Follow Us :              

Disnakertrans Jateng Beri Waktu 6 Hari Untuk Pembayaran Upah Lembur Buruh di Grobogan

  06 February 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 397 
Kategori :
Bagikan :


Disnakertrans Jateng Beri Waktu 6 Hari Untuk Pembayaran Upah Lembur Buruh di Grobogan

06 February 2023 | 13:00:00 | dibaca : 397
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Meski tidak menemui kata sepakat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akhirnya berhasil mendorong perusahaan di Grobogan yang viral dituntut ribuan buruh untuk membayar upah lembur, untuk berkomitnen memenuhi tuntutan. Disnakertrans memastikan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan investigasi dan mediasi.

Mumpuniati, Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu, PT Sai Apparel Grobogan diduga telah melakukan pelanggaran pembayaran upah. Perusahaan tersebut diduga tidak membayar upah lembur sekitar 3.000 karyawannya sejak Oktober 2022. Atas dasar temuan itu, Disnakertrans Jawa Tengah memerintahkan perusahaan menghitung ulang nominal honor lembur yang seharusnya dibayarkan.

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan mereka sudah bersedia bayar dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," katanya, Senin (6/2/2023).

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perpu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang. Dan atas kesalahan perusahaan, pekerja yang menuntut haknya tidak boleh di-PHK. "Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tidak boleh di-PHK," tegasnya.

Data Disnakertrans Jateng mencatat, pada 2022 terdapat 745 laporan berupa aduan dan permintaan informasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum. Aduan sebagian besar disampaikan lewat media sosial. 

Pada awal 2023, sudah terdapat 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi. Dari jumlah aduan itu, sebanyak 44 aduan sudah terselesaikan, atau mencapai 78,57 persennya. Sedangkan, 12 aduan sisanya atau sekitar 21,43 persen, sedang dalam proses penyelesaian. Masalah yang diadukan bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tidak dibayar, PHK sepihak, hingga jatah cuti ibu hamil dikurangi. 

"Setiap tahun sekitar segitu di angka 700an. Trennya memang ada  kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang untuk melapor, ada yang datang langsung juga," ujar Mumpuniati. Guna meningkatkan pelayanan, Disnakertrans telah menyiagakan 150 pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah yaitu, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.

Mumpuniati mengatakan, ketika ada aduan masuk, segera dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan melalui jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/kota. Namun, jika tidak bisa diselesaikan, Disnakertrans akan menggunakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. 

Jika mediasi tidak ditemui titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau. "Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota periksa. Tetapi, kalau bisa di mediasi, ya melalui jalur mediasi," pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Meski tidak menemui kata sepakat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akhirnya berhasil mendorong perusahaan di Grobogan yang viral dituntut ribuan buruh untuk membayar upah lembur, untuk berkomitnen memenuhi tuntutan. Disnakertrans memastikan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan investigasi dan mediasi.

Mumpuniati, Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu, PT Sai Apparel Grobogan diduga telah melakukan pelanggaran pembayaran upah. Perusahaan tersebut diduga tidak membayar upah lembur sekitar 3.000 karyawannya sejak Oktober 2022. Atas dasar temuan itu, Disnakertrans Jawa Tengah memerintahkan perusahaan menghitung ulang nominal honor lembur yang seharusnya dibayarkan.

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan mereka sudah bersedia bayar dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," katanya, Senin (6/2/2023).

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perpu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang. Dan atas kesalahan perusahaan, pekerja yang menuntut haknya tidak boleh di-PHK. "Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tidak boleh di-PHK," tegasnya.

Data Disnakertrans Jateng mencatat, pada 2022 terdapat 745 laporan berupa aduan dan permintaan informasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum. Aduan sebagian besar disampaikan lewat media sosial. 

Pada awal 2023, sudah terdapat 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi. Dari jumlah aduan itu, sebanyak 44 aduan sudah terselesaikan, atau mencapai 78,57 persennya. Sedangkan, 12 aduan sisanya atau sekitar 21,43 persen, sedang dalam proses penyelesaian. Masalah yang diadukan bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tidak dibayar, PHK sepihak, hingga jatah cuti ibu hamil dikurangi. 

"Setiap tahun sekitar segitu di angka 700an. Trennya memang ada  kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang untuk melapor, ada yang datang langsung juga," ujar Mumpuniati. Guna meningkatkan pelayanan, Disnakertrans telah menyiagakan 150 pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah yaitu, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.

Mumpuniati mengatakan, ketika ada aduan masuk, segera dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan melalui jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/kota. Namun, jika tidak bisa diselesaikan, Disnakertrans akan menggunakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. 

Jika mediasi tidak ditemui titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau. "Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota periksa. Tetapi, kalau bisa di mediasi, ya melalui jalur mediasi," pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu