Follow Us :              

Rektor Undip Sepakat dengan Ganjar, ASN Indisipliner Berat Harus Dipecat Tidak Hormat

  09 January 2020  |   12:00:00  |   dibaca : 461 
Kategori :
Bagikan :


Rektor Undip Sepakat dengan Ganjar, ASN Indisipliner Berat Harus Dipecat Tidak Hormat

09 January 2020 | 12:00:00 | dibaca : 461
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG – Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melayangkan protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Ganjar memrotes lantaran dirinya tidak dapat memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat.

Pakar hukum tata negara sekaligus Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Yos Johan Utama mengatakan, selama ini peraturan pemerintah terhadap sanksi ASN memang masih permisif. Peraturan ini pun seolah melindungi ASN yang melakukan tindakan pelanggaran berat.

“Saya mendukung langkah Pak Ganjar yang melayangkan nota protes dan meminta pemerintah mereview peraturan-peraturan terkait ASN. Jangan sampai ada oknum-oknum ASN jahat yang berlindung di balik ketentuan-ketentuan tersebut. Ketentuan-ketentuan itu seolah menjadi barikade mereka,” kata Yos.

Berkaca dari beberapa pengalaman di berbagai daerah, sejumlah kasus pemberian sanksi terhadap ASN memang terlalu ribet dilakukan. Meski ASN sudah terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, namun hukuman tidak dapat langsung diberikan dengan tegas.

“Selalu banyak hal yang berkaitan dengan administrasi, prosedur dan segala macam. Sebelum sanksi diberikan, harus menunggu gugatan di pengadilan atau syarat-syarat lainnya. Kenapa tidak dipermudah, khususnya bagi mereka yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Diketahui, saat ini peraturan yang digunakan untuk pegangan disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu mengatur beberapa hal, termasuk tentang penjatuhan hukuman bagi ASN.

Namun sanksi yang dijatuhkan dalam PP itu dirasa kurang memberikan efek jera. Untuk ASN yang terlibat kasus korupsi misalnya, apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan diberikan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat. 

“Kalau ASN yang terbukti korupsi saja dipecat dengan hormat, kemudian yang melakukan pelanggaran berat lain hanya diturunkan pangkatnya atau dikurangi tunjangannya, ini bahaya. Sama saja membiarkan orang-orang jahat tetap dalam lingkungan birokrasi. Itu bisa jadi pengulangan,” tegasnya.

Meski begitu, Yos menilai jika langkah Ganjar tidak akan mudah. Sebab, PP merupakan produk yang dikeluarkan oleh Presiden, dan hanya bisa dibatalkan dengan hak uji materiil.

“PP itu baik apabila untuk mereka yang melakukan pelanggaran hanya administrasi, misalnya korupsi tapi tidak menikmati hasilnya. Tapi kalau jelas-jelas sengaja, menikmati hasil atau melakukan tindakan indisipliner berat maka harus diberikan sanksi tegas. PP itu harus diberlakukan selektif, kalau tidak bahaya,” pungkas Yos.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berencana melayangkan surat protes kepada Kemenpan RB dan BKN terkait sanksi terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat. Ganjar meminta pemerintah mereview dan memberikan hukuman tegas bagi pelanggar berat semisal korupsi, dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zahroh membenarkan, bahwa selama ini pemberian sanksi terhadap ASN adalah PP nomor 11 tahun 2017. Dalam peraturan itu, pelaku korupsi yang dihukum kurang dari dua tahun, diberi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hal itu yang membuat Pak Gubernur meminta kami mereview terkait peraturan itu,” kata Wisnu.


Bagikan :

SEMARANG – Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melayangkan protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Ganjar memrotes lantaran dirinya tidak dapat memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat.

Pakar hukum tata negara sekaligus Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Yos Johan Utama mengatakan, selama ini peraturan pemerintah terhadap sanksi ASN memang masih permisif. Peraturan ini pun seolah melindungi ASN yang melakukan tindakan pelanggaran berat.

“Saya mendukung langkah Pak Ganjar yang melayangkan nota protes dan meminta pemerintah mereview peraturan-peraturan terkait ASN. Jangan sampai ada oknum-oknum ASN jahat yang berlindung di balik ketentuan-ketentuan tersebut. Ketentuan-ketentuan itu seolah menjadi barikade mereka,” kata Yos.

Berkaca dari beberapa pengalaman di berbagai daerah, sejumlah kasus pemberian sanksi terhadap ASN memang terlalu ribet dilakukan. Meski ASN sudah terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, namun hukuman tidak dapat langsung diberikan dengan tegas.

“Selalu banyak hal yang berkaitan dengan administrasi, prosedur dan segala macam. Sebelum sanksi diberikan, harus menunggu gugatan di pengadilan atau syarat-syarat lainnya. Kenapa tidak dipermudah, khususnya bagi mereka yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Diketahui, saat ini peraturan yang digunakan untuk pegangan disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu mengatur beberapa hal, termasuk tentang penjatuhan hukuman bagi ASN.

Namun sanksi yang dijatuhkan dalam PP itu dirasa kurang memberikan efek jera. Untuk ASN yang terlibat kasus korupsi misalnya, apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan diberikan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat. 

“Kalau ASN yang terbukti korupsi saja dipecat dengan hormat, kemudian yang melakukan pelanggaran berat lain hanya diturunkan pangkatnya atau dikurangi tunjangannya, ini bahaya. Sama saja membiarkan orang-orang jahat tetap dalam lingkungan birokrasi. Itu bisa jadi pengulangan,” tegasnya.

Meski begitu, Yos menilai jika langkah Ganjar tidak akan mudah. Sebab, PP merupakan produk yang dikeluarkan oleh Presiden, dan hanya bisa dibatalkan dengan hak uji materiil.

“PP itu baik apabila untuk mereka yang melakukan pelanggaran hanya administrasi, misalnya korupsi tapi tidak menikmati hasilnya. Tapi kalau jelas-jelas sengaja, menikmati hasil atau melakukan tindakan indisipliner berat maka harus diberikan sanksi tegas. PP itu harus diberlakukan selektif, kalau tidak bahaya,” pungkas Yos.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berencana melayangkan surat protes kepada Kemenpan RB dan BKN terkait sanksi terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat. Ganjar meminta pemerintah mereview dan memberikan hukuman tegas bagi pelanggar berat semisal korupsi, dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zahroh membenarkan, bahwa selama ini pemberian sanksi terhadap ASN adalah PP nomor 11 tahun 2017. Dalam peraturan itu, pelaku korupsi yang dihukum kurang dari dua tahun, diberi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hal itu yang membuat Pak Gubernur meminta kami mereview terkait peraturan itu,” kata Wisnu.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu