Follow Us :              

Soal Tilang Elektronik, Ganjar Minta Polda Jateng Masifkan Sosialisasi

  22 January 2021  |   10:00:00  |   dibaca : 738 
Kategori :
Bagikan :


Soal Tilang Elektronik, Ganjar Minta Polda Jateng Masifkan Sosialisasi

22 January 2021 | 10:00:00 | dibaca : 738
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi gagasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), yang akan menerapkan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dalam penindakan lalu lintas di Jawa Tengah.

Terlebih, ETLE digadang-gadang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Ganjar usai menerima Dirlantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafirudin di kantornya, Jumat (22/1/2021). Ganjar mengatakan, sistem ini sejalan dengan visi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru terpilih, Komjen Listyo Sigit. 

“Bagus idenya, melakukan elektronifikasi khususnya dalam pelanggaran lalu lintas, kayaknya ini sudah inline (sepemikiran) dengan kapolri baru yang terpilih di komisi 3 (DPR RI),” ucap Ganjar. 

ETLE, menurut Rudy, sudah diterapkan Polda Jateng di Kota Semarang. Pada 2021, Polda Jateng berencana untuk memperluas jangkauan dengan diterapkan di seluruh wilayah Jateng. 

Dari paparan Rudy, Ganjar menilai sarana prasana sudah tersedia di beberapa titik dan siap dijalankan. Dengan demikian, uji coba bisa segera dilakukan. 

“Uji coba di Kota Semarang, Kota Solo, seluruh kota di Jateng saya kira bisa. Maka tadi saya usul Banyumas, dan kebetulan juga Dishub (Dinas Perhubungan) kita menyambutnya,” kata Ganjar. 

Ganjar meminta pihak Polda Jateng untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengusulkan ada waktu sosialisasi minimal selama sebulan agar masyarakat minimal satu bulan untuk mengetahui bahwa akan ada sistem ETLE. 

"Agar (masyarakat) tidak kaget dan mesti tahu bahwa sekarang mesti tertib, lampu merah berhenti, marka dan larangan (rambu lalu lintas) jangan dilanggar. Maka mekanisme orang berkendara di jalan raya akan tertib,” tegas Ganjar. 

Ganjar menyampaikan, inisiasi yang dilakukan Polda Jateng sebagai jalan menuju reformasi pelayanan yang luar biasa. Diharapkan, penerapan sistem ETLE nantinya berhasil maka bisa ditiru pada pelayanan lainnya seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pelayanan Samsat. 

“Kalau ini bisa dilakukan, nanti kita tularkan kepada yang lain bagaimana SIM bisa dilaksanakan, terus kemudian di Samsat juga bisa kita bekerja secara elektronik, sehingga masyarakat terlayani secara transparan dan akuntabel,” tandas Ganjar.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi gagasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), yang akan menerapkan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dalam penindakan lalu lintas di Jawa Tengah.

Terlebih, ETLE digadang-gadang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Ganjar usai menerima Dirlantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafirudin di kantornya, Jumat (22/1/2021). Ganjar mengatakan, sistem ini sejalan dengan visi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru terpilih, Komjen Listyo Sigit. 

“Bagus idenya, melakukan elektronifikasi khususnya dalam pelanggaran lalu lintas, kayaknya ini sudah inline (sepemikiran) dengan kapolri baru yang terpilih di komisi 3 (DPR RI),” ucap Ganjar. 

ETLE, menurut Rudy, sudah diterapkan Polda Jateng di Kota Semarang. Pada 2021, Polda Jateng berencana untuk memperluas jangkauan dengan diterapkan di seluruh wilayah Jateng. 

Dari paparan Rudy, Ganjar menilai sarana prasana sudah tersedia di beberapa titik dan siap dijalankan. Dengan demikian, uji coba bisa segera dilakukan. 

“Uji coba di Kota Semarang, Kota Solo, seluruh kota di Jateng saya kira bisa. Maka tadi saya usul Banyumas, dan kebetulan juga Dishub (Dinas Perhubungan) kita menyambutnya,” kata Ganjar. 

Ganjar meminta pihak Polda Jateng untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengusulkan ada waktu sosialisasi minimal selama sebulan agar masyarakat minimal satu bulan untuk mengetahui bahwa akan ada sistem ETLE. 

"Agar (masyarakat) tidak kaget dan mesti tahu bahwa sekarang mesti tertib, lampu merah berhenti, marka dan larangan (rambu lalu lintas) jangan dilanggar. Maka mekanisme orang berkendara di jalan raya akan tertib,” tegas Ganjar. 

Ganjar menyampaikan, inisiasi yang dilakukan Polda Jateng sebagai jalan menuju reformasi pelayanan yang luar biasa. Diharapkan, penerapan sistem ETLE nantinya berhasil maka bisa ditiru pada pelayanan lainnya seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pelayanan Samsat. 

“Kalau ini bisa dilakukan, nanti kita tularkan kepada yang lain bagaimana SIM bisa dilaksanakan, terus kemudian di Samsat juga bisa kita bekerja secara elektronik, sehingga masyarakat terlayani secara transparan dan akuntabel,” tandas Ganjar.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu