Follow Us :              

Diragukan Keabsahannya, Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Milik 69 Calon Peserta Didik PPDB 2024

  10 July 2024  |   17:00:00  |   dibaca : 306 
Kategori :
Bagikan :


Diragukan Keabsahannya, Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Milik 69 Calon Peserta Didik PPDB 2024

10 July 2024 | 17:00:00 | dibaca : 306
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan marching band yang digunakan oleh 69 calon peserta didik (CPD), untuk mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng Tahun 2024.

"Hasilnya disimpulkan, bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan tidak digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 10 Juli 2024.

Keputusan itu diambil, setelah Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng melakukan penelusuran dan penelitian terhadap dokumen yang diperlukan. Selain itu, orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, serta Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng juga dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Kesimpulan itu juga diputuskan setelah adanya pembahasan dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.

Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang menggunakan piagam kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, tetapi hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai semester 5.

"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Pj Gubernur.

Ia menambahkan, hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima dalam PPDB online sebanyak 221.781 orang. Selanjutnya, pada tahapan daftar ulang yang akan berakhir tanggal 12 Juli 2024, tercatat sebanyak 215.468 anak sudah melakukan pendaftaran ulang.

Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring, namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan, akan dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan dengan CPD cadangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah menambahkan, calon peserta didik yang menggunakan piagam tersebut ada 69 orang. Tercatat, piagam itu digunakan oleh 65 orang untuk mendaftar SMA Negeri, antara lain SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, dan SMAN 14 Semarang. Sementara 4 anak menggunakannya untuk mendaftar di SMKN 7 Semarang dan SMKN 6 Semarang.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan marching band yang digunakan oleh 69 calon peserta didik (CPD), untuk mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng Tahun 2024.

"Hasilnya disimpulkan, bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan tidak digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 10 Juli 2024.

Keputusan itu diambil, setelah Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng melakukan penelusuran dan penelitian terhadap dokumen yang diperlukan. Selain itu, orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, serta Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng juga dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Kesimpulan itu juga diputuskan setelah adanya pembahasan dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.

Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang menggunakan piagam kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, tetapi hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai semester 5.

"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Pj Gubernur.

Ia menambahkan, hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima dalam PPDB online sebanyak 221.781 orang. Selanjutnya, pada tahapan daftar ulang yang akan berakhir tanggal 12 Juli 2024, tercatat sebanyak 215.468 anak sudah melakukan pendaftaran ulang.

Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring, namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan, akan dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan dengan CPD cadangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah menambahkan, calon peserta didik yang menggunakan piagam tersebut ada 69 orang. Tercatat, piagam itu digunakan oleh 65 orang untuk mendaftar SMA Negeri, antara lain SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, dan SMAN 14 Semarang. Sementara 4 anak menggunakannya untuk mendaftar di SMKN 7 Semarang dan SMKN 6 Semarang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu