeks penentu) untuk UMP Jateng ditetapkan sebesar 0,90. Sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan tiap daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Gubernur berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jateng.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayahnya. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Jateng yang telah mencapai 5,37 persen atau lebih tinggi dari rata-rata nasional ini bisa semakin meningkat.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh, serta penguatan akses transportasi untuk buruh dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh. Selain itu, ia juga akan membuat Pergub mengenai penyediaan _daycare_ di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh dengan harga terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” katanya.
Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perjuangan ini dilakukan oleh SPN di seluruh daerah dengan melibatkan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.
Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai bahwa keputusan Gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja sekaligus sesuai dengan regulasi.
“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan batas maksimal sesuai aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berita Terbaru