Follow Us :              

Dukung Program Riset dan Inovasi, Pemprov Jateng Usulkan Bentuk BRIDA

  10 September 2021  |   08:00:00  |   dibaca : 1312 
Kategori :
Bagikan :


Dukung Program Riset dan Inovasi, Pemprov Jateng Usulkan Bentuk BRIDA

10 September 2021 | 08:00:00 | dibaca : 1312
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan terbentuknya BRIDA di wilayah Jateng, maka kebijakan dan program-program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga dapat dilaksanakan di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan tertulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka penyampaian Raperda Provinsi Jateng tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng, di Ruang Sidang Paripurna  DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021). 

Ia menjelaskan, agar kebijakan dan program-program dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat dilaksanakan di daerah, maka perlu terdapat lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 

"Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah selain melaksanakan amanat regulasi,  juga dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah," katanya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Quatly Abdulkadir Alkatiri dan dihadiri 83 anggota dewan secara fisik dan virtual itu, Tak Yasin mengatakan pembentukan BRIDA di Jawa Tengah, diharapkan kedepan akan mempercepat pencapaian target pembangunan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi yang mandiri dan berdaya saing.

Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin menjelaskan, pokok-pokok yang melatarbelakangi diajukannya rancangan peraturan tersebut, yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, sehubungan dengan perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintah daerah,' terang Gus Yasin.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan terbentuknya BRIDA di wilayah Jateng, maka kebijakan dan program-program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga dapat dilaksanakan di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan tertulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka penyampaian Raperda Provinsi Jateng tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng, di Ruang Sidang Paripurna  DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021). 

Ia menjelaskan, agar kebijakan dan program-program dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat dilaksanakan di daerah, maka perlu terdapat lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 

"Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah selain melaksanakan amanat regulasi,  juga dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah," katanya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Quatly Abdulkadir Alkatiri dan dihadiri 83 anggota dewan secara fisik dan virtual itu, Tak Yasin mengatakan pembentukan BRIDA di Jawa Tengah, diharapkan kedepan akan mempercepat pencapaian target pembangunan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi yang mandiri dan berdaya saing.

Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin menjelaskan, pokok-pokok yang melatarbelakangi diajukannya rancangan peraturan tersebut, yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, sehubungan dengan perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintah daerah,' terang Gus Yasin.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu