Follow Us :              

Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB

  15 September 2025  |   10:30:00  |   dibaca : 629 
Kategori :
Bagikan :


Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB

15 September 2025 | 10:30:00 | dibaca : 629
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB
Percepat Program Tiga Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Bebaskan Biaya BPHTB

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna mendukung program Tiga Juta Rumah dari pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, mengatakan, saat ini sebanyak 35 Kabupaten/Kota di Jateng telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Hanya saja, ada perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR di 35 Kabupaten/Kota tersebut. Rinciannya, sebanyak 22 Kabupaten/Kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB, sementara 13 Kabupaten/Kota lainnya menyatakan bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga yang berdomisili di kabupaten/kota tersebut (dibuktikan dengan KTP). 

“Hal ini (dirasa) menyulitkan, karena di kawasan urban, seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” ucap Ka Disperakim saat mendampingi Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah di Kota Semarang pada Senin, 15 September 2025. 

Ia mengatakan, Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, salah satunya dengan mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Dari hasil sementara, ada sekitar 13 ribu pegawai pemerintah yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Adapun terkait permasalahan backlog/kebutuhan rumah layak huni, Disperakim Jawa Tengah telah mengidentifikasi permasalahannya, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.

Terkait dengan backlog kelayakan (kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni/RTLH), saat ini sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara untuk backlog kepemilikan (kebutuhan penyediaan rumah layak huni), difasilitasi melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah,” jelas Ka Disperakim Jateng. 

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam di sejumlah kabupaten/kota di Jateng.

“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan perlunya sinergi dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan diskusi dan rapat koordinasi terkait dengan permasalahan tersebut.

“Nanti kita buat workshop, undang Bupati/Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait, seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota, namun koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.

“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor (rapat koordinasi) pemerintahan agar ada kepastian,” tandasnya.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna mendukung program Tiga Juta Rumah dari pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, mengatakan, saat ini sebanyak 35 Kabupaten/Kota di Jateng telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Hanya saja, ada perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR di 35 Kabupaten/Kota tersebut. Rinciannya, sebanyak 22 Kabupaten/Kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB, sementara 13 Kabupaten/Kota lainnya menyatakan bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga yang berdomisili di kabupaten/kota tersebut (dibuktikan dengan KTP). 

“Hal ini (dirasa) menyulitkan, karena di kawasan urban, seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” ucap Ka Disperakim saat mendampingi Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah di Kota Semarang pada Senin, 15 September 2025. 

Ia mengatakan, Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, salah satunya dengan mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Dari hasil sementara, ada sekitar 13 ribu pegawai pemerintah yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Adapun terkait permasalahan backlog/kebutuhan rumah layak huni, Disperakim Jawa Tengah telah mengidentifikasi permasalahannya, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.

Terkait dengan backlog kelayakan (kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni/RTLH), saat ini sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara untuk backlog kepemilikan (kebutuhan penyediaan rumah layak huni), difasilitasi melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah,” jelas Ka Disperakim Jateng. 

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam di sejumlah kabupaten/kota di Jateng.

“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan perlunya sinergi dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan diskusi dan rapat koordinasi terkait dengan permasalahan tersebut.

“Nanti kita buat workshop, undang Bupati/Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait, seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota, namun koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.

“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor (rapat koordinasi) pemerintahan agar ada kepastian,” tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu