Follow Us :              

Taj Yasin Segera Undang Organisasi Pesantren Bahas Isi Draf Perda Ponpes

  12 October 2021  |   13:00:00  |   dibaca : 1310 
Kategori :
Bagikan :


Taj Yasin Segera Undang Organisasi Pesantren Bahas Isi Draf Perda Ponpes

12 October 2021 | 13:00:00 | dibaca : 1310
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengundang organisasi pesantren untuk mendapat masukan terkait Perda Pondok Pesantren. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan rencananya mereka akan diminta memberi masukan guna melengkapi draf Perda Ponpes. 

"Kita baru mau membahas itu dengan beberapa organisasi pesantren di Jawa Tengah. Bukan mau membahas perdanya, tapi muatannya. Nanti supaya kita mendapat masukan, khususnya dari ponpes," kata Taj Yasin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/10/2021). 

Taj Yasin menjelaskan pihaknya sudah menyusun draft Perda Ponpes. Dia juga sudah menyampaikan draft tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

"Intinya, rancangan perda ini sudah siap. Dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui," tandasnya. 

Untuk saat ini, Taj Yasin mengatakan, saat ini Pemprov Jateng menunggu DPRD untuk memberi usulan. 

Terpisah, Ketua Santri Gayeng Nusantara (SGN) Jateng,  Chamzah Hasan, mengaku siap ikut serta dalam membahas Perda Ponpes tersebut. 

"Tentunya begitu, perda pesantren ini kan untuk kepentingan pesantren itu sendiri. Ketika pemerintah membuat peluang, tinggal pesantrennya memperisapkan diri," tegasnya saat dihubungi melalui telepon. 

Tekait rencana pembahasan itu, Chamzah berharap agar nantinya akan ada pembicaraan tentang teknis pengawalan untuk memproses dana abadi. 

Sebagai informasi, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. 

"Mungkin ada beberapa usulan, dari pesantren agar supaya pengelolaan terhadap keuangan negara ini pertanggung jawabannya seperti apa. Mengingat pondok belum pernah mendapatkan dana abadi seperti ini," ungkapnya. 

"Saya mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan se jelas-jelasnya (terkait dana abadi), dan pendampingan khusus untuk mengawal tata kelola keuangan itu agar tidak salah," tambahnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengundang organisasi pesantren untuk mendapat masukan terkait Perda Pondok Pesantren. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan rencananya mereka akan diminta memberi masukan guna melengkapi draf Perda Ponpes. 

"Kita baru mau membahas itu dengan beberapa organisasi pesantren di Jawa Tengah. Bukan mau membahas perdanya, tapi muatannya. Nanti supaya kita mendapat masukan, khususnya dari ponpes," kata Taj Yasin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/10/2021). 

Taj Yasin menjelaskan pihaknya sudah menyusun draft Perda Ponpes. Dia juga sudah menyampaikan draft tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

"Intinya, rancangan perda ini sudah siap. Dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui," tandasnya. 

Untuk saat ini, Taj Yasin mengatakan, saat ini Pemprov Jateng menunggu DPRD untuk memberi usulan. 

Terpisah, Ketua Santri Gayeng Nusantara (SGN) Jateng,  Chamzah Hasan, mengaku siap ikut serta dalam membahas Perda Ponpes tersebut. 

"Tentunya begitu, perda pesantren ini kan untuk kepentingan pesantren itu sendiri. Ketika pemerintah membuat peluang, tinggal pesantrennya memperisapkan diri," tegasnya saat dihubungi melalui telepon. 

Tekait rencana pembahasan itu, Chamzah berharap agar nantinya akan ada pembicaraan tentang teknis pengawalan untuk memproses dana abadi. 

Sebagai informasi, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. 

"Mungkin ada beberapa usulan, dari pesantren agar supaya pengelolaan terhadap keuangan negara ini pertanggung jawabannya seperti apa. Mengingat pondok belum pernah mendapatkan dana abadi seperti ini," ungkapnya. 

"Saya mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan se jelas-jelasnya (terkait dana abadi), dan pendampingan khusus untuk mengawal tata kelola keuangan itu agar tidak salah," tambahnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu