Foto : (Humas Jateng)
Foto : (Humas Jateng)
SEMARANG- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMKN di Provinsi Jawa Tengah dimulai 1 Juli 2018. Dilakukan penerapan zonasi pada tingkatan SMA, namun pada tingkatan SMK tidak diberlakukan.
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB SMA di Jawa Tengah bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak-anak pandai dan berprestasi berkumpul di satu sekolah atau daerah tertentu.
"Dengan adanya zonasi ini menjadi perhatian bagi masyarakat. Yang perlu dipahamkan, jangan khawatir jangan tidak dapat sekolah. Anak pandai akan tersebar merata, jangan sampai anak pandai atau berprestasi hanya terkumpul di satu kota," ujar Sekda Jateng Sri Puryono KS MP saat launching PPDB Online untuk SMA/SMK Provinsi Jateng TA 2018/2019, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumat (8/6/2018) petang.
Ia menjelaskan, jika ada calon peserta didik baik di tingkat SMA maupun SMK belum bisa memanfaatkan teknologi digital saat pendaftaran secara online, maka dapat datang langsung ke sekolah yang dituju. Jangan sampai merasa tidak bisa online dan takut bertanya ke sekolah akhirnya tidak mendaftar dan tidak dapat sekolah. Tetapi lantas ngomong kemana-mana bahwa sistem online menyulitkan anak sekolah.
"Itu salah, karena tidak ada yang sulit dan pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang prima, murah, mudah, dan dengan sistem online ini menjamin transparansi dan akuntabilitas," terangnya.
Senada disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Drs Heru Sudjatmoko MSi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Sri Puryono, PPDB online diharapkan dapat menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
"Tahun Ajaran 2018/2019 merupakan kali kedua penyelenggarakan PPDB online di Jateng. Untuk tahun lalu, pelaksanaan PPDB online berjalan cukup baik, namun perlu ada penyempurnaan, di antaranya pengaduan dari masyarakat," bebernya.
Masih adanya aduan dari masyarakat, kata dia, merupakan bukti nyata bahwa pelaksanaan PPDB online belum sempurna. Hal ini sebagai kontrol dan masukan bagi pemerintah guna memperbaiki pelayanan. Apalagi komitmen pelayanan Jateng adalah memberikan yang terbaik kepada masyarakat di berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi pada PPDB sudah sangat tepat. Sedangkan upaya dan langkah yang perlu dilakukan adalah terus belajar mengikuti dinamika perkembangan teknologi agar dapat memanfaatkan secara optimal untuk kerja yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai mana yang diinginkan masyarakat.
"Saya berharap semua memahami sistem dan mekanismenya, sehingga dalam prosesnya nanti tidak terjadi kesalahan teknis, baik input data maupun lainnya. Mari kita laksanakan sistem ini dengan baik demi masa depan cerah pendidikan Nateng khususnya dan Indonesia pada umumnya," pinta Plt Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo menjelaskan, PPDB online di SMA/SMKN akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh SMA/SMKN di Jateng mulai 1 Juli 2018, kemudian hasilnya akan diumumkan pada 11 Juli 2018.
Gatot menyebutkan, jumlah rombongan belajar SMA sebanyak 3.211 kelas dan SMK 2.772 kelas, dengan daya tampung SMA sebanyak 28.430 siswa dan SMK 40.343 siswa.
"PPDB TA 2018/2019 dilaksanakan dengan penerapan zonasi. Artinya yang peserta didik yang diterima diutamakan calon peserta didik yang paling dekat atau sesuai zonasinya," jelasnya.
Melalui pola zonasi ini kedepan akan terwujud pemerataan mutu pendidikan dan akan menjadi satuan pendidikan yang unggul. Selain itu melalui pola ini, diharapkan dapat mengurangi biaya personal, terutama biaya transportasi yang ditanggung peserta didik
Terkait kuota siswa miskin 20 persen, ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tidak memberikan batas minimal jumlah siswa miskin di satuan pendidikan. Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta didik dari keluarga miskin untuk dapat menikmati pendidikan di SMA/SMKN sesuai daya tampung yang tersedia.
"Kuota siswa miskin tidak kami batasi minimalnya, maksimalnya juga tidak dibatasi. Sehingga kalau ada siswa miskin dekat dengan sekolah, maka wajib hukumnya diterima. Warga miskin yang satu zonasi juga harus diterima," tandasnya.
Informasi lengkap tentang PPBD online ini bisa diakses di http://ppdb.jatengprov.go.id
(Marni/Puji/Humas Jateng)
Baca juga : Tindak Tegas Penyalahgunaan SKTM dalam PPDB
SEMARANG- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMKN di Provinsi Jawa Tengah dimulai 1 Juli 2018. Dilakukan penerapan zonasi pada tingkatan SMA, namun pada tingkatan SMK tidak diberlakukan.
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB SMA di Jawa Tengah bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak-anak pandai dan berprestasi berkumpul di satu sekolah atau daerah tertentu.
"Dengan adanya zonasi ini menjadi perhatian bagi masyarakat. Yang perlu dipahamkan, jangan khawatir jangan tidak dapat sekolah. Anak pandai akan tersebar merata, jangan sampai anak pandai atau berprestasi hanya terkumpul di satu kota," ujar Sekda Jateng Sri Puryono KS MP saat launching PPDB Online untuk SMA/SMK Provinsi Jateng TA 2018/2019, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumat (8/6/2018) petang.
Ia menjelaskan, jika ada calon peserta didik baik di tingkat SMA maupun SMK belum bisa memanfaatkan teknologi digital saat pendaftaran secara online, maka dapat datang langsung ke sekolah yang dituju. Jangan sampai merasa tidak bisa online dan takut bertanya ke sekolah akhirnya tidak mendaftar dan tidak dapat sekolah. Tetapi lantas ngomong kemana-mana bahwa sistem online menyulitkan anak sekolah.
"Itu salah, karena tidak ada yang sulit dan pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang prima, murah, mudah, dan dengan sistem online ini menjamin transparansi dan akuntabilitas," terangnya.
Senada disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Drs Heru Sudjatmoko MSi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Sri Puryono, PPDB online diharapkan dapat menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
"Tahun Ajaran 2018/2019 merupakan kali kedua penyelenggarakan PPDB online di Jateng. Untuk tahun lalu, pelaksanaan PPDB online berjalan cukup baik, namun perlu ada penyempurnaan, di antaranya pengaduan dari masyarakat," bebernya.
Masih adanya aduan dari masyarakat, kata dia, merupakan bukti nyata bahwa pelaksanaan PPDB online belum sempurna. Hal ini sebagai kontrol dan masukan bagi pemerintah guna memperbaiki pelayanan. Apalagi komitmen pelayanan Jateng adalah memberikan yang terbaik kepada masyarakat di berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi pada PPDB sudah sangat tepat. Sedangkan upaya dan langkah yang perlu dilakukan adalah terus belajar mengikuti dinamika perkembangan teknologi agar dapat memanfaatkan secara optimal untuk kerja yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai mana yang diinginkan masyarakat.
"Saya berharap semua memahami sistem dan mekanismenya, sehingga dalam prosesnya nanti tidak terjadi kesalahan teknis, baik input data maupun lainnya. Mari kita laksanakan sistem ini dengan baik demi masa depan cerah pendidikan Nateng khususnya dan Indonesia pada umumnya," pinta Plt Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo menjelaskan, PPDB online di SMA/SMKN akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh SMA/SMKN di Jateng mulai 1 Juli 2018, kemudian hasilnya akan diumumkan pada 11 Juli 2018.
Gatot menyebutkan, jumlah rombongan belajar SMA sebanyak 3.211 kelas dan SMK 2.772 kelas, dengan daya tampung SMA sebanyak 28.430 siswa dan SMK 40.343 siswa.
"PPDB TA 2018/2019 dilaksanakan dengan penerapan zonasi. Artinya yang peserta didik yang diterima diutamakan calon peserta didik yang paling dekat atau sesuai zonasinya," jelasnya.
Melalui pola zonasi ini kedepan akan terwujud pemerataan mutu pendidikan dan akan menjadi satuan pendidikan yang unggul. Selain itu melalui pola ini, diharapkan dapat mengurangi biaya personal, terutama biaya transportasi yang ditanggung peserta didik
Terkait kuota siswa miskin 20 persen, ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tidak memberikan batas minimal jumlah siswa miskin di satuan pendidikan. Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta didik dari keluarga miskin untuk dapat menikmati pendidikan di SMA/SMKN sesuai daya tampung yang tersedia.
"Kuota siswa miskin tidak kami batasi minimalnya, maksimalnya juga tidak dibatasi. Sehingga kalau ada siswa miskin dekat dengan sekolah, maka wajib hukumnya diterima. Warga miskin yang satu zonasi juga harus diterima," tandasnya.
Informasi lengkap tentang PPBD online ini bisa diakses di http://ppdb.jatengprov.go.id
(Marni/Puji/Humas Jateng)
Baca juga : Tindak Tegas Penyalahgunaan SKTM dalam PPDB
Berita Terbaru