Follow Us :              

Lima Penerimaan Pajak Provinsi Dibagi ke Daerah

  02 April 2019  |   09:00:00  |   dibaca : 2676 
Kategori :
Bagikan :


Lima Penerimaan Pajak Provinsi Dibagi ke Daerah

02 April 2019 | 09:00:00 | dibaca : 2676
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

TEGAL - Penerimaan pajak ke Provinsi Jateng dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, bahan bakar, air permukaan dan rokok dengan total Rp11,7 triliun pada 2018, 40,17 persennya atau sebesar Rp4,9 triliun akan dibagi ke daerah kabupaten dan kota.

Kasubbid Pendapatan Lain-Lain BPPD Jateng Bambang Hariyanto menjelaskan, besaran penerimaan bagi hasil di tiap kabupaten/kota mendasarkan pada pola penghitungan unsur tertimbang dan proporsional.

Hal itu berdasarkan Pergub Jawa Tengah No.67 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota. Apabila semakin tinggi penerimaan di suatu daerah, maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan.

"Dana tersebut dapat digunakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun infrastruktur jalan maupun sebagainya, hampir Rp5 Triliun. Untuk itu, kami minta peran pemerintah di kabupaten/kota untuk dapat bersama-sama mengoptimalkan pendapatan. Bisa membantu melalui sosialisasi tentang kesadaran membayar pajak," katanya, baru-baru ini.

Dia menambahkan, pertemuan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Keuangan Daerah (BPKAD/Bakeuda/BKD) se-Jawa Tengah pada 22 Februari hingga 23 Maret 2019 pun selesai digelar.

Pertemuan bersama dalam rangka meningkatan sinergitas Pemerintah Provinsi Jateng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng terkait dengan penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah itu dibagi menjadi tiga tempat. 

Dimulai dari Kota Surakarta (Koordinator Wilayah Surakarta dan Pati), kemudian Kabupaten Magelang (Koordinator Wilayah Kedu dan Banyumas) terakhir digelar di Kota Tegal (Eks Keresidenan Banyumas).

 

 Baca juga : Cegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Sistem Penerimaan Pajak Online


Bagikan :

TEGAL - Penerimaan pajak ke Provinsi Jateng dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, bahan bakar, air permukaan dan rokok dengan total Rp11,7 triliun pada 2018, 40,17 persennya atau sebesar Rp4,9 triliun akan dibagi ke daerah kabupaten dan kota.

Kasubbid Pendapatan Lain-Lain BPPD Jateng Bambang Hariyanto menjelaskan, besaran penerimaan bagi hasil di tiap kabupaten/kota mendasarkan pada pola penghitungan unsur tertimbang dan proporsional.

Hal itu berdasarkan Pergub Jawa Tengah No.67 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota. Apabila semakin tinggi penerimaan di suatu daerah, maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan.

"Dana tersebut dapat digunakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun infrastruktur jalan maupun sebagainya, hampir Rp5 Triliun. Untuk itu, kami minta peran pemerintah di kabupaten/kota untuk dapat bersama-sama mengoptimalkan pendapatan. Bisa membantu melalui sosialisasi tentang kesadaran membayar pajak," katanya, baru-baru ini.

Dia menambahkan, pertemuan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Keuangan Daerah (BPKAD/Bakeuda/BKD) se-Jawa Tengah pada 22 Februari hingga 23 Maret 2019 pun selesai digelar.

Pertemuan bersama dalam rangka meningkatan sinergitas Pemerintah Provinsi Jateng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng terkait dengan penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah itu dibagi menjadi tiga tempat. 

Dimulai dari Kota Surakarta (Koordinator Wilayah Surakarta dan Pati), kemudian Kabupaten Magelang (Koordinator Wilayah Kedu dan Banyumas) terakhir digelar di Kota Tegal (Eks Keresidenan Banyumas).

 

 Baca juga : Cegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Sistem Penerimaan Pajak Online


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu