Follow Us :              

Raperda Ponpes Menunggu Jadwal Pembahasan DPRD

  25 March 2022  |   20:00:00  |   dibaca : 1101 
Kategori :
Bagikan :


Raperda Ponpes Menunggu Jadwal Pembahasan DPRD

25 March 2022 | 20:00:00 | dibaca : 1101
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

KUDUS - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen terus mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (ponpes). Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah disetujui DPRD pada tahun 2021 nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk memperhatikan ponpes. 

"InsyaAllah, saya yakin bahwa partai-partai di DPRD Jateng nyengkuyung, (mendukung bersama) sehingga harapannya di tahun ini sudah selesai," kata Taj Yasin saat memberikan sambutan wisuda Al-Qur'an Bil Ghoib ke VII dan Haul KH. Ahmad Fatkhi ke XXI di Ponpes Al Fath Al Islami Bae, Kudus (25/3/2022). 

Wagub menjelaskan, Raperda Ponpes tahun 2022 ini sudah masuk Prolegda. Statusnya tinggal menunggu jadwal pembahasan dari DPRD di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Apabila proses itu sudah selesai, tahun 2024 program-program tersebut dapat terlaksana. 

Wagub mengungkapkan, karena belum adanya payung yang menjamin keberlanjutan program bantuan bagi ponpes, tidak sedikit warga yang bimbang. Mereka mempertanyakan, apakah program Pemerintah Jawa Tengah untuk para penghafal Al-Qur'an akan terus berlanjut meskipun telah berganti kepemimpinan. Keberadaan Perda Ponpes sebagai cantolan hukum nantinya akan menjamin keberlanjutan beragam program bantuan bagi ponpes, termasuk program hadiah bagi para penghapal Al Quran. Meskipun ada pergantian kepemimpinan tetapi tidak merubah program-program untuk pondok pesantren. 

Pada tingkat pusat, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. 

"Saya minta doa dari semuanya, semoga Raperda tentang Ponpes di Jateng segera dibahas," pintanya. 

Di tengah harapan segera terselesaikannya Perda Ponpes, Taj Yasin mengaku gembira karena jumlah santri penghapal Al Qur'an tiap tahun meningkat. Pada bulan Maret ini saja, sudah 400an hafidz dan hafidzah Jawa Tengah yang sudah di wisuda.


Bagikan :

KUDUS - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen terus mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (ponpes). Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah disetujui DPRD pada tahun 2021 nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk memperhatikan ponpes. 

"InsyaAllah, saya yakin bahwa partai-partai di DPRD Jateng nyengkuyung, (mendukung bersama) sehingga harapannya di tahun ini sudah selesai," kata Taj Yasin saat memberikan sambutan wisuda Al-Qur'an Bil Ghoib ke VII dan Haul KH. Ahmad Fatkhi ke XXI di Ponpes Al Fath Al Islami Bae, Kudus (25/3/2022). 

Wagub menjelaskan, Raperda Ponpes tahun 2022 ini sudah masuk Prolegda. Statusnya tinggal menunggu jadwal pembahasan dari DPRD di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Apabila proses itu sudah selesai, tahun 2024 program-program tersebut dapat terlaksana. 

Wagub mengungkapkan, karena belum adanya payung yang menjamin keberlanjutan program bantuan bagi ponpes, tidak sedikit warga yang bimbang. Mereka mempertanyakan, apakah program Pemerintah Jawa Tengah untuk para penghafal Al-Qur'an akan terus berlanjut meskipun telah berganti kepemimpinan. Keberadaan Perda Ponpes sebagai cantolan hukum nantinya akan menjamin keberlanjutan beragam program bantuan bagi ponpes, termasuk program hadiah bagi para penghapal Al Quran. Meskipun ada pergantian kepemimpinan tetapi tidak merubah program-program untuk pondok pesantren. 

Pada tingkat pusat, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. 

"Saya minta doa dari semuanya, semoga Raperda tentang Ponpes di Jateng segera dibahas," pintanya. 

Di tengah harapan segera terselesaikannya Perda Ponpes, Taj Yasin mengaku gembira karena jumlah santri penghapal Al Qur'an tiap tahun meningkat. Pada bulan Maret ini saja, sudah 400an hafidz dan hafidzah Jawa Tengah yang sudah di wisuda.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu